Berita Menarik 24 Jan 2021

Minggu, 24 Januari 2021 12:02
(14 pemilihan)

Dari Encep Nurjaman sampai Pam Swakarsa

Anda kenal Encep Nurjaman? Dia disangka sebagai dalang pemboman di Bali tahun 2002 dan pemboman Hotel JW Marriot Jakarta tahun 2003. Encep yang dilahirkan di Cianjur belasan tahun ditahan di Guantanamo, Amerika Serikat (AS), dan segera diadili di AS. Encep akan diadili bersama dua orang pembantunya yang berasal dari Malaysia. Encep diduga menjadi pemimpin Jemaah Islamiyah (JI) Asia Tenggara yang berafiliasi denga Al-Qaeda.

Masih dari AS, begitu dilantik jadi Presiden AS, Joe Biden memecat sejumlah pejabat tinggi di Voice of America (VOA). Direktur VOA Robert Reilly yang dipecat, sebelumnya mendapat kritik keras karena menarik penempatan koresponden VOA asal Indonesia, Patsy Widakuswara, dari Gedung Putih.

Di Padang, Sumatera Barat, seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Atas pemberlakuan peraturan itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.

Sementara itu Tim Advokasi laskar FPI melaporkan peristriwa 7 Desember 2020 ke International Criminal Court (ICC). Tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020. Menanggapi laporan itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menyatakan bahwa pelaporan ke ICC akan sulit, karena status kasus kematian anggota FPI itu adalah pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.  

Seperti biasa, Tempo selalu menampilkan berita-berita populer di akhir minggu. Salah satunya adalah tekad calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit berencana menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat atau Pam Swakarsa. Sebelumnya Kapolri Jenderal Idham Azis telah meneken peraturan mengenai Pam Swakarsa dalam  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020.

Mengenai rencana penghidupan kembali Pam Swakarsa ini, Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan. Ada tiga permasalahan yang mesti ditangani atas Pam Swakarsa yaitu adanya potensi konflik horizontal, tindak kekerasan, dan pengerahan atau pun penggunaan wewenang yang tidak selaras dengan aturan hukum. Pengukuhan suatu organisasi sebagai Pam Swakarsa pun dinilai menjadi diskresi yang terlalu besar dari Polri.

Selanjutnya silakan simak berita-berita menarik itu di bawah ini. (inharmonia.co).

 

Pentagon AS Umumkan akan Gelar Pengadilan Militer Atas Encep Nurjaman Alias Hambali

Kompas dunia | Jumat, 22 Januari 2021 | 08:16 WIB

WASHINGTON, KOMPAS.TV — Departemen Pertahanan Amerika Serikat  Pentagon  mengumumkan hari Kamis, (21/01/2021) akan melaksanakan pengadilan militer atas tiga orang yang akan didakwa terlibat dalam serangkaian serangan bom di Indonesia tahun 2002 dan 2003, dilansir dari Associated Press, Jum'at, (22/01/2021). 

Saat ini tiga orang tersebut berada dibawah penahanan militer Amerika Serikat di Kamp militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba. Mereka yang akan diadili adalah Encep Nurjaman alias Hambali, Mohammad Nazir Bin Lep and Mohammad Farik Bin Amin. Encep Nurjaman yang dikenal sebagai Hambali, diduga merupakan pemimpin Jama'ah Islamiyah, semacam cabang dari Al-Qaida di Asia Tenggara. 

Departemen Pertahanan AS dalam pernyaaan pendeknya mengatakan, Badan Persidangan dari Kantor Komisi Militer memberi memberi persetujuan kepada Komisi Militer dalam kasus Amerika Serikat melawan Encep Nurjaman, Muhammad Nazir bin Lep, dan Muhmmad Farik bin Amin.

Tuduhan yang mendapat persetujuan adalah, dia dan rekan terdakwa merencanakan, membantu dan bersekongkol dalam suatu tindakan yang mengakibatkan pemboman klub malam di Bali, Indonesia pada tahun 2002 dan pemboman J.W. Hotel Marriott di Jakarta, Indonesia pada tahun 2003.

Serangan bom tahun 2002 di Bali menewaskna 202 orang yang kebanyakan wisatawan asing, dan menorehkan luka yang sangat dalam bagi Indonesia. Sementara, serangan di hotel J.W. Marriott Jakarta menewaskan 12 orang. 

Proses militer di Guantanamo telah terhenti selama bertahun-tahun karena berbagai halangan hukum dan kesulitan logistik untuk melaksanakan persidangan di sebuah pangkalan militer terpencil.

Klik untuk baca: https://www.kompas.tv/amp/article/140144/videos/pentagon-as-umumkan-akan-gelar-pengadilan-militer-atas-encep-nurjaman-alias-hambali?page=3

 

Biden Pecat Direktur VOA yang Bebas Tugaskan Koresponden Asal Indonesia

WASHINGTON DC, KOMPAS.com – Pemerintahan Presiden Amerika Serikat ( AS) Joe Biden memecat sejumlah pejabat tinggi di lembaga penyiaran Voice of America (VOA) dan badan yang mengawasi semua penyiaran internasional yang didanai AS.

Para pejabat yang dipecat pemerintahan Biden tersebut adalah para pejabat yang terkait dengan mantan Presiden AS Donald Trump, sebagaimana dilansir Associated Press. Langkah tersebut diambil untuk mengatasi kekhawatiran bahwa Badan Media Global AS (USAGM) diubah menjadi saluran propaganda pro-Trump. Pada Kamis (21/1/2021), lembaga tersebut mengumumkan bahwa Direktur VOA Robert Reilly beserta wakilnya, Elizabeth Robbins, telah dicopot dari jabatannya.

Dalam sebuah pernyataan, USAGM mengumumkan bahwa Reilly telah dipecat hanya berselang beberapa pekan setelah mendapat jabatan itu. Sebelumnya, Reilly mendapat kritikan yang keras karena menarik penempatan koresponden VOA asal Indonesia, Patsy Widakuswara, dari Gedung Putih.

Klik untuk baca: https://www.kompas.com/global/read/2021/01/22/092855970/biden-pecat-direktur-voa-yang-bebas-tugaskan-koresponden-asal-indonesia. Penulis : Danur Lambang Pristiandaru; Editor : Danur Lambang Pristiandaru

Siswi Disuruh Berjilbab, Kepala SMKN 2 Padang Minta Maaf

CNN Indonesia | Jumat, 22/01/2021 21:57 WIB

Padang, CNN Indonesia -- 

Seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, menolak menggunakan jilbab sesuai peraturan sekolah. Atas pemberlakuan peraturan itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.

"Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi," kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1).

Kasus ini menjadi viral ketika Elianu Hia selaku orang tua Jeni Cahyani Hia, mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya terkait kasus itu. Dia juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah. Jeni membuat surat pernyataan yang juga ditandatangani oleh orang tuanya bahwa ia tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah.

Klik untuk baca: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210122214742-20-597417/siswi-disuruh-berjilbab-kepala-smkn-2-padang-minta-maaf

 

Tim Laskar FPI Mengadu ke Pengadilan Internasional, Komnas HAM: Akan Sulit

Reporter: Andita Rahma; Editor: Syailendra Persada

Jumat, 22 Januari 2021 05:32 WIB

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai pelaporan yang dilakukan oleh Tim Advokasi laskar FPI ke International Criminal Court (ICC) adalah hal yang wajar. 

Menurut Anam, siapa pun memiliki hak untuk memperjuangkan kasus pada semua level, termasuk sampai ke mekanisme internasional. "Ini jadi semangat konstitusi dan Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 21 Januari 2021.

Di sisi lain, Anam mengatakan bahwa pelaporan ke ICC akan sulit. "Iya sulit (karena dua alasan)," kata Anam. Sebab, Indonesia bukan negara pihak dalam Statuta Roma. Selain itu, status kasus kematian anggota FPI ini pelanggaran HAM, bukan pelanggaran HAM berat.  

Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 melaporkan kasus penembakan terhadap enam anggota Front Pembela Islam (FPI) ke ICC.  Dalam tangkapan layar laporan yang Tempo terima, tertulis bahwa tim advokasi meminta ICC atau Pengadilan Kejahatan Internasional menindaklanjuti laporan kasus yang dikirimkan, yakni kasus 21-22 Mei 2019 dan 7 Desember 2020.

Klik untuk baca: https://nasional.tempo.co/read/1425430/tim-laskar-fpi-mengadu-ke-pengadilan-internasional-komnas-ham-akan-sulit/full&view=ok

 

Berita Terpopuler: Listyo Sigit Kapolri, Jokowi Soal Banjir Kalsel, Laskar FPI

Reporter: Tempo.co; Editor: Syailendra Persada

Sabtu, 23 Januari 2021 07:02 WIB

TEMPO.COJakarta - Ada beberapa berita terpopuler dan menjadi sorotan selama sepekan terakhir. Yang pertama adalah soal terpilihnya Komisaris Jenderal Listyo Sigit sebagai Kepala Kepolisian RI atau Kapolri.

Rapat paripurna DPR pada Kamis, 21 Januari 2021, menyetujui Sigit sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Idham Azis. Sehari sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ini sudah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR.

Dalam uji kelayakan ini, Sigit menjadi sorotan karena menyebut mendukung rencana menghidupkan kembali pasukan pengamanan masyarakat atau Pam Swakarsa

Klik untuk baca: https://nasional.tempo.co/read/1425728/berita-terpopuler-listyo-sigit-kapolri-jokowi-soal-banjir-kalsel-laskar-fpi/full&view=ok

Klik untuk baca: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210122175844-20-597322/pam-swakarsa-ala-listyo-sigit-dan-bayangan-tragedi-era-1998

 

KontraS Kritik Rencana Calon Kapolri Listyo Sigit Hidupkan Kembali Pam Swakarsa

Nanda Perdana Putra

21 Jan 2021, 14:35 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memberikan catatan atas rencana calon Kapolri Listyo Sigit Prabowo menghidupkan kembali Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa).

Peneliti KontraS Danu Pratama menyampaikan, sejak 2020 lalu pihaknya telah memberikan sikap atas dikeluarkannya Peraturan Polisi Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pam Swakarsa.

"Sebenarnya catatan KontraS belum berubah dari beberapa waktu itu kita keluarkan. Pada intinya yang kita soroti dari Pam Swakarsa ini adalah dalam Peraturan Polisi yang mengatur itu, banyak sekali celah hukum yang tidak memberikan jaring-jaring pengaman yang cukup kepada masyarakat dari beberapa hal," tutur Danu saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (21/1/2021).

Menurut Danu, tiga permasalahan yang mesti ditangani atas Pam Swakarsa adalah adanya potensi konflik horizontal, tindak kekerasan, dan pengerahan atau pun penggunaan wewenang yang tidak selaras dengan aturan hukum. Pengukuhan suatu organisasi sebagai Pam Swakarsa pun dinilai menjadi diskresi yang terlalu besar dari Polri.

Klik untuk baca: https://www.liputan6.com/news/read/4463251/kontras-kritik-rencana-calon-kapolri-listyo-sigit-hidupkan-kembali-pam-swakarsa

Baca 2794 kali Terakhir diubah pada Minggu, 24 Januari 2021 13:44
Bagikan: