Kepastian Hukum, Keadilan dan Finalitas Pemilu 2024 Pilihan

Basuki Suselo Susilo Sabtu, 26 September 2026 16:58
(0 pemilihan)

(Sebuah renungan tentang hukum, demokrasi, dan pencarian kebenaran)

 

Ada kalanya sebuah perkara hukum menjadi lebih besar daripada perkara itu sendiri.

Perkara mengenai keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 adalah salah satunya.

Ia bukan semata-mata soal Gibran.

Ia menyentuh pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Apakah sebuah proses demokrasi yang telah selesai dapat dibuka kembali ketika kemudian muncul pertanyaan serius mengenai keabsahan proses tersebut?

Dan apabila memang terdapat cacat dalam prosesnya, apakah kepastian hukum harus dipertahankan, ataukah keadilan substantif harus didahulukan?

Di sinilah tiga prinsip bertemu dan sekaligus saling berkelindan:

kepastian hukum, keadilan, dan finalitas pemilu.

**

1. Awalnya adalah Putusan MK Nomor 90

Pada Oktober 2023, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 memaknai Pasal 169 huruf q UU Pemilu.

Syarat yang sebelumnya berbunyi bahwa calon presiden dan wakil presiden harus berusia sekurang-kurangnya 40 tahun kemudian diberi alternatif: berusia sekurang-kurangnya 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut kemudian memungkinkan Gibran, yang saat itu belum berusia 40 tahun tetapi sedang menjabat Wali Kota Surakarta, memenuhi persyaratan pencalonan.

Namun persoalannya kemudian tidak berhenti pada isi putusan.

Ketua MK pada waktu itu, Anwar Usman, adalah paman Gibran.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian memeriksa persoalan etik tersebut dan pada 7 November 2023 menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran terhadap sejumlah prinsip etik, termasuk ketakberpihakan, integritas, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. Ia diberhentikan dari jabatan Ketua MK dan dilarang terlibat dalam perkara yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Di sinilah muncul persoalan yang sulit diabaikan.

Putusan MK Nomor 90 tetap merupakan putusan hukum yang berlaku.

Tetapi proses etik yang melibatkan Ketua MK pada saat putusan itu dibuat juga merupakan fakta hukum yang nyata.

Kedua hal tersebut harus dapat kita pegang sekaligus.

Karena itu, mengatakan:

“Ada pelanggaran etik dalam proses lahirnya Putusan 90”

tidak otomatis sama dengan mengatakan:

“Gibran secara hukum terbukti tidak sah sebagai calon wakil presiden.”

Yang kedua adalah kesimpulan hukum yang memerlukan pemeriksaan dan dasar hukum tersendiri.

**

2. Kemudian rakyat memilih

Ini bagian yang sering terlupakan ketika kita melihat kembali sebuah peristiwa dari masa lalu.

Pemilu 2024 benar-benar berlangsung.

Rakyat memberikan suara.

KPU menetapkan hasilnya.

Pasangan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pemenang.

Dan sengketa hasil Pemilu 2024 pun telah dibawa ke MK.

Pada 22 April 2024, MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Dalam perkara Ganjar-Mahfud, antara lain terdapat dalil mengenai keabsahan pencalonan, bantuan sosial, mobilisasi/netralitas pejabat negara, serta berbagai persoalan penyelenggaraan pemilu. MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Artinya, kita tidak sedang berbicara tentang pemilu yang belum selesai.

Kita berbicara tentang pemilu yang telah menghasilkan pemenang, telah disengketakan, telah diputus, dan telah melahirkan pemerintahan yang berjalan.

Di sinilah muncul prinsip finalitas.

Pemilu membutuhkan titik akhir.

Kalau setiap hasil pemilu selalu dapat dibuka kembali tanpa batas waktu, maka demokrasi akan kesulitan menghasilkan sesuatu yang sangat sederhana tetapi sangat penting:

kepastian tentang siapa yang memperoleh mandat rakyat.

**

3. Tetapi bagaimana jika ternyata sejak awal terdapat cacat?

Nah, di sinilah persoalannya menjadi jauh lebih rumit.

Bayangkan sebuah pertandingan.

Pertandingan telah selesai.

Wasit telah meniup peluit panjang.

Pemenang telah diumumkan.

Penonton telah pulang.

Beberapa tahun kemudian ditemukan bukti bahwa ada sesuatu yang tidak beres sebelum pertandingan dimulai.

Apakah pertandingan harus diulang?

Jawabannya tentu tidak sederhana.

Sebab ada dua kemungkinan ekstrem.

Jika kita selalu berkata:

“Sudah selesai, jangan pernah dibuka lagi,”

maka seseorang dapat berlindung di balik finalitas meskipun sejak awal terjadi pelanggaran yang sangat serius.

 

Tetapi jika kita selalu berkata:

“Kalau ada dugaan cacat, buka kembali kapan saja,”

maka tidak ada lagi finalitas.

Setiap kekalahan politik dapat menjadi awal dari sengketa baru.

Karena itu, finalitas bukan musuh keadilan.

Finalitas justru merupakan salah satu syarat agar hukum dapat bekerja.

Namun finalitas juga tidak boleh berubah menjadi tameng untuk melindungi sesuatu yang secara fundamental memang cacat.

Di antara kedua ekstrem itulah hakim harus bekerja.

**

4. Perkara yang sekarang berada di depan MK

Pada September 2026, hampir dua tahun setelah Pemilu 2024, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan ke MK.

Para Pemohon mempersoalkan antara lain keabsahan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Mereka menyadari bahwa permohonan tersebut diajukan jauh melewati tenggang waktu normal PHPU Presiden. Mereka meminta agar persoalan tersebut tetap diperiksa demi apa yang mereka sebut sebagai keadilan substantif dan agar kebenaran yuridis dapat diuji melalui persidangan yang terbuka dan imparsial.

KPU mengambil posisi berbeda.

Dalam persidangan 23 September 2026, KPU berpendapat bahwa persoalan tersebut pada dasarnya merupakan sengketa proses pencalonan yang menjadi ranah mekanisme lain, bukan sengketa hasil yang dapat diperiksa MK melalui PHPU pada saat ini.

Bawaslu juga diminta MK menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap keterpenuhan syarat calon wakil presiden dilakukan pada Pemilu 2024.

Dengan demikian, perkara ini belum sampai pada kesimpulan bahwa Gibran terbukti tidak memenuhi syarat.

Yang sedang diuji terlebih dahulu adalah apakah persoalan tersebut dapat dan harus diperiksa dalam forum serta mekanisme yang sekarang digunakan.

Ini perbedaan yang sangat penting.

**

5. Bagaimana dengan bansos?

Persoalan bantuan sosial juga muncul dalam sengketa Pemilu 2024.

Tetapi kita harus berhati-hati.

Adanya tuduhan politisasi bansos tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran disebabkan oleh bansos.

Dalam perkara PHPU 2024, MK memang memeriksa dalil mengenai bantuan sosial dan berbagai persoalan terkait penyelenggaraan pemilu. Namun tuduhan dan pembuktian hukum adalah dua hal yang berbeda.

Maka kalimat yang lebih bertanggung jawab bukan:

“Prabowo-Gibran menang karena bansos.”

melainkan:

“Terdapat tuduhan mengenai politisasi atau penggunaan bansos menjelang Pemilu 2024, dan persoalan tersebut telah menjadi bagian dari sengketa yang diperiksa dalam proses hukum.”

Kebenaran hukum tidak boleh dibangun hanya dari kecurigaan, tetapi juga tidak boleh menutup mata terhadap pertanyaan yang layak diperiksa.

**

6. Kepastian hukum bukan sekadar formalitas

Kita sering mendengar:

“Yang penting keadilan.”

Tetapi hukum tidak dapat hidup hanya dengan perasaan tentang keadilan.

Bayangkan apabila tenggat waktu hukum dapat dikesampingkan setiap kali seseorang merasa mempunyai alasan moral yang kuat.

Besok akan muncul perkara lain.

Lusa muncul perkara lain lagi.

Dan akhirnya hukum berubah dari seperangkat aturan menjadi sesuatu yang bergantung pada penilaian siapa yang sedang memegang kewenangan.

Itulah sebabnya kepastian hukum mempunyai nilai keadilan di dalam dirinya sendiri.

 

Orang harus tahu:

- kapan suatu proses dimulai,

- bagaimana proses itu dijalankan,

- kapan kesempatan menggugat berakhir,

- kapan keputusan menjadi final,

- dan kapan masyarakat boleh menganggap sebuah persoalan telah selesai.

Tanpa itu, tidak ada stabilitas hukum.

Dan tanpa stabilitas hukum, demokrasi juga menjadi rapuh.

**

7. Tetapi kepastian hukum juga bukan kata sakti

Di sisi lain, hukum bukan sekadar kalender dan tenggat waktu.

Ada keadaan ketika suatu persoalan substantif begitu serius sehingga hakim harus bertanya:

Apakah penerapan aturan prosedural secara mekanis justru menghasilkan ketidakadilan yang lebih besar?

Di sinilah muncul gagasan keadilan substantif.

Tetapi apabila MK memilih jalan tersebut, tanggung jawabnya menjadi sangat besar.

MK harus menjelaskan:

Mengapa kasus ini luar biasa?

Mengapa batas waktu yang biasanya mengikat dapat dikesampingkan?

Apa dasar konstitusionalnya?

Apa batas pengecualiannya?

Dan yang tidak kalah penting:

Bagaimana memastikan bahwa pengecualian ini tidak menjadi pintu untuk membongkar setiap hasil pemilu di masa depan?

Sebab sebuah keputusan hakim bukan hanya menyelesaikan perkara hari ini.

Ia juga menciptakan preseden bagi hari esok.

**

8. Maka sesungguhnya ada tiga kepentingan yang harus dijaga

Semula kita membicarakannya sebagai pertentangan antara:

kepastian hukum versus keadilan.

Tetapi setelah dipikirkan lebih jauh, ada satu unsur ketiga yang sangat penting:

Kepastian hukum

Hukum harus dapat diprediksi dan dipercaya.

 

Keadilan

Cacat hukum yang serius tidak boleh otomatis terlindungi hanya karena persoalan prosedural.

 

Finalitas pemilu

Pada suatu titik, hasil pemilu harus mempunyai titik akhir agar mandat rakyat dapat berjalan.

 

Ketiganya tidak sempurna.

Ketiganya kadang bertabrakan.

Tetapi ketiganya sama-sama diperlukan.

 

Karena itu, tugas MK bukan memilih satu dan membuang dua lainnya.

Tugasnya adalah mencari dasar konstitusional yang paling dapat dipertanggungjawabkan untuk menjaga ketiganya semaksimal mungkin.

**

9. Ada sesuatu yang lebih besar daripada Gibran

Menurut saya, inilah bagian paling penting.

Perkara ini sebaiknya jangan hanya dibaca sebagai:

“Apakah Gibran akan didiskualifikasi atau tidak?”

Pertanyaan itu terlalu sempit.

 

Pertanyaan yang lebih besar adalah:

Apa yang harus dilakukan sebuah negara hukum apabila setelah suatu pemilu selesai muncul pertanyaan serius mengenai proses pencalonan salah satu peserta?

Jawaban MK nantinya akan menjadi preseden.

Jika MK menegaskan bahwa finalitas harus dihormati, maka harus jelas bagaimana hukum menangani dugaan cacat fundamental yang baru diketahui kemudian.

Jika MK membuka ruang pemeriksaan setelah tenggat waktu terlewati, maka harus jelas pula batas-batas pengecualian tersebut.

 

Dengan kata lain:

Kasus Gibran mungkin selesai suatu hari nanti. Tetapi prinsip hukum yang lahir dari perkara ini dapat hidup jauh lebih lama daripada Gibran sendiri.

**

10. Dan di sinilah kita sampai pada kata yang paling sulit: kebenaran

Hukum berusaha menemukan kebenaran.

Tetapi hukum tidak selalu identik dengan kebenaran dalam arti filosofis.

Pengadilan bekerja dengan bukti, kewenangan, prosedur, batas waktu, dan standar pembuktian.

Karena itu, putusan pengadilan dapat merupakan kebenaran hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa berarti manusia telah mencapai seluruh kebenaran mengenai sebuah peristiwa.

Barangkali memang begitulah sifat manusia.

 

Kita tidak memiliki pandangan Tuhan.

Kita melihat fakta dari sudut yang terbatas.

Kita memiliki informasi yang tidak sempurna.

Kita bisa keliru.

Karena itu, pencarian kebenaran memerlukan sesuatu yang lebih dalam daripada kecerdasan:

GOOD FAITH. 

 

Hakim harus mencari kebenaran dengan itikad baik.

Pemohon harus mengajukan bukti dengan itikad baik.

Termohon harus menjawab dengan itikad baik.

Dan masyarakat pun seharusnya menilai putusan dengan itikad baik, tidak otomatis menganggap putusan benar hanya karena sesuai dengan keinginannya, dan tidak otomatis menganggapnya salah hanya karena tidak sesuai dengan keinginannya.

**

11. “Kebenaran itu subtil”

Di tengah diskusi kita, muncul sebuah kalimat:

"Kebenaran itu subtil, dan kita hanya bisa mendekatinya, mungkin tak pernah bisa mencapainya, namun kita harus berusaha mencapainya dengan utmost good faith.”

Mungkin ada sesuatu yang benar di kalimat itu..

 

Dalam perkara sebesar ini, mungkin kita memang tidak dapat mengetahui seluruh kebenaran secara sempurna.

Tetapi ketidaksempurnaan pengetahuan bukan alasan untuk berhenti mencari kebenaran.

Justru sebaliknya.

Karena kita tahu kita bisa salah, kita harus semakin hati-hati.

**

12. Maka mungkin ukuran terpenting putusan MK nanti bukan siapa yang menang

Jika nanti MK memutuskan menerima atau menolak permohonan, masyarakat tentu akan melihat konsekuensi politiknya.

Tetapi ukuran yang lebih mendasar adalah:

Apakah pertimbangan hukumnya transparan?

Apakah fakta-fakta yang relevan benar-benar diperiksa?

Apakah argumen kedua belah pihak dipertimbangkan secara fair?

Apakah konflik kepentingan diperlakukan dengan serius?

Apakah prinsip kepastian hukum dan finalitas pemilu dihormati?

Dan apabila dibuat pengecualian, apakah dasar dan batas pengecualian tersebut dijelaskan dengan sangat jelas?

Sebab keputusan yang baik bukan keputusan yang menyenangkan semua orang.

Keputusan yang baik adalah keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, rasional, transparan, dan dibuat dengan itikad baik untuk mencari kebenaran.

**

Penutup

Demokrasi bukanlah mesin yang menghasilkan kebenaran secara otomatis.

Demokrasi hanya menyediakan mekanisme agar manusia dapat mencari kebenaran secara damai.

Pemilu memberikan suara kepada rakyat.

Hukum memberikan batas kepada kekuasaan.

Pengadilan memberikan ruang untuk menguji perselisihan.

Dan pada akhirnya, semua itu kembali kepada manusia yang menjalankannya.

 

Karena itu, mungkin persoalan terbesar dalam perkara Gibran bukan hanya:

“Apakah hukum harus memilih kepastian atau keadilan?”

melainkan:

“Bagaimana kita menggunakan hukum untuk mendekati kebenaran, tanpa menghancurkan kepastian hukum dan tanpa mengingkari mandat rakyat?”

 

Tidak ada jawaban yang sederhana.

Dan mungkin memang tidak seharusnya sederhana.

Sebab perkara seperti ini bukan hanya ujian bagi sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.

Ia adalah ujian bagi kedewasaan negara hukum dan demokrasi Indonesia.

Dan barangkali, pada akhirnya, yang paling kita harapkan bukanlah putusan yang memenangkan kubu A atau kubu B.

Melainkan putusan yang setelah dibaca dengan kepala dingin membuat kita dapat berkata:

“Saya mungkin tidak sepakat dengan hasilnya, tetapi saya dapat melihat bahwa hukum telah dicari dengan sungguh-sungguh, dengan jujur, terbuka, dan dengan utmost good faith.”

Karena manusia mungkin tidak pernah menggenggam seluruh kebenaran.

Tetapi kita tetap wajib mencarinya.***

??

Surabaya, 26 September 2026.

Baca 14 kali Terakhir diubah pada Sabtu, 26 September 2026 17:39
Bagikan: