Digeledah KPK, Rumah Febrie Adriansyah Tak Tercantum di LHKPN, Duga Pakai Nama Orang Lain, Kenapa?

Sabtu, 11 Juli 2026 11:20
(0 pemilihan)

TRIBUNTRENDS.COMPengakuan datang dari mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, yang membenarkan bahwa rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan aset milik pribadinya.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rumah itu menjadi salah satu lokasi yang digeledah dalam penyidikan dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Di sisi lain, Febrie Adriansyah kini telah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan.

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan sejumlah perkara, mulai dari dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, hingga Krakatau Steel.

"Tentang rumah Sentul itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," ungkap Febrie Adriansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2026).

Meski kepemilikan rumah tersebut telah diakui secara langsung oleh Febrie Adriansyah, aset itu ternyata tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025. LHKPN tersebut diketahui telah disampaikan kepada KPK pada 7 Maret 2026.

Dalam laporan itu, Febrie hanya mencantumkan lima aset berupa tanah dan bangunan yang berada di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, serta Bandung, Jawa Barat.

Salah satu aset yang dilaporkan adalah tanah dan bangunan seluas 220 meter persegi dan 180 meter persegi di Jakarta Selatan dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar.

Selain itu, terdapat dua bidang tanah di Tangerang Selatan dengan luas masing-masing 652 meter persegi dan 704 meter persegi. Nilai kedua aset tersebut tercatat sebesar Rp597 juta dan Rp644 juta sesuai laporan kekayaan yang disampaikan.

Febrie juga melaporkan kepemilikan sebidang tanah seluas 2.301 meter persegi di Bandung dengan nilai sekitar Rp473 juta. Aset lainnya berupa tanah dan bangunan seluas 638 meter persegi dan 200 meter persegi di Jakarta Selatan yang ditaksir bernilai Rp10,8 miliar.

Tidak tercantumnya rumah di Sentul dalam LHKPN pun menjadi sorotan setelah penggeledahan dilakukan, terlebih karena properti tersebut telah diakui sebagai milik pribadi oleh Febrie Adriansyah.

Diduga Pakai Nama Orang Lain

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Febrie Adriansyah menggunakan nama orang lain atau nominee untuk menyamarkan kepemilikan rumah mewahnya di Sentul. 

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, mengonfirmasi langkah lembaganya yang telah memeriksa data kekayaan milik Febrie. 

Ia membeberkan alasan rumah tempat penemuan harta karun bernilai fantastis di kawasan Sentul tersebut bisa luput dari pantauan awal KPK.

"Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan," ungkap Aminuddin memberikan konfirmasi kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026).

LHKPN merupakan daftar seluruh harta kekayaan milik pejabat negara yang seharusnya dilaporkan secara transparan kepada KPK diakses oleh publik. 

Pelaporan ini mencakup aset pribadi, pasangan, dan anak dalam tanggungan, yang diharapkan  berfungsi sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi baik berupa rumah, tabungan, tanah, emas, dan aset harta kekayaan lainnya.

Namun kerap terjadi tidak semua aset para pejabat dilaporkan di LHKPN sehingga banyak kejadian harta kekayaan menggunakan nama orang lain agar 'tidak terdeteksi'.

Segera Dipanggil Polisi

Polisi akan memanggil Febrie Adriansyah usai menggeledah 12 lokasi terkait kasus korupsi dan pencucian uang, Rabu (8/7/2026) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menyebut pemanggilan Febrie sebagai saksi setelah gelar perkara kasus dugaan korupsi dan pencucian uang pengadaan batu bara PLN, PT Asabri, Krakatau Steel, serta PT CBS-KNI.

"Setelah hasil penyidikan dan gelar perkara ya," kata Budi saat dikonfirmasi melalui WhatsApps, Jumat (10/7/2026) malam. Namun, ia belum menjelaskan kapan Febrie Ardiansyah akan diperiksa sebagai saksi. Dia juga tidak menjelaskan keterkaitan Febrie Ardiansyah dalam penggeledahan di 12 lokasi. 

"Nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan mengenai kapan akan dilakukan pemanggilan (Febrie Adriansyah), termasuk perkembangan perkara yang sedang ditangani," ujar Budi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.

Budi juga menyebut akan melakukan pendalaman kepada PT Sentul City sebagai pengelola kompleks perumahan untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik rumah tersebut.

"Penyidik masih melakukan penguatan terkait hak kepemilikan rumah yang digeledah. Memang mungkin informasi yang beredar, termasuk dari konferensi pers tadi pagi, namun penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City," kata dia. 

Editor: ninda iswara

 

Sumber: https://trends.tribunnews.com/news/121288/digeledeah-kpk-rumah-febrie-adriansyah-tak-tercantum-di-lhkpn-duga-pakai-nama-orang-lain-kenapa?page=all

 

 

Baca 3 kali Terakhir diubah pada Sabtu, 11 Juli 2026 11:26
Bagikan: