Mahfud MD: RUU Penyiaran yang Larang Tayangan Liputan Investigasi Perlu Ditolak

Kamis, 23 Mei 2024 09:01
(0 pemilihan)

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran yang sedang digodok di DPR turut mengatur tentang larangan menayangkan liputan investigasi. Pelarangan itu tertuang di Pasal 50 B ayat 2 huruf C pada draf revisi UU Penyiaran.

Menanggapi hal tersebut, Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Mahfud MD mengatakan, RUU Penyiaran itu harus ditolak karena dinilai melanggar hak masyarakat dan jurnalis.

“Itu isinya mengagetkan ya. Saya juga kaget. RUU itu dianggap melanggar hak masyarakat untuk mendapat informasi yang benar dan sekaligus melanggar hak jurnalis untuk mengekspresikan pendapat publik,” beber Mahfud ditemui di kampus UII, Rabu (22/5/2024).

Dia menjelaskan, salah satu hal yang penting di dunia jurnalistik adalah investigasi. Sebab, berita-berita yang mengandung 5W + 1H saja tidak cukup memberikan informasi yang komprehensif untuk masyarakat.

“Kalau 5W + 1H saja, why mengapa, who siapa, where dimana, when kapan dan what, semuanya pasti menulis hal yang sama. Jurnalis satu dan lainnya juga menulis itu, sama, tapi yang membedakan kan how bagaimana dan why mengapanya,” tutur dia.

Maka dari itu, ia menilai, mumpung RUU Penyiaran masih digodok, masyarakat dan jurnalis bisa menolak pasal tersebut. Dikatakannya, hak atas informasi masyarakat sudah dijamin Undang-undang Dasar (UUD) 1945 di pasal 28 F.

Pasal itu berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

“Saya cukup yakin itu ada yang menyelundupkan. Pasti masuk lewat perantara. Makanya, kita dengarkan nanti bagaimana RUU Penyiaran tersebut. (Ard)

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Kurniatul Hidayah

 

Sumber: https://jogja.tribunnews.com/2024/05/22/mahfud-md-ruu-penyiaran-yang-larang-tayangan-liputan-investigasi-perlu-ditolak

 

Baca 242 kali Terakhir diubah pada Kamis, 23 Mei 2024 09:14
Bagikan: