Cetak halaman ini

KHGT dan Ilusi Persatuan Umat: Ketika Kalender Menjauh dari Langit dan Fiqih Pilihan

Selasa, 17 Februari 2026 20:34
(4 pemilihan)

Perbedaan penetapan awal Ramadhan dan Idul Fitri merupakan fenomena yang berulang dalam dunia Islam modern. Bagi sebagian umat Islam hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bahkan sering memantik perseteruan di akar rumput. 

Fenomena ini lalu dianggap sebagai “masalah umat” yang harus diselesaikan. Ditengah berlangsungnya fenomena ini tetiba umat Islam Indonesia dihebohkan oleh sebuah inisiatif yang diberi nama KHGT. 

Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) adalah sistem penanggalan Islam yang digagas Muhammadiyah untuk menyatukan kalender hijriah di seluruh dunia dengan prinsip "satu hari, satu tanggal" secara global. KHGT menggunakan kriteria hisab (astronomi) dan ittihadul mathali’ (satu ufuk untuk seluruh dunia) guna memastikan hari raya dan ibadah serentak.

Wah kedengaran canggih dan visioner bukan?

Bagi mereka yang terobsesi dengan jargon “persatuan umat Islam” dengan serta merta manggut-manggut setuju dan bersegera mengkampanyekan KHGT kepada khalayak melalui media sosial dan media berita online seraya sebagiannya menganggap penerapan metoda rukyat di Indonesia itu kuno, ketinggalan zaman atau bahkan kemunduran dalam peradaban Islam.

Awal Ramadhan 1447 H

Ramadhan tahun ini sungguh istimewa bagi Muhammadiyah karena pertama kalinya menerapkan KHGT secara resmi dalam penetapan awal Ramadhan.

"Perbedaan kali ini berbeda dengan yang sebelumnya karena beda metode (hisab vs rukyat) atau beda kriteria (Wujudul Hilal vs Imkan Rukyat). Perbedaan kali ini karena beda hilal global vs hilal lokal," kata Thomas, Selasa (17/1).

Berdasarkan pengumuman resmi Tarjih Muhammadiyah: Pada petang 17 Februari 2026, kriteria KHGT belum terpenuhi di seluruh dunia sebelum 00:00 UTC.

Namun, kemudian parameter dipenuhi karena terjadi ijtimak di Selandia Baru 17 Feb 2026, 12:01 UTC ≈ 19:01 WIB

Lokasi yang memenuhi syarat dalam data KHGT adalah wilayah yang berada paling akhir mengalami konjungsi atau menjelang Maghrib setelah ijtimak global, seperti kemungkinan di sekitar Selatan Samudera Pasifik, misalnya Selandia Baru atau Alaska yang dekat dengan Garis Penanggalan Internasional (International Date Line/ IDL).

Menurut penjelasan internal Majelis Tarjih Muhammadiyah (yang merujuk data KHGT), pemenuhan kriteria ini terjadi di luar waktu Maghrib sebelum tengah malam UTC, namun tetap dapat dipertimbangkan karena kondisi global.

Kriteria KHGT dianggap sah walau setelah 00:00 UTC sehingga akhirnya KHGT menetapkan: 1 Ramadhan 1447 H jatuh pada hari Rabu 18 Februari 2026 untuk seluruh dunia, termasuk Indonesia.

Jadi sederhananya tanggal 18 Februari 2026 di Indonesia sudah direken masuk Ramadhan meskipun hilal Ramadhan munculnya di Alaska atau Selandia Baru dan sama sekali belum terjadi konjungsi di wilayah Indonesia. 

Keputusan KHGT ini menjadi problematik jika dilihat dari sudut pandang metoda rukyat. 

Penjelasannya dalam bahasa sederhana:  

  • Hilal baru mungkin terlihat di Alaska atau Selandia Baru pada besok siang (18 Februari 2026 jam 13:00 WIB)
  • Tapi Muhammadiyah sholat tarawih 17 Februari 2026 jam 8 malam padahal secara astronomi belum terjadi konjungsi di wilayah Indonesia
  • Muhammadiyah sudah sahur 18 Februari 2026 jam 4 pagi, 9 jam sebelum bukti hilal ada di manapun di muka bumi
  • Analoginya: jika kita tahu matahari “pasti” terbit besok jam 6. Apakah kita sholat shubuh jam 12 malam karena matahari "pasti terbit nanti"? Tentu tidak — tunggu fajarnya muncul dulu baru masuk waktu shubuh.

Sebenarnya upaya pembuatan kalender hijriah global tidak hanya dilakukan oleh Muhammadiyah, tetapi ada Diyanet, FCNA, ECFR dan beberapa organisasi lain. Meskipun demikian diantara mereka juga tidak menghasilkan output yang sama.

Sebagai contoh, awal Ramadhan 1447 H yang dibuat oleh kalender global Diyanet (Kemenag-nya Turki) adalah tanggal 19 Februari 2026, bukan 18 Februari 2026 seperti yang ditetapkan KHGT.

Hal ini disebabkan KHGT menggunakan kriteria ketinggian geosentrik, sedangkan Diyanet menggunakan ketinggian toposentrik.

Hilal Adalah Fenomena Optik Lokal

Dalam astronomi, hilal adalah fase bulan sabit awal yang hanya mungkin terlihat jika memenuhi syarat tertentu: elongasi bulan–matahari, ketinggian bulan saat matahari terbenam, umur bulan, serta kondisi atmosfer dan posisi geografis pengamat.

Astronom Indonesia Prof. Thomas Djamaluddin menegaskan bahwa:

visibilitas hilal tidak bersifat global, melainkan sangat bergantung pada lokasi pengamat di permukaan bumi.

Dengan demikian, tidak mungkin satu tanggal hijriyah ditetapkan secara ilmiah untuk seluruh dunia tanpa mengabaikan kenyataan fisis ini. Metoda baru KHGT yang diusung Muhammadiyah ini secara astronomi cenderung absurd karena mengesampingkan realitas fisis.

Kalau ditinjau dari dinamika internal Muhammadiyah nampak adanya pergeseran paradigma dari konsep lama hisab wujudul hilal menjadi KHGT.

Hisab wujudul hilal tidak punya ambang ketinggian hilal, asal ketinggian > 0° maka dianggap sudah masuk bulan baru meskipun belum bisa diamati secara visual.

Berbeda dengan KHGT. Adanya kriteria tinggi hilal dan elongasi bulan-matahari menunjukkan kontradiksi ini. KHGT menerapkan metoda hibrida antara ittihadul mathla' dengan imkanur rukyat yang memberikan nilai ambang.

Kriteria ambang ketinggian hilal 5° dan elongasi 8° sepertinya sengaja dipakai sebagai “rem darurat” agar kalender KHGT tidak sepenuhnya lepas dari realitas astronomi, dan tidak nampak terlalu absurd.

Astronomi membedakan kalender berbasis fenomena alam (lunar and solar calendars) dan kalender sipil berbasis konvensi sosial. KHGT mencampuradukkan keduanya dengan memperlakukan kalender hijriah sebagai kalender sipil global, padahal ia secara historis dan konseptual adalah kalender lunar/ qamariah berbasis fase bulan yang teramati.

Perbedaan Mathla‘ Diakui Mayoritas Ulama

Dalam ilmu falak, mathla' adalah batas geografis atau wilayah tempat terbitnya benda langit (terutama hilal) di mana rukyat (pengamatan) hilal berlaku. 

Konsep kontroversial KHGT adalah meniadakan perbedaan mathla’ (ikhtilaful mathali’) dan memproklamirkan mathla’ global, sehingga kegiatan rukyat lokal/ regional dianggap tidak perlu.

Seluruh permukaan bumi dianggap sebagai satu kesatuan dalam hubungannya dengan kemunculan bulan. Jika satu tempat di bumi sudah dihitung oleh KHGT bisa pertama kali melihat hilal/ bulan baru, maka seluruh dunia harus patuh pada fatwa bahwa penduduk bumi sudah memasuki bulan qamariah baru.

KHGT menafikan mathla’ lokal, negara atau regional. Padahal dalam khazanah fiqih, masalah ikhtilaful mathali’ adalah fakta yang diakui, bahkan menjadi pendapat kuat dalam madzhab Syafi‘i. 

Namun seringkali pengusung KHGT mengklaim bahwa Imam 4 madzhab adalah penganut ittihadul mathla’ padahal tidak ada bukti valid mengenai hal ini.

Rukyat Lokal Sudah Ada Dari Zaman Sahabat Nabi

Dalam Shahih Muslim, sahabat Nabi SAW, sekaligus sepupu Beliau, Ibnu Abbas menolak rukyat Syam untuk Madinah berdasarkan perintah/ ajaran Rasulullah SAW:

أَخْبَرَنِي كُرَيْبٌ، أَنَّ أُمَّ الْفَضْلِ بِنْتَ الْحَارِثِ بَعَثَتْهُ إِلَى مُعَاوِيَةَ بِالشَّامِ، قَالَ: فَقَدِمْتُ الشَّامَ، فَقَضَيْتُ حَاجَتَهَا، وَاسْتُهِلَّ عَلَيَّ رَمَضَانُ وَأَنَا بِالشَّامِ، فَرَأَيْتُ الْهِلَالَ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، ثُمَّ قَدِمْتُ الْمَدِينَةَ فِي آخِرِ الشَّهْرِ، فَسَأَلَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، ثُمَّ ذَكَرَ الْهِلَالَ، فَقَالَ: مَتَى رَأَيْتُمُ الْهِلَالَ؟ فَقُلْتُ: رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ، فَقَالَ: أَنْتَ رَأَيْتَهُ؟ فَقُلْتُ: نَعَمْ، وَرَآهُ النَّاسُ، وَصَامُوا وَصَامَ مُعَاوِيَةُ، فَقَالَ: لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ، فَلَا نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلَاثِينَ أَوْ نَرَاهُ، فَقُلْتُ: أَوَلَا تَكْتَفِي بِرُؤْيَةِ مُعَاوِيَةَ وَصِيَامِهِ؟ فَقَالَ: لَا، هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ.

Dari Kuraib, ia berkata: Ummu Al-Fadhl binti Al-Harits mengutusku ke Muawiyah di Syam. Aku tiba di Syam, menyelesaikan keperluannya, lalu hilal Ramadhan muncul saat aku di sana, kami melihatnya pada malam Jumat. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan (Ramadhan). Abdullah bin Abbas bertanya kepadaku tentang hilal: “Kapan kalian melihat hilal?” Aku jawab: “Kami melihatnya malam Jumat.” Ia bertanya: “Engkau sendiri yang melihatnya?” Aku jawab: “Ya, dan orang-orang juga melihatnya, lalu mereka berpuasa, Muawiyah pun berpuasa.” Ibnu Abbas berkata: “Tetapi kami melihatnya pada malam Sabtu. Maka kami tetap berpuasa hingga menyempurnakan 30 hari atau hingga kami melihat (hilal Syawal).” Aku bertanya: “Tidakkah cukup dengan rukyah Muawiyah dan puasanya?” Ia menjawab: “Tidak, demikianlah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami.”

Kalangan anti mathla’ lokal bersikukuh membantah bahwa hadits ini menceritakan contoh penerapan ikhtilaful mathali’ . Mereka menganggap kejadian perbedaan penetapan awal Ramadhan saat itu disebabkan karena kurangnya saksi dan zaman dahulu belum ada alat komunikasi jarak jauh. Kondisinya beda dengan zaman modern. Tentu saja ini adalah sebuah alasan yang dicari-cari.

Masalah Ushul Fiqh: Pergeseran Illat Ibadah

Dalam ushul fiqh terdapat kaidah:الحكم يدور مع علته وجودًا وعدمًا (Hukum mengikuti sebabnya, ada atau tidaknya).

Illat masuknya Ramadhan dalam nash adalah ru’yah, penginderaan terhadap hilal, atau kemungkinan penginderaan yang rasional.

KHGT menggeser illat ini menjadi pemenuhan angka global, terlepas dari apakah hilal mungkin dilihat atau tidak di wilayah umat yang menjalankan ibadah.

Memang persatuan umat adalah nilai penting, tetapi tidak dapat dijadikan illat hukum dalam ibadah mahdhah. KHGT bukan sekadar perbedaan metode, tetapi merupakan upaya menggeser illat (sebab hukum) tanpa dasar nash yang jelas.

Ibadah mahdhah tidaklah dibangun di atas efisiensi administratif atau simbol persatuan, tetapi pada kepatuhan terhadap tanda-tanda yang ditetapkan syariat.

Penutup: Menerima Perbedaan sebagai Sunnatullah

Sejauh ini argumen utama pendukung KHGT adalah “persatuan umat”. Perbedaan awal Ramadhan dan Idul Fitri sudah dianggap mencederai ukhuwah dan perlu diseragamkan.

Namun perhatikanlah sejak awal Islam, umat hidup sudah dengan perbedaan waktu ibadah akibat perbedaan geografis. Waktu shalat di Jakarta tidak sama dengan Kairo, dan itu tidak pernah dianggap memecah umat.

Persatuan dalam Islam adalah kesatuan akidah dan nilai, bukan keseragaman teknis. Menyatukan tanggal dengan mengabaikan realitas alam justru menyempitkan makna persatuan menjadi sekadar simbol administratif.

Perbedaan awal bulan bukanlah cacat umat Islam. Ini adalah konsekuensi alamiah dari bumi yang beragam, dan telah diakui ulama sejak awal. Upaya menyatukan kalender dengan mengorbankan realitas astronomi dan prinsip fiqih justru berisiko menjauhkan ibadah dari maknanya.

Persatuan tidak lahir dari penyeragaman tanggal, tetapi dari kedewasaan dalam menyikapi perbedaan. Alih-alih memaksakan kalender global tunggal, umat Islam lebih membutuhkan edukasi fiqih, literasi astronomi, dan sikap saling menghormati dan toleransi dalam masalah khilafiah yang sah.

Bagi pengusungnya KHGT adalah solusi menjaga kebersamaan dan persatuan. Namun sejatinya mereka tidak terlalu pantas berbicara mengenai persatuan. Faktanya jika disuruh bersatu ikut keputusan pemerintah RI mereka tidak mau, tetapi malah mengajak seluruh dunia mengikuti pendapat mereka.

KHGT bukan merupakan kebutuhan syar‘i yang mendesak bagi umat Islam dan cenderung merupakan kesia-siaan yang dibungkus sebagai upaya ijtihad. KHGT, dalam bentuknya saat ini, tampak lebih sebagai ilusi persatuan daripada solusi yang berpijak pada langit dan khazanah syariat.

Keberanian Muhammadiyah mengusung KHGT patut dihargai. Perbedaan penetapan awal Ramadhan oleh Muhammadiyah tetap harus dilihat sebagai khilafiah yang sah, tetap disikapi dengan spirit toleransi, meski tetap layak untuk dikritisi.

 

Noor Hilmi, cicit mu’assis NU, anggota redaksi inharmonia.id dan etiks.id

Baca 428 kali Terakhir diubah pada Rabu, 18 Februari 2026 06:05
Bagikan: