Kedaulatan Yang Tak Pernah Pindah Pilihan

Rabu, 04 Februari 2026 21:08
(0 pemilihan)

Ada kata-kata yang tampak sederhana, tetapi sesungguhnya menyimpan pergulatan panjang dalam sejarah manusia. Kedaulatan adalah salah satunya. Ia sering diucapkan dengan suara keras, kadang dengan kepalan tangan, kadang dengan dada dibusungkan. Namun justru karena itulah ia perlu didudukkan kembali—perlahan, dengan nada yang lebih rendah, agar maknanya tidak tergelincir.

Tulisan Muhammad Said Didu berjudul "Kedaulatan adalah Koentji - Implementasi Pasal 33 UUD 1945 adalah Solusi"  tidak lain adalah jeritan cinta pada republik. Itu terbaca jelas. Di sana ada kegelisahan seorang warga yang merasa rumahnya diambil orang lain, lalu ia berdiri di halaman sambil menunjuk: “Itu milik kami.” Kegelisahan itu sah. Bahkan perlu. Dalam republik yang sehat, kegelisahan semacam itu justru menandai bahwa nalar publik belum sepenuhnya lumpuh.

Namun seperti setiap kata besar, kedaulatan juga mengandung bahaya: ia bisa menyilaukan. Ketika kita terlalu fokus pada siapa yang merebut, kita bisa lupa apa yang sesungguhnya direbut. Di sanalah narasi perlu diluruskan—bukan untuk melemahkan semangat, melainkan untuk menyelamatkannya dari salah arah.

**

Kedaulatan rakyat, dalam konstitusi kita, bukan benda yang bisa dipindahkan dari satu tangan ke tangan lain. Ia bukan tanah yang bisa disertifikatkan. Ia bukan saham yang bisa diakumulasi. Kedaulatan rakyat adalah prinsip, bukan properti. Ia adalah asas bahwa kekuasaan harus selalu dapat ditelusuri kembali kepada rakyat, dan—ini yang sering terlupa—selalu dapat dikoreksi oleh rakyat.

Karena itu, kedaulatan rakyat sejatinya tidak pernah “hilang”. Yang rusak bukan sumbernya, melainkan salurannya. Airnya ada, tetapi pipa-pipanya bocor. Bahkan ada yang dibelokkan, diam-diam, ke kolam-kolam privat. Oligarki, dalam konteks ini, bukan pencuri kedaulatan, melainkan insinyur yang lihai membajak sistem penyalurannya.

Di titik ini, saya ingin bersikap simpatik kepada kegelisahan Didu, namun sekaligus tegas pada konsekuensinya. Ketika kita mengatakan bahwa kedaulatan rakyat telah “diambil alih” oleh oligarki, secara tidak sadar kita sedang menggeser makna kedaulatan itu sendiri: dari prinsip menjadi objek. Dari sesuatu yang melekat pada rakyat menjadi sesuatu yang bisa dirampas lalu dikembalikan oleh seorang pemimpin yang kuat.

Padahal, justru di situlah jebakannya.

**

Kedaulatan rakyat tidak pernah menunggu untuk dikembalikan. Ia selalu ada, tetapi sering kali dibungkam. Ia ada dalam hak untuk menggugat, tetapi pengadilannya lumpuh. Ia ada dalam pemilu, tetapi opsinya disempitkan. Ia ada dalam parlemen, tetapi wakilnya kehilangan jarak kritis. Ia ada dalam kebebasan berbicara, tetapi suara-suara sumbang dilabeli sebagai ancaman stabilitas.

Maka persoalan kita bukan kurangnya pemimpin yang kuat, melainkan lemahnya mekanisme yang membuat pemimpin takut berbuat sewenang-wenang.

Di sini, gagasan tentang “Proklamasi Kedua” perlu disentuh dengan hati-hati. Proklamasi pertama terjadi ketika bangsa ini belum memiliki negara. Ia adalah tindakan eksistensial: menyatakan ada. Tetapi kita sekarang hidup dalam negara yang sudah berdiri, lengkap dengan konstitusi, lembaga, dan prosedur. Dalam konteks ini, kedaulatan rakyat tidak lahir dari proklamasi baru, melainkan dari keberanian negara menegakkan batas pada dirinya sendiri.

Paradoks republik justru terletak di sana: negara yang berdaulat adalah negara yang tahu kapan harus berhenti.

**

Tulisan Didu dengan tepat menekankan pentingnya Pasal 33 UUD 1945. Di sana ekonomi ditempatkan sebagai kerja bersama, bukan arena bebas bagi yang paling kuat. Negara, koperasi, dan swasta diminta berdiri seimbang. Namun keseimbangan itu tidak pernah otomatis. Ia bukan hasil niat baik semata, melainkan buah dari konflik yang dikelola. Tanpa hukum yang independen dan politik yang terbuka, Pasal 33 mudah tergelincir menjadi alat baru akumulasi—dengan jargon lama yang diperbarui.

Kita harus jujur: banyak kerusakan hari ini bukan karena rakyat terlalu lemah, tetapi karena koreksi terhadap kekuasaan semakin mahal biayanya. Untuk mengkritik, orang harus siap diserang. Untuk melawan, orang harus siap dikorbankan. Dalam situasi seperti itu, kedaulatan rakyat berubah menjadi slogan moral, bukan daya politik.

Dan di sinilah letak perbedaan penting antara kedaulatan negara dan kedaulatan rakyat—perbedaan yang sering ditumpuk begitu saja dalam wacana. Negara bisa saja berdaulat secara teritorial, berani terhadap asing, keras terhadap korporasi. Namun bila pada saat yang sama ia kebal terhadap koreksi dari warganya sendiri, maka yang berdaulat adalah negara atas rakyat, bukan rakyat atas negara.

Cinta NKRI, seperti yang ditulis Didu, memang layak diwujudkan dalam dukungan terhadap kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial. Tetapi cinta itu akan kehilangan maknanya bila berubah menjadi tuntutan keseragaman sikap. Republik justru hidup dari perbedaan, dari suara yang tidak sepakat, dari kritik yang kadang terasa mengganggu. Oposisi bukan pengkhianatan; ia adalah bentuk lain dari kesetiaan pada konstitusi.

**

Kedaulatan rakyat bukan tentang siapa yang paling lantang meneriakkan nama bangsa. Ia tentang apakah seorang warga bisa menuntut haknya tanpa takut. Tentang apakah kekuasaan bisa dipermalukan oleh hukum. Tentang apakah kekayaan publik bisa dipertanggungjawabkan di ruang terbuka. Dalam pengertian ini, kedaulatan rakyat tidak dramatis. Ia bekerja diam-diam, lewat prosedur yang sering membosankan. Tetapi justru di sanalah ia kokoh.

Karena itu, jika kita sungguh ingin berbicara tentang mengembalikan kedaulatan rakyat, mungkin kalimatnya perlu diubah pelan-pelan. Bukan “merebut kembali kedaulatan”, melainkan memulihkan kemampuan rakyat untuk mengoreksi kekuasaan. Bukan “pemimpin kuat”, melainkan institusi yang tak bisa ditaklukkan oleh satu kehendak. Bukan “percepatan”, melainkan keteguhan menegakkan batas.

Saya percaya kegelisahan Didu lahir dari intuisi yang jujur: bahwa tanpa keadilan ekonomi, kemerdekaan menjadi formalitas. Tetapi justru karena itu, kemerdekaan tidak boleh dipersempit menjadi kehendak satu pusat kuasa, sekeras apa pun niatnya. Kedaulatan rakyat tidak membutuhkan penyelamat. Ia membutuhkan ruang.

Di situlah republik diuji. Dan di situlah, barangkali, kita semua sedang berdiri—di antara kerinduan pada ketegasan dan kebutuhan akan pembatasan; di antara amarah pada oligarki dan kewaspadaan terhadap kekuasaan yang terlalu yakin pada dirinya sendiri.

Kedaulatan, akhirnya, bukan soal siapa yang menang. Ia soal siapa yang tetap bisa dikoreksi setelah menang.***

CIMAHI, 3 Feb. 2026

Baca 145 kali Terakhir diubah pada Rabu, 04 Februari 2026 21:21
Bagikan: