Sudah lama kampanye “Gerakan Haji Muda” dikumandangkan di Indonesia. Kampanye ini sangat penting untuk digelorakan, karena masa tunggu yang lama untuk ibadah haji. Hanya Kebupaten Maluku Barat Daya yang antreannya paling cepat, yaitu jika jemaah mendaftar sekarang, 11 tahun lagi bisa berangkat haji. Bagi orang Kota Bandung, mendaftar sekarang baru bisa berangkat 24 tahun lagi. Dengan “Gerakan Haji Muda”, orang Kota Bandung yang berusia 26 tahun mendaftar haji sekarang, maka insya Allah dia akan berangkat haji pada usia 50 tahun. Jemaah di Indonesia masih lumayan enak dibandingkan dengan kaum muslimin di Malaysia. Jika ada baji lahir di Malaysia langsung didaftarkan haji sekarang, maka dia baru bisa berangkat setelah berusia 150 tahun. Tentu dengan catatan, kalau dia masih hidup pada usia 150 tahun. Jumlah pendaftar haji di Malaysia sekira 4 juta orang. Mengapa begitu banyak orang Malaysia mendaftar haji? Ada kemungkinan karena biaya pendaftarannya murah, yaitu hanya MYR 1.300 atau Rp 4,85 juta. Andaikata biaya pendaftaran haji di Indonesia seperti Malaysia, sulit dibayangkan berapa juta lagi orang yang akan mendaftar haji. Sekarang ini daftar tunggu untuk beribadah haji di Indonesia sekira 5 juta orang. Lanjut Usia Di Indonesia, “Gerakan Haji Muda”, perlu dilengkapi dengan “Gerakan Haji Lansia”. Lansia dalam ibadah haji ini menurut Peraturan Menteri Agama RI No 13/2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah jamaah yang berusia di atas 65 tahun. Permen itu menyatakan bahwa Menteri memberi prioritas kuota kepada jemaah haji reguer lanjut usia yang berusia paling rendah 65 tahun dengan persentase tertentu. Memang, jemaah haji lanjut usia perlu diprioritaskan karena Pemerintah Arab Saudi berencana memberikan Batasan usia pada pelaksanaan haji 2025. Tempo.co menyiarkan, rencana tersebut akan melarang jemaah haji di atas 90 tahun untuk dapat mengikuti pelaksanaan haji. Kompas.com menyiarkan bahwa Indonesia mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus. Dengan rincian, 190.897 kuota jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing ibadah dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Sebelum Permenag RI no 13/2021, Kemenag telah memprioritaskan haji lanjut usia. Pada tahun 2015. Jamaah haji lansia yan usianya minimal 75 tahun diprioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun ini. Mereka diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan pada tahap II yang akan dibuka pada 7 – 13 Juli 2015. “Bagi lansia 75 tahun ke atas, begitu mendaftar, dua tahun kemudian diprioritaskan untuk berangkat. Ini adalah kebijakan pemerintah untuk mengakomodir jamaah lansia untuk diberangkatkan,” terang Ahda Barori, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri waktu itu. Silaturahim lebaran Gerakan Haji Muda maupun Gerakan Haji Lansia sangat patut untuk menjadi bahan percakapan pada saat silaturahim keluarga pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Bagi keluarga yang berusia muda, perlu ditanya, apakah sudah mendaftar haji. Para orang tua perlu saling bertanya, apakah sudah mendaftarkan haji anaknya. Tentu saja, bagi keluarga besar masyarakat muslim Indonesia biasanya sudah saling mengetahui, siapa saja yang sudah beribadah haji dan siapa saja yang belum berangkat haji. Jika ada anggota keluarga yang berusia di atas 65 tahun dan belum berangkat haji, perlu diberi semangat untuk segera mendaftarkan diri untuk ibadah haji. Jika keadaan ekonomi anggota lansia itu belum mungkin untuk mendaftar haji, maka anak-anaknya, atau sanak keluarganya untuk bergotong-royong membantunya mendaftar haji secepatnya. (Muhammad Ridlo Eisy, Pemimpin Redaksi inharmonia.id).***