Perkembangan kecerdasan buatan telah melahirkan teknologi deep fake, yakni rekayasa foto, audio, dan video yang menyerupai kenyataan. Di satu sisi teknologi ini menawarkan potensi kreatif, namun di sisi lain ia menghadirkan ancaman serius bagi kejujuran informasi, kepercayaan sosial, dan kualitas demokrasi, terutama ketika disebarkan tanpa kendali melalui media sosial. Kelompok Rentan Disinformasi Sejumlah kelompok masyarakat terbukti lebih rentan terhadap disinformasi berbasis deep fake. Masyarakat dengan literasi digital rendah masih cenderung memaknai konten visual sebagai bukti kebenaran. Sementara itu, kelompok dengan ikatan ideologis, politik, atau keagamaan yang kuat mudah terpengaruh karena deep fake bekerja dengan memanipulasi emosi dan menguatkan keyakinan yang sudah ada, bukan dengan menyajikan fakta. Mereka hanya menginginkan berita yang sesuai harapan, meskipun kandungan informasinya palsu. Masalah ini menjadi semakin kompleks dalam komunitas tertutup seperti grup WhatsApp keluarga, komunitas keagamaan, atau kelompok politik. Kerentanan disinformasi berupa deep fake memang lebih sering dialami oleh kelompok lansia yang “gaptek”. Tapi menariknya, generasi muda pun tidak sepenuhnya aman. Meski akrab dengan teknologi dan media sosial, budaya viral dan visual sering membuat mereka kurang kritis terhadap konteks dan tujuan suatu konten. Mereka sering tidak skeptis terhadap konten viral. Kecepatan konsumsi informasi mengalahkan kebiasaan verifikasi. Dalam ruang gema media sosial (social media echo chamber), informasi jarang diverifikasi, dan klarifikasi sering dipandang sebagai ancaman terhadap identitas kelompok dan menimbulkan perlawanan irasional. Disinformasi Dalam Berbagai Perspektif Dari sudut pandang agama, penyebaran deep fake bertentangan dengan prinsip dasar kejujuran dan kehati-hatian dalam menerima berita. Dalam Islam, misalnya, terdapat perintah tabayyun (klarifikasi) ketika menerima informasi, terutama yang berpotensi menimbulkan fitnah dan kerusakan sosial. Menyebarkan informasi palsu—meskipun tanpa niat jahat—dapat menjadi bentuk kelalaian moral karena dampaknya nyata terhadap kehormatan, persatuan, dan keadilan. Dari sisi hukum, deep fake menghadirkan tantangan baru. Regulasi sering tertinggal dibandingkan kecepatan teknologi. Di banyak negara, termasuk Indonesia, penanganan deep fake masih bergantung pada aturan umum tentang pencemaran nama baik, penipuan, atau penyebaran berita bohong. Padahal, deep fake membutuhkan kerangka hukum yang lebih spesifik, baik untuk melindungi korban maupun untuk memberikan kepastian hukum tanpa mengancam kebebasan berekspresi. Dalam konteks kebijakan publik, negara tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran konten atau penindakan hukum. Pendekatan represif tanpa edukasi justru berisiko menimbulkan ketidakpercayaan publik. Contoh nyata adalah keputusan Menkominfo yang memblokir akses grok (platform AI milik Elon Musk). Kebijakan yang lebih berkelanjutan adalah investasi pada literasi digital massal, transparansi algoritma platform, serta kolaborasi dengan tokoh masyarakat, pendidik, dan organisasi keagamaan untuk membangun ketahanan informasi dari bawah. Implikasi paling serius dari deep fake terlihat dalam demokrasi. Ketika video atau audio palsu mampu menjatuhkan reputasi tokoh publik, memanipulasi opini pemilih, atau memicu konflik sosial, maka proses demokrasi kehilangan fondasi rasionalnya. Pemilu dan deliberasi publik berisiko berubah menjadi kontestasi emosi dan manipulasi, bukan adu gagasan dan program. Masalah Etika Karena itu, menghadapi ancaman deep fake tidak cukup dengan teknologi pendeteksi semata. Yang lebih penting adalah membangun budaya kritis dan etika bermedia, termasuk kebiasaan menunda sebelum menyebarkan, memeriksa sumber, dan menyadari bahwa tidak semua informasi perlu dibagikan. Dalam hal ini, memilih untuk tidak menyebarkan konten yang meragukan adalah tindakan moral dan tanggung jawab kewargaan. Pada akhirnya, deep fake adalah cermin dari masalah yang lebih dalam: krisis kepercayaan, polarisasi sosial, dan lemahnya disiplin etika publik. Terkecoh deep fake bukanlah soal “bodoh atau pintar”. Orang cerdas pun bisa tertipu kalau sedang marah, takut, atau bangga. Selama masyarakat mudah digerakkan oleh rasa marah, takut, dan fanatisme, disinformasi akan selalu menemukan jalannya. Literasi digital harus dipahami bukan hanya sebagai keterampilan teknis, tetapi sebagai bagian dari ikhtiar moral, hukum, dan demokratis untuk menjaga akal sehat dan keadaban publik di era digital. Noor Hilmi - Alumni Teknik Elektro ITB, anggota redaksi inharmonia.id dan etiks.id