Polemik Koperasi Merah Putih di Sindangkerta, Rencana Bangun di Lahan Sekolah Picu Penolakan

Sabtu, 24 Januari 2026 23:48
(0 pemilihan)

KORAN-PIKIRAN RAKYAT – Rencana pembangunan Koperasi Merah Putih Desa Sindangkerta, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat menuai polemik. Soalnya, koperasi bakal dibangun di lahan tempat berdirinya bangunan SMPN 1 Sindangkerta. Penolakan pun muncul karena ada kemungkinan pembongkaran sejumlah bangunan sekolah.

Adanya rencana pembong­karan atau penggu­sur­an ba­ngu­nan SMPN 1 Sindangkerta merebak di media sosial. Musabab pembongkaran karena sebagian lahan sekolah berstatus tanah desa. Kepala SMPN 1 Sindangkerta, Emus Mustopa me­ng­on­firmasi ada­nya rencana pembong­­karan beberapa ba­ngunan sekolah yang dipim­pinnya untuk pembangunan koperasi merah putih.

"Saya tidak keberatan dengan koperasi merah putih, (ta­pi bangunan sekolah) ini masih aktif digunakan, masih dibutuhkan untuk pela­yanan masyarakat," kata Emus ke­pada "PR" ditemui di sekolah di Jalan Raya Sindangkerta, Senin 5 Januari 2026. Emus menyebutkan, sebagian lahan SMPN 1 Sindang­kerta memang berstatus ta­nah carik desa.

Luas tanah desa yang dipakai untuk bangunan sekolah mencapai 960 meter persegi. Di atas lahan itu, berdiri dua ruang kelas, kelas IX 1 dan IX 2, ruang guru, tata usaha, kepala sekolah, dapur dan jamban. Awal­nya, sekolah mendapat undangan rapat di Kantor Desa Sindangkerta November 2025.

Di rapat pertama itu, pemerintah desa me­minta sekolah mengajukan permohonan ke Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk tukar guling tanah. Dengan mekanis­me itu, pemerintah desa dan sekolah sama-sama mengajukan permohonan agar ada lahan pengganti untuk lahan sekolah berstatus tanah desa itu.

Dengan begitu, tanah desa masih bisa dipakai sekolah. "Sama-sama meminta lahan pengganti ke Bupati Ban­dung Barat," ujarnya. Emus pun setuju dengan usulan itu. Namun, katanya, terjadi perubahan usulan pada rapat kedua se­pe­kan kemudian di bulan yang sama.

"Berubah dari rencana awal, bahkan pihak de­sa seolah-olah memberi pernyataan bahwa per 1 januri 2026 lahan sudah rata," ucap Emus. Hal itu terjadi karena proses tukar guling lama. Sementara koperasi merah putih jadi program prioritas. Rapat kedua itu akhirnya menuai keberatan dari sekolah.

De­mi­kian pula dengan rapat ke­tiga di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman KBB Desember 2025. Dalam rapat tersebut, kata Emus, konsep atau mekanisme awal berupa ­tukar guling tanah sudah hilang.

Pemerintah desa, katanya, justru meminta aset sekolah yang merupakan milik pemerintah daerah dihapus atau dibongkar ke bupati. Hal tersebut dinilai mendesak demi pembangunan koperasi merah putih. "Dengan alasan Pemerintah Desa Sindangkerta tidak punya lagi lahan carik desa yang strategis," ujarnya. Kondisi tersebut membuat kinerja para guru secara psi­kologis terganggu.

"Bagai­ma­na nasib anak didik kami," tutur Emus. Ia berharap, Bupati Jeje Ritchie Ismail berpihak ke dunia pendidikan. Apalagi, SMPN 1 Sindangkerta memiliki riwayat panjang karena telah berdiri sejak 1968.

Selain itu, kata Emus, pembongkaran sekolah akan menjadi preseden buruk bagi sekolah ne­geri lainnya. "Di Gununghalu dan Rongga berapa puluh se­kolah negeri yang menggu­na­kan tanah carik desa," ucapnya. Dengan pembongkaran SMPN 1 Sindangkerta, sekolah-sekolah lain dengan status lahan yang sama bisa ber­nasib serupa.

Menyangkal

Sementara itu, Kepala Desa Sindangkerta, Eli menyangkal mengenai adanya pembongkaran. "Eta teu aya, teu digusur (Hingga sekarang tidak ada pembong­karan)," ujar Elis kepada "PR" di Kantor Desa Sindangkerta.

Ia menyatakan, rencana pembangunan koperasi merah putih mengacu kepada instruksi presiden (Inpres). "Abdi teh diperintahkan (Sa­ya diperintahkan) Inpres 17 Tahun 2025 tentang gerai koperasi desa kan harus di tanah strategis," ujarnya. Kebetulan, kata Eli, tanah carik desa ada di lahan tempat berdirinya SMPN 1 Sindangkerta.

Dari hasil per­temuan yang dimediasi Dinas Perkim, pemerintah desa lalu mengajukan usulan ke­pa­da bupati agar aset bangunan yang berdiri di lahannya dijadikan aset desa. Setelah jadi aset desa, gerai koperasi merah putih baru didirikan. Setelah kehadiran gerai, pintu masuk sekolah di bagian timur yang semula berada di lahan desa kemudian dipindahkan ke barat.

"Jadi akhirnya ekonomi jalan, sekolah juga berjalan," katanya. Eli menambahkan, keinginan pendirian gerai koperasi merah putih tersebut lanta­ran ia telah mendaftarkan pembangunan untuk gelombang kedua.

Untuk dibangun setelah pendaftaran, lanjutnya, mensyaratkan tanah sudah tak bermasalah. Jika bupati tak memberi persetuju­an perihal rencana itu, Eli me­ngaku tak memaksakannya. "Bagusnya seperti apa, yang penting gerai bisa terlaksana, dengan penggantian tanah atau bagaimana," ucapnya.***


Sumber: https://koran.pikiran-rakyat.com/bandung-raya/pr-3039911765/polemik-koperasi-merah-putih-di-sindangkerta-rencana-bangun-di-lahan-sekolah-picu-penolakan?page=all

 

Baca 282 kali
Bagikan: