Elshinta.com - Polrestro Jakarta Timur menangkap  massa simpatisan Rizieq Shihab yang di antaranya kedapatan membawa senjata tajam  saat hendak menuju ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Periksa itu, periksa," perintah Wakapolrestro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis.

Terlihat sejumlah massa simpatisan Rizieq Shihab sempat menolak saat diamankan. Dari puluhan simpatisan yang diamankan tampak satu orang pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor.

Saat diamankan pria tersebut berdalih ingin menuju ke Pulogebang. Polisi pun masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut. Sementara itu, pengamanan di depan dan sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur diperketat oleh petugas kepolisian.

Sejumlah kendaraan taktis dan kawat berduri pun disiagakan untuk mencegah massa simpatisan Rizieq Shihab bergerak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Satu per satu pengendara motor dan mobil yang terindikasi simpatisan Rizieq hendak menyaksikan sidang putusan perkara RS UMMI Bogor diberhentikan lalu barang bawaannya digeledah.

Arus lalu lintas pun nampak tersendat di sejumlah titik seperti di "flyover" Pondok Kopi, depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur, "flyover" Cakung, hingga Pulogebang imbas dari penutupan jalan.

Diterbitkan di Berita
Tim detikcom - detikNews Jakarta - Habib Rizieq Shihab menolak putusan hakim yang memvonisnya 4 tahun penjara. Rizieq pun menyatakan banding.

"Jadi dengan dua alasan tadi saya sampaikan majelis hakim dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, usai pembacaan putusan, di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Rizieq mengatakan ada sejumlah hal yang tidak bisa diterimanya dalam putusan tersebut. Salah satunya adalah perihal saksi forensik.

"Ada beberapa hal yang tidak bisa saya terima diantaranya adalah menentukan dasar mengajukan saksi ahli forensik padahal di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah ada," kata Rizieq.

"Masih banyak lagi yang tidak bisa saya sebutkan," imbuh dia.

Penasehat hukum Rizieq juga menyatakan hal serupa. Penasehat hukum Rizieq memutuskan akan mengajukan banding.

"Kami dari penasehat hukum juga akan menyatakan banding dari putusan tersebut," kata penasehat hukum Rizieq.

"Jadi baik terdakwa maupun tim penasihat hukum menjatuhkan banding. Dengan demikian maka perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," timpal hakim.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab (HRS) divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja mengakibatkan keonaran," ujar hakim ketua Khadwanto, saat membacakan surat putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Habib Rizieq bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," sambung hakim.

(mae/dhn)

Diterbitkan di Berita

GALAMEDIA - Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi Shihab mengaku malu dengan apa yang selama dilakukan oleh pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

Husin Alwi menyebut bahwa HRS hanya membuat malu marga Shihab yang juga tersemat padanya.

 

 

"Bib Rizieq ini cuma bikin malu marga Shihab aja.," cuita Husin Alwi dalam Twitter dikutip Galamedia Rabu, 24 Juni 2021.

Ia lantas menyebutkan beberapa ulama dari marga Shihab yang justru sukses dalam jalannya masing-masing.

"Habib Ali Shihab, pendiri Jamiat Alkhair dan perumus Rabitha Alawiyin, Prof Quraish Shihab ahli tafsir, Habib Alwi Shihab mantan menlu," paparnya. "Bib Rizieq apa?," tanya dia.

Ia membeberkan beberapa kasus hukum yang sempat menjerat HRS dan mengaku malu dengan apa yang selama ini menimpa dan dilakukan HRS.

"Dipenjara tiga kali, provokasi umat islam, Indonesia jadi gaduh. Malu bener ane!," tegasnya.

Seperti diketahui, HRS akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021 besok.

Sidang tersebut terkait dengan kasus tes swab di RS Ummi Bogor dan dalam kasus tersebut, HRS dituntut enam tahun penjara.

Berkaitan dengan gelaran sidang tersebut, pihak kepolisian disebutkan telah mempersiapkan pengamanan dengan menerjunkan sebanyak 2.800 personel TNI-Polri.

"Jumlah personilnya 2.800 personel gabungan TNI-Polri semuanya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam keterangannya Rabu, 23 Juni 2021.***

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Muannas Alaidid meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur agar memutus vonis kasus swab tes RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab secara adil. 

Meski tak dipungkiri akan banyak tekanan dari massa pendukung Rizieq Shihab yang disebut KPMH bisa saja mempengaruhi putusan.

"Kami berharap majelis jakim bisa independen dalam menjatuhkan vonis dan tidak terpengaruh tekanan massa, kita tidak mau ada trial by mob" kata Muannas dalam keterangannya, Rabu, 23 Juni. 

Permintaan ini lanjut Muanas, merujuk pada hasil persidangan kasus Rizieq lainnya. Pada kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, vonis yang diberikan jauh dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Sebelum ini kan sudah terbukti trial by mob, vonis rendah 8 bulan dan cuma denda Rp 20 juta, ini jangan terulang lagi" kata Muannas. 

Selain itu, jika merujuk dakwaan dari jaksa, dalam kasus ini disarankan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal. Sebab, selama proses persidangan Rizieq dianggap terbukti menyebarkan berita bohong.

"Untuk kasus ini, Majelis Hakim harus menjatuhkan vonis maksimal, karena bukti di Pengadilan sudah terang pelanggaran Rizieq Shihab Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana perkara penyebaran berita bohong dengan ancaman 10 tahun penjara dan tuntutan Jaksa 6 tahun" kata Muannas.

 

Bahkan, Muannas juga membeberkan sejumlah bukti-bukti yang bisa menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis maksimal.

"Selama persidangan Rizieq Shihab tidak kooperarif bahkan terkesan menghina pengadilan (contempt of court), sebagai tokoh agama malah tidak memberikan contoh baik, pernah masuk penjara 2 kali dan adanya dugaan pengerahan massa pendukungnya ke Pengadilan, hingga ada yang ditangkap Densus 88 karena terkait terorisme," kata Muannas.

Dengan beberapa alasan itu, Muanas berharap jangan sampai majelis hakim kembali menjatuhkan putusan yang lebih rendah dari pada Pinangki.

"Pengadilan sedang disorot oleh masyarakat karena rendahnya vonis terhadap Pinangki, jangan sampai terulang pada kasus Rizieq Shihab." pungkas Muannas. 

Diterbitkan di Berita

RIAU24.COM - Pihak Persatuan Alumni (PA) 212 menyebutkan jika tak miliki kekuatan untuk membendung massa pendukung Rizieq Shihab yang akan menggeruduk Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat sidang vonis pada 24 Juni 2021 nanti.

Dilansir dari Tempo.co, Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin mengatakan jika jaksa lah yang harus ditindak jika massa benar-benar datang ke PN Jakarta Timur. 

"Karena jaksa telah menyebabkan kerumunan, justru di saat pandemi mulai meninggi kembali," ujarnya, Senin 21 Juni 2021.

Untuk diketahui, Rizieq Shihab dalam sidang pembacaan duplik pekan lalu menyebutkan dia khawatir ucapan Jaksa Penuntut Umum soal gelar Imam Besar Rizieq Shihab hanya isapan jempol malah akan mendorong para pendukungnya untuk datang ke PN Jakarta Timur.

"Saya lebih khawatir kalau hinaan JPU itu akan ditafsirkan oleh umat Islam Indonesia sebagai tantangan, sehingga akan jadi pendorong semangat mereka untuk datang dan hadir serta mengepung dari segala penjuru Pengadilan Negeri Jakarta Timur ini, untuk menyaksikan langsung sidang terakhir, yaitu putusan pada hari Kamis 24 Juni 2021 mendatang," ujar Rizieq saat itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam sendiri tidak menjawab pertanyaan terkait ucapan JPU yang mengundang kontroversi tersebut.

Rizieq Shihab akan menjalani sidang vonis dalam kasus tes usap palsu RS Ummi Bogor pada Kamis, 24 Juni 2021. Sebelumnya jaksa mengajukan tuntutan 6 tahun penjara terhadap eks pimpinan FPI tersebut.

 

Diterbitkan di Berita

Achmad Rizki alinea.id Penegak hukum dinilai perlu merespons banyaknya narasi provokatif terkait proses hukum mantan pemimpin ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). Narasi provokatif, apalagi berisi hoaks, bisa membuat situasi gaduh.

"Kalau sudah menyebar melalui media sosial, narasinya hoaks, ya mestinya ditindak supaya tidak membikin suasana jadi tambah gaduh. Kan, bisa menimbulkan persepsi yang tidak betul," kata pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Chudry Sitompul, Sabtu (19/6).

Chudry mengatakan, narasi provokatif dan hoaks bisa menimbulkan gesekan di akar rumput. Dia berpendapat, narasi yang tidak benar jika terus menerus disampikan, bisa dianggap sebuah kebenaran kalau tidak ada konfirmasi atau klarifikasi.

"Tapi kalau dari sudut normatif, ya itu kan sudah melanggar undang-undang (UU)," imbuhnya. Chudry mengajak, masyarakat menyampaikan aspirasi tanpa melanggar hukum dan tetap menghormati hak asasi.

Negara memang harus menghormati dan melindungi hak orang dalam menyampaikan pendapat. "Tapi mengeluarkan pendapat itu kan tentu ada koridornya, ada batas-batasnya, tidak bisa melanggar hukum," ujarnya.

Dia berharap, HRS dan kuasa hukum bisa mengimbau pendukungnya agar bisa menyampaikan aspirasi dengan tidak melanggar hukum. Jangan sampai sebaliknya, pernyataan HRS dan kuasa hukum menyulut kemarahan para pendukungnya.

"Walaupun bukan secara langsung, tapi ada statement-statement bernuansa membakar, menyulut kemarahan pendukung, saya kira dalam situasi ini tidak tepat," ujar Chudry.

Apalagi, kata dia, HRS masih mempunyai hak untuk menempuh upaya hukum jika merasa tidak puas. "Kalau misal dia tidak puas itu sampaikan dalam prosedurnya. Jangan dengan cara membakar emosi pendukungnya. Itu akan menimbulkan situasi yang tidak kondusif," tegas Chudry.

Diterbitkan di Berita

tagar.id Jakarta - Demontrasi yang dilakukan oleh militan Habib Rizieq Syihab (HRS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Kota Bogor yang dalam tuntutannya meminta DPRD membuat hak angket untuk memakzulkan Walikota Bogor, Bima Arya terkait laporan sang Wali Kota Bogor terhadap RS UMMI yang belum dicabut.

Massa sempat dihadang oleh petugas baik dari TNI, Polri maupun Satpol PP karena menimbulkan kerumunan ditengah meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Bogor dan membubarkan diri akan tetapi massa tetap bertahan.

“Kita semua muslim, kita semua saudara. Kita sedang prihatin di Kota Bogor ini," ucapKapolresta Bogor, Kombespol Susatyo Purnomo Condro, dengan menggunakan pengeras suara ke arah massa demonstran, Sabtu, 19 Juni 2021.

 

Demontrasi  Militan HRS

Demontrasi yang dilakukan oleh militan Habib Rizieq Syihab. (Foto: Tagar/Awal Photographi)

 

Ratusan massa yang menamakan diri Aliansi Ummat Islam Bogor Raya ini dengan terus membawa spanduk dan melantunkan sholawat akhirnya perlahan mundur ke depan Masjid Al Munawar yang berjarak 50m dari gedung DPRD walaupun sempat adu mulut dengan petugas.

Akhirnya perwakilan demonstran diperbolehkan masuk ke dalam gedung DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.

Habib Muhammad Al-Attas yang membacakan aspirasinya di gedung DPRD, salah satu poin utamanya adalah mengungkapkan kekecewaannya terhadap Walikota Bogor, Bima Arya yang tidak menepati janjinya.

“Bima Arya itu ingkar janji, katanya mau cabut laporan terhadap RS UMMI tapi ternyata hingga saat ini belum dicabut, dia sudah ingkar kepada janjinya sendiri di depan ulama dan para habaib," ucapnya.

Akibat hal ini, massa juga menuntut Bima Arya mundur dan meminta DPRD membuat hak angket untuk memakzulkan Walikota Bogor tersebut.

“Kami tuntut Bima Arya mundur dari jabatannya sebagai Wali Kota Bogor dan meminta kepada DPRD untuk mengajukan hak angket untuk memakzulkan Bima Arya," kata Habib Muhammad Al Attas.

Dalam demonstrasi ini petugas kesehatan sempat meminta kepada para demonstran diambil beberapa samplenya untuk di PCR dan meminimalisir sebaran Covid-19 di Kota Bogor akan tetapi ketika ambulance mendekat mereka menolak dan menghindar. 

(Susilo Utomo)

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Dosen Universitas Indonesia Ade Armando mengungkit pernyataan PKS yang pernah mencalonkan Habib Rizieq Shihab (HRS) dan Ustaz Abdul Somad sebagai capres 2024. 

“PKS nih becandanya kelewatan. Kalau Rizieq dan Somad percaya beneran, kan kasihan mereka?” kata Ade Armando, Kamis 17 Juni 2021.

Untuk diketahui, setahun silam, nama Habib Rizieq Shihab dan Ustaz Abdul Somad pernah dijagokan Persaudaraan Alumni (PA) 212 untuk maju Pilpres 2024 disambut baik PKS. PKS menyebut Habib Rizieq dan UAS punya peluang maju di Pilpres 2024.

"Para tokoh, baik yang di parpol ataupun ormas punya peluang maju di Pilpres 2024. Habib Rizieq dan Ustaz Abdul Somad seperti juga para ketua parpol, para menteri dan utamanya para kepala daerah yang sukses punya peluang maju Pilpres 2024," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada wartawan, Senin (10/8/2020).
 
Namun, menurut Mardani, persoalan tokoh bukanlah hal yang penting saat ini. Saat ini, kata dia, yang patut diperjuangkan adalah menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) untuk Pilpres 2024.

"Pendapat saya, bukan orang yang harus kita perjuangkan pada saat ini tapi menurunkan presidential threshold yang utama. Sebagian pakar bahkan mengusulkan menghapus presidential threshold karena bertentangan dengan sistem presidentialism," ujarnya.

Mardani lantas menjelaskan mengapa PT perlu dihapus dalam Pilpres 2024. Bila PT dihapus, kata Mardani, akan muncul banyak pasangan calon (paslon) dan kompetisi Pilpres 2024 akan sehat.

"Jika kita berhasil menurunkan threshold jadi 5-10% atau menghapusnya, maka kita punya peluang menghadirkan kompetisi yang sehat antar para calon. Dan dipastikan lebih dari dua pasang calon yang ini sehat bagi demokrasi. Siapapun yang diajukan pada kompetisi yang sehat akan meningkatkan peluang publik mendapatkan presiden yang merit system dan berkualitas," ucapnya.

Mardani mengatakan, PKS pun siap melakukan pembicaraan dengan sejumlah tokoh untuk Pilpres 2024. Namun, sebisa mungkin, PKS akan mengajukan kader sendiri di 2024.

"PKS siap berkomunikasi dengan para tokoh yang tokoh yang sama satu visi. Dan akan berusaha untuk memajukan kader PKS," imbuhnya.

Sebelumnya, PA 212 bicara mengenai banyak tokoh selain Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang bisa diusung di Pilpres 2024. Misalnya Habib Rizieq hingga Ustaz Abdul Somad.

Sebelumnya, Partai Gerindra meminta Prabowo Subianto untuk kembali mencalonkan diri pada Pilpres 2024. Bagi PA 212 yang pernah mendukung Prabowo, Ketum Gerindra itu sudah selesai dan berharap ada calon lain yang lebih muda.

"Bagi kami PS (Prabowo Subianto) sudah selesai, masih banyak kader muda yang layak pimpin negeri ini ke depan, 2024 saatnya yang muda yang berkarya," kata Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif kepada wartawan, Minggu (9/8).

"Banyak tokoh muda ada SSU (Sandiaga Salahudin Uno), Wagub DKI (A Riza Patria), Gubernur DKI (Anies Baswedan), Gym, UAS (Ustaz Abdul Somad, HRS (Habib Rizieq Shihab), dan lain-lain," sambungnya dilansir detik.com.

Reporter : Taat Ujianto
Editor : Nazaruli

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai status imam besar yang melekat pada terdakwa Rizieq Shihab hanya sekadar isapan jempol semata.

Pernyataan jaksa itu menanggapi pelbagai pernyataan dan tudingan tak berdasar yang kerap dilempar Rizieq dalam pleidoi perkara penyebaran kabar bohong (hoaks) hasil tes swab Rumah Sakit Ummi, Bogor yang menjeratnya.

"Padahal status terdakwa sebagai guru, yang dituakan, tokoh, dan berilmu. Ternyata yang didengung-dengungkan sebagaimana imam besar hanya isapan jempol belaka," kata Jaksa.

Jaksa menilai banyak diksi-diksi yang tak seharusnya tidak dimuat oleh Rizieq bila hendak membantah tuntutan jaksa. Penggunaan kata-kata yang bernuansa tak pantas tersebut hanya akan merusak norma.

"Tidak perlu mengajukan pembelaan dengan perkataan yang melanggar norma bangsa, dengan kata-kata yang tidak sehat yang mengedepankan emosional, apalagi menghujat," kata jaksa.

Selain itu, jaksa turut mengkritik isi pleidoi Rizieq yang menudingnya sebagai alat kelompok oligarki. Terlebih, dalam pleidoinya Rizieq menilai tak seharusnya kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menimpanya sebagai pidana.

Jaksa menyatakan kata-kata kasar dan pelbagai tudingan tersebut telah bertentangan dengan gelar tokoh agama yang disandang Rizieq. Tak hanya itu, kata-kata tak pantas itu juga tak masuk dalam pokok perkara persidangan.

"Tanpa filter, kalimat-kalimat seperti ini lah dilontarkan terdakwa dan tidak seharusnya diucapkan seseorang mengaku dirinya berakhlak karimah, tetapi dengan mudahnya terdakwa menggunakan kata-kata kasar sebagaimana di atas," kata Jaksa.

readyviewed Rizieq telah dituntut Jaksa selama enam tahun penjara. Jaksa menuntut Rizieq dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tak hanya Rizieq, menantunya Hanif Alatas dan Dirut RS Ummi, Bogor Andi Tatat juga menjadi terdakwa dan dituntut selama dua tahun dalam perkara yang sama.

(dhf/ugo)

Diterbitkan di Berita

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan pledoi atau pembelaan Rizieq Shihab dan tim kuasa hukum atas perkara tes usap RS UMMI Bogor hanya berisi keluh kesah.

Melalui replik yang dibacakan di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU mengatakan tuntutan enam tahun penjara yang diberikan kepada Rizieq untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor sudah berdasarkan fakta.

"Terlalu banyak menyampaikan keluh kesah yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin

JPU juga menilai pledoi yang disampaikan Rizieq Shihab berisi tudingan-tudingan yang diarahkan kepada sejumlah pihak yang tak ada kaitannya dengan perkaranya.

Di antaranya nama yang disinggung okeh Rizieq Shihab dalam pledoinya adalah perkara yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga tudingan keterlibatan Diaz Hendropriyono dalam kasus penembakan enam laskar FPI.

"Mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali. Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono yang kesemuanya tidak ada nyambungnya," ujar jaksa.

Rizieq Shihab menjalani sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk perkara tes usap RS UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Sebelumnya, pada Kamis (10/6) lalu, Rizieq Shihab membacakan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa dan kuasa hukum.

Rizieq Shihab dalam pledoinya membandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus tes usap RS UMMI Bogor dengan perkara korupsi yang dilakukan Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra dan jaksa Pinangki masing-masing dituntut empat tahun penjara. Sedangkan Irjen Napoleon lebih ringan hanya tiga tahun, dan Brigjen Prasetyo dua setengah tahun," kata Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berupa pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Sri Muryono
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita