Fenomena sound horeg di Jawa Timur adalah ekspresi budaya populer yang mencerminkan dinamika sosial, kultural, dan antropologis masyarakat setempat, khususnya di kalangan masyarakat pedesaan dan kelas menengah ke bawah.
Sound horeg bukan sekadar tren pertunjukan tata suara dengan volume tinggi, tetapi juga cerminan dari struktur sosial, identitas kelompok, dan dinamika ekonomi masyarakat Jawa Timur.
Sound horeg telah menjadi simbol identitas dan kebanggaan komunitas, terutama di kalangan anak muda pedesaan. Sistem audio raksasa yang dipasang di truk atau kendaraan modifikasi, dihias dengan lampu LED warna-warni, mencerminkan status sosial dan prestise.
Menurut Mas Bre dari Brewog Audio, sound horeg bukan hanya hiburan, tetapi juga ajang adu gengsi, di mana volume suara dan kemegahan peralatan menjadi tolok ukur kesuksesan acara. Ini menunjukkan bahwa fenomena ini terkait dengan kebutuhan masyarakat untuk menegaskan eksistensi sosial di tengah komunitas.
Sejarah: Asal mula sound horeg
Sound horeg berakar dari tradisi hiburan rakyat seperti pawai desa, acara keagamaan, atau hajatan pernikahan sejak awal 2000-an. Fenomena ini mulai mencuat pada 2014 di Malang, ketika pawai menggunakan sistem audio besar menjadi atraksi utama. Pasca pandemi Covid-19, popularitasnya meningkat karena masyarakat mencari hiburan kolektif setelah periode isolasi.
Perkembangan selanjutnya sound horeg merambah daerah lain di Jawa Timur dan Jawa Tengah, seperti Blitar, Jember, Rembang, Pati, Kudus, Jepara, Demak.
Istilah yang berasal dari bahasa Jawa “horeg” (bergerak/ bergetar) menggambarkan pengalaman fisik dari suara bass yang mengguncang, yang menjadi daya tarik tersendiri.
Masyarakat Jawa Timur, terutama di kawasan selatan, memiliki toleransi tinggi terhadap suara kencang. Tradisi lokal yang sudah berlangsung lama seperti menyewa sound system dengan volume tinggi untuk hajatan atau memutar musik dangdut di pagi hari membuat budaya sound horeg cepat diterima masyarakat.
Hal ini berbeda dengan budaya kesenian priyayi (elit) yang lebih lembut, seperti tari keraton, dan lebih selaras dengan kesenian rakyat petani yang ekspresif, seperti jathilan atau bantengan.
Sound horeg dapat dilihat sebagai kelanjutan modern dari tradisi kesenian rakyat yang keras dan dinamis.
Budaya sound horeg kemungkinan juga terinspirasi dari tradisi serupa di India. Perayaan publik keagamaan seperti Ganpati Visarjan atau Navratri sering melibatkan sound system besar yang dipasang di atas truk mengiringi pawai dengan musik kencang, tarian dan pernak-pernik lampu warna-warni.

Di India seperti halnya di Indonesia, acara ini menarik banyak penonton terutama anak muda.
Sosiologi: Benturan kelas sosial
Sound horeg adalah produk budaya kelas bawah yang menantang norma ketertiban kelas dominan. Di lain pihak sound horeg, dengan suara keras dan joget bebas, dianggap “liar” oleh kelas menengah atau para elit moral, sehingga memicu stigma terhadap budaya rakyat. Budaya sound horeg dicap sebagai budaya SDM kualitas rendah.
Fatwa MUI Jatim memperkuat hirarki sosial ini dengan melabeli sound horeg sebagai potensi “kemaksiatan” jika disertai aktivitas seperti joget campur, pakaian seronok, atau konsumsi minuman keras.
Kebisingan dari sound horeg sering memicu polarisasi antara pendukung (biasanya komunitas pedesaan yang melihatnya sebagai hiburan) dan penentang (misalnya, masyarakat perkotaan atau kelompok yang mengutamakan ketertiban). Insiden seperti pengeroyokan di Malang akibat protes kebisingan menunjukkan potensi konflik sosial yang serius.
Hukum: Regulasi pemerintah dan fatwa agama
Pemerintah Daerah yang paling awal membuat peraturan terkait sound horeg adalah Pemda Kabupaten Tulung Agung, Jawa Timur. Melalui Surat Edaran Bupati No. 300.1.1/1200/42.02/2024 yang berlaku sejak 2 Agustus 2024.
Setahun kemudian Pemda Provinsi Jawa Timur menyusul dengan Surat Edaran Bersama yang ditandatangani Gubernur Jatim, Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya, SE Bersama 300.1/6902/209.5/2025, SE/1/VIII/2025 dan SE/10/VIII/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 tentang penggunaan pengeras suara di wilayah Jawa Timur.
Sejauh ini hanya provinsi Jawa Timur yang memiliki aturan sound horeg. Secara nasional belum ada regulasi yang mengatur penggunaan pengeras suara secara menyeluruh di ruang publik.
Pedoman tertua di Indonesia yang agak terkait hal ini adalah tentang penggunaan pengeras suara khusus masjid, yakni Instruksi Dirjen Bimas Islam 101/1978. Namun demikian karena sifatnya instruksi internal Departemen Agama, maka tidak ada daya ikat hukum terhadap masyarakat umum karena bukan peraturan perundang-undangan.
Instruksi ini kemudian diperbarui dengan SE Menag 1/2024, yang kekuatan hukumnya juga lemah.
Di sisi lain kalangan agamawan (MUI Jawa Timur) juga merespons sound horeg dengani Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Para kiai menilai keberadaan sound horeg mengganggu dan menyakiti orang lain. Suara yang ditimbulkan sangat keras, sehingga sound horeg dianggap merusak kenyamanan masyarakat dan bisa menyakiti secara mental maupun fisik.
Sound horeg kemudian diputuskan haram hukumnya karena mengandung kemungkaran. Di dalam tontonan sound horeg itu ada banyak kegiatan-kegiatan yang bersifat munkarat yang menyalahi ketentuan syariat Islam. Dampak moral tontonan sound horeg itu berpotensi merusak moral dan akhlak generasi muda, terutama anak-anak yang ikut menyaksikan.
Semua peraturan dan fatwa tadi sebenarnya tidak terlalu kuat secara hukum karena sanksi yang lemah dan minimnya penegakan hukum.
Hal ini berbeda dengan regulasi yang ada di Eropa atau Amerika Serikat yang sangat ketat.
Pelanggaran peraturan kebisingan disana biasanya dikenakan sanksi administratif berupa denda. Contohnya, di Madrid, Spanyol, penyelenggara konser di Stadion Santiago Bernabéu didenda total €2,6 juta (sekitar Rp. 44 milyar) karena melanggar batas kebisingan, dengan denda per pelanggaran antara €16.000 hingga €148.000.
Ekonomi: Industri kreatif yang menguntungkan sekaligus merugikan
Pertunjukan sound horeg berpotensi menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa. Acara ini membuka peluang usaha baru seperti penyewaan sound system, jasa DJ, penari latar hingga penjualan makanan minuman oleh pedagang kaki lima.
Tarif sewa sound horeg bervariasi, untuk hajatan atau karnaval kecil Rp. 10 – 30 juta per hari; untuk acara standar Rp. 30-75 juta; dan untuk battle sound atau konser besar bisa mencapai Rp. 50-500 juta bahkan Rp. 1 milyar per acara. Di wilayah Malang Raya saja terdapat 1200 usaha sound horeg dimana 500 diantaranya berskala bisnis besar dengan omzet Rp. 20-700 juta setiap penampilan. Sungguh angka yang menakjubkan.
Di lain sisi aspek ekonomi sound horeg menuai kritik karena memungut iuran warga yang memberatkan. Misalnya di desa Ngampelrejo Tuban dan Turen Malang, iuran per kepala keluarga mencapai Rp. 600.000. Sungguh memprihatinkan karena merupakan pemborosan di tengah situasi pelemahan ekonomi saat ini.
Kesehatan: Dampak paparan suara ekstrim pada manusia
Dampak langsung tentunya berupa gangguan pendengaran. Paparan suara di atas 85 dB dalam jangka waktu lama menyebabkan temporary threshold shift (penurunan sementara kemampuan mendengar) atau noise-induced hearing loss (NIHL), yaitu kerusakan permanen pada sel-sel rambut di telinga dalam.
Menurut WHO, suara di atas 120 dB dapat menyebabkan kerusakan pendengaran instan, dan sound horeg (120-135 dB) berada dalam kisaran ini.
Suara keras juga dapat menyebabkan dengungan atau dering di telinga (tinnitus), yang bisa bersifat sementara atau permanen.
Paparan suara keras kronis, terutama di malam hari, dapat meningkatkan risiko hipertensi dan penyakit jantung. Menurut WHO’s Environmental Noise Guidelines for the European Region (2018), kebisingan di atas 45 dB (A) pada malam hari dapat mengganggu tidur dan meningkatkan stres, yang memicu pelepasan hormon kortisol dan adrenalin, meningkatkan tekanan darah.
Studi menunjukkan bahwa kebisingan lingkungan (termasuk dari acara seperti sound horeg) dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular hingga 8-10% pada populasi yang terpapar secara rutin.
Gangguan sistem saraf karena kebisingan ekstrim dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, atau gangguan keseimbangan karena tekanan akustik yang mempengaruhi sistem saraf. Paparan suara di atas 100 dB juga dapat memicu respons stres fisiologis, seperti peningkatan detak jantung.
Teknologi: Revolusi digital dan fenomena “Made in China”
Peralatan audio profesional buatan China, seperti power amplifier, line array speaker, subwoofer, digital mixer, dan DLMS (Digital Loudspeaker Management System) dikenal memiliki harga jauh lebih rendah dibandingkan merek dari Eropa, Amerika, atau Jepang (misalnya, Meyer Sound, JBL, atau Yamaha).
Harga yang terjangkau ini sangat penting bagi operator sound horeg, yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah di daerah pedesaan Jawa Timur. Biaya peralatan sound system yang relatif terjangkau ini memungkinkan operator membangun sistem audio berskala besar dengan anggaran terbatas, sehingga semakin mendorong ekspansi sound horeg sebagai hiburan rakyat yang murah.
Saat ini banyak pabrikan lokal yang menggabungkan driver/ loudspeaker buatan China yang sangat sensitif dengan kabinet hasil reverse engineering produk Eropa/ Amerika untuk membuat line array speaker dan subwoofer profesional.
Banyak produk China yang merupakan hasil copy cat dari produk Eropa/ Amerika, terutama berhubungan dengan desain kabinet speaker. Di Indonesia produk jadi dari China ini pun kembali mengalami copy cat dan diproduksi menggunakan material lokal yang lebih murah tetapi terkadang kualitasnya lebih baik.
Hasilnya adalah produk canggih yang harganya bisa jadi hanya seperempat harga produk asli yang dibajak.
Tidak bisa dipungkiri bahwasanya teknologi yang dipakai dalam sound horeg cukup canggih. Operatornya pun memiliki keterampilan dan pengetahuan sound engineering yang memadai.
Salah satu sosok operator yang viral adalah Edi Sound alias Memed Potensio yang sering diplesetkan oleh netizen menjadi Thomas Alva Edi sound.
Lulusan SD yang nama aslinya Ahmad Abdul Aziz ini mampu mengoperasikan peralatan audio profesional dan melakukan pengukuran akustik dan setting piranti digital terkini dengan cekatan.
Analisis Surat Edaran Pemprov Jatim
Sound horeg ibarat budaya baru yang lahir dari akar tradisi sebagian masyarakat dari beberapa wilayah di Indonesia yang dipupuk oleh teknologi sound system yang harganya semakin murah kemudian tumbuh liar tanpa pagar.
Sebenarnya pagar itu sudah mulai dibuat seperti Surat Edaran Bersama Pemprov Jawa Timur, tapi sayangnya para pejabat pembuat aturan itu tidak mempunyai pengetahuan yang mencukupi untuk menentukan batas maksimal kebisingan yang diizinkan. Dalam Surat Edaran itu tingkat kebisingan diberikan batasan maksimal 120 dB(A).
Mereka tidak mengerti bahwa suara ini setara dengan kebisingan suara mesin pesawat terbang jet yang akan lepas landas yang didengar tanpa pelindung telinga dari jarak 100 m. Amat sangat kencang dan membahayakan pendengaran, meski hanya terpapar dalam rentang waktu beberapa menit. Padahal atraksi sound horeg bisa berlangsung hingga 6-7 jam.
Perlu diperhatikan bahwa batasan ini memakai satuan dB(A), artinya suara diukur menggunakan filter/ pembobotan tipe A. Apabila dB(A) dikonversikan menjadi dB SPL (flat tanpa pembobotan) pada suara bass yang menjadi ciri khas sound horeg, katakanlah pada frekuensi 50 Hz, itu berarti Pemda Jatim membolehkan kebisingan hingga sekitar 150 dB pada suara bass.
Sebagai perbandingan, bila telinga kita berada pada jarak 15 cm dari sepeda motor dengan knalpot “brong” yang digeber pada 12.000 RPM itu jauh lebih pelan karena “hanya” menghasilkan kebisingan 90 dB.
Perbandingan lainnya, level suara 150 dB sama dengan suara yang dihasilkan oleh ledakan bom pada jarak 1-5 meter.
Kesimpulannya bila peraturan Surat Edaran Bersama Pemprov Jatim diterapkan, maka sound horeg tetap berpotensi membuat orang disekitarnya tuli permanen, dinding gemeretak, kaca jendela pecah berkeping-keping dan genteng beterbangan.
Lalu kenapa Edi Sound belum tuli? Pertanyaan ini akan terjawab setelah Memed Potensio menjalani pemeriksaan audiometri oleh dokter THT.