Pengantar: Topik ini disampaikan pada diskusi terbatas FISIP Unpas tentang “Mengawal Hasil Pemilu 2019 dan Menegakkan Konstitusi Negara”, di Bandung, 20 Mei 2019. Ditamplikan lagi untuk melengkapi perbincangan post truth komunis di Indonesia. (Redaksi) KPU curang. Kecurangan itu terstruktur, sistematis dan masif (TSM). “Hukuman” untuk KPU sudah lama beredar di media sosial. “Vonis” untuk KPU itu dijatuhkan tanpa proses pengadilan. Tindakan main hakim sendiri ini, seharusnya disertai dengan bukti-bukti tuduhan. Kalau tuduhan itu tanpa bukti, atau buktinya tidak sah setelah diperiksa, maka sesungguhnya orang yang main hakim sendiri itu bisa diadukan ke pengadilan sebagai penyebar fitnah. Hanya sekali-sekali KPU membela diri, jika diwawancarai oleh media arus utama. Tuduhan itu diulang nyaris tanpa henti, bahkan terkadang diperkuat oleh pelintiran dari berita media arus utama, dengan cara reframing, membuat bingkai baru, kadang kala dalam bentuk video. Dampaknya memang luar biasa, berita bohong itu dipercaya sebagian masyarakat sebagai suatu kebenaran. Banyak anggota masyarakat yang berhasil dicuci otaknya. Proses deligitimasi tidak hanya menimpa kepada KPU, tetapi juga meluas ke Polri, ke lembaga pengadilan, ke Mahkamah Konstitusi (MK). Semua lembaga itu tidak bisa dipercaya, dan dianggap berkolusi satu dengan yang lain. Jadi, kalau nanti KPU tetap curang, maka tidak perlu membawa sengketa pemilihan presiden ini ke MK. Mubazir, paling-paling keputusan MK akan seperti putusan MK tahun 2014. Medsos yang rawan Sudah banyak orang yang diadili dan akan diadili karena menyebarkan ujaran kebencian, mengadu domba kelompok dalam masyarakat, atau mencemarkan nama baik orang. Penyebaran informasi yang bisa bermasalah hukum itu banyak beredar di media sosial (medsos). Andaikata cyberpatrol dari Polri lebih aktif lagi, mungkin akan makin banyak lagi orang yang berurusan dengan polisi. Sekelompok ahli hukum yang dibentuk oleh Menko Polkam Wiranto tampaknya ditujukan untuk membantu polisi, mempercepat penanganan pelanggaran hukum pada dunia maya ini. Medsos yang “tidak aman”, karena bersifat sangat terbuka adalah instagram, facebook, dan twitter, dan banyak orang yang berurusan dengan polisi itu ujarannya disebarkan melalui ketiga medsos ini. Medsos yang relatif aman adalah whatsapp (WA) karena relatif tertutup. Banyak ujaran yang bisa dikelompokkan ke dalam tindakan pidana, namun karena di dalam grup WA itu kebanyakan teman sendiri, dan ada administatornya, maka jarang sekali yang menjadi kasus hukum. Sungguh sulit dimengerti, begitu banyak “pemberani” yang terang-terangan melanggar hukum di medsos. Rasanya tidak mungkin mereka tidak tahu betapa kejamnya UU ITE, khususnya pasal 27 ayat (3), pasal 28 ayat (2), dan pasal 29. Tampaknya grup WA akan menjadi saluran penting bagi kampanye hitam dan disinformasi. Disinformasi yang paling berbahaya adalah dalam bentuk video, yang sudah disunting sesuai kehendak sang “sutradara”. Cara mendeteksi bahwa informasi via video itu disinformasi adalah dengan menyimak, apakah isinya masuk akal, apakah ada keterangan waktu dan tempatnya? Jika isi video tidak masuk akal, tidak ada keterangan waktu dan tempat, hampir dipastikan video itu adalah disinformasi. Suatu tindakan yang diperbolehkan pada waktu biasa, tetapi dilarang pada waktu kampanye, misalnya membagi-bagi uang kepada masyarakat. Post truth pada pilpres Disinformasi maupun fakenews yang merangsang emosi masyarakat (post truth) sering dipakai sebagai menu utama kampanye dalam pilpres. Penggunaan post truth berhasil pada pilpres di Amerika Serikat dan Brasilia. Referendum keluarnya Inggris dari Uni Eropa dirangsang oleh kampanye yang menggunakan post truth. Emosi orang AS dirangsang dengan jargon “American First”, ancaman imigran gelap, oleh karena itu perlu dibangun tembok pembatas di sepanjang perbatasan dengan Mexico. Di Brasilia, masyarakat ditakut-takuti dengan ancaman komunisme. Sesungguhnya, pada pilpres Indonesia 2019 juga disebarkan kampanye model post truth. Misalnya acaman komunisme dan China kepada Indonesia, serta ancaman hilangnya kebebasan beribadah bagi umat Islam di Indonesia. Namun tampaknya post truth pada pilpres di Indonesia tidak begitu berhasil. Masih belum diketahui dengan pasti, mengapa kampanye post truth gagal di Indonesia. Hal ini perlu diteliti lebih lanjut. Ada beberapa dugaan mengapa post truth gagal di Indonesia. Pertama adalah gerakan anti hoax di media arus utama maupun media sosial. Bagi media arus utama, gerakan anti hoax ini merupakan tambahan kerja untuk melayani khalayaknya. Kedua, walaupun ada kemerdekaan pers di Indonesia, tetapi kemerdekaan pers di Indonesia tidak sebebas kemerdekaan pers di AS maupun Inggris. Di AS, ada Amandemen Pertama yang melindungi hak berekspresi hampir secara mutlak, termasuk membakar bendera AS dan menghina agama. Di Indonesia, banyak sekali peraturan perundangan yang bisa menjadi “pasal karet”, dan yang paling mencolok adalah UU ITE. Proses penanganan hukum bagi terduga penyebar informasi kebencian dll yang disiarkan oleh media arus utama, membuat masyarakat berpikir rasional lagi. Misalnya isyu tentang larangan bagi umat Islam untuk beribadah. Setelah pelakunya ditangkap dan kemungkinan akan dipenjara, masyarakat kembali ke akal sehatnya. Bagaimana mungkin pemerintah Indonesia akan membatasi kebebasan umat Islam untuk beribadah, padahal mayoritas penduduk Indonesia itu beragama Islam. Sekarang ini beredar informasi, bahwa besok dan seterusnya akan ada demonstrasi yang menolak hasil pilpres 2019. Jumlah penduduk yang dikerahkan adalah 27 juta orang. Andaikata people power sebesar itu benar-benar terjadi, kemungkinan besar Presiden Joko Widodo akan lengser. Kira-kira berapa biaya demo itu? Jika biaya tiap orang tiap hari adalah Rp. 100.000, maka diperlukan Rp. 2,7 triliun tiap harinya. Siapa yang akan mendanai aksi itu? Muhammad Ridlo Eisy (Wartawan, Pemimpin Redaksi inharmonia.co, anggota Dewan Pers 2010-2016, pengajar FISIP Unpas.)