Yusril Tegaskan Akademisi Boleh Kritik Pemerintah, Jangan Mudah Dipidanakan

Kamis, 23 April 2026 20:29
(0 pemilihan)

Jakarta, Sinata.id – Yusril Ihza Mahendra menegaskan kalangan akademisi memiliki kebebasan menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah dan hal tersebut tidak dilarang dalam negara demokrasi.

Pernyataan itu disampaikan Yusril di Jakarta, Rabu (22/4/2026), saat menanggapi pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubedilah Badrun.

“Kalau akademisi, dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah. Tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu,” ujar Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan itu.

Yusril menyoroti sebagian akademisi yang berstatus Aparatur Sipil Negara. Menurutnya, jika ada dugaan pelanggaran terkait profesi atau status ASN, mekanisme etik seharusnya menjadi langkah pertama sebelum masuk ke ranah pidana.

Ia menilai jika pemeriksaan etik menyatakan tidak ada pelanggaran, maka dasar membawa perkara ke proses pidana menjadi lemah. Menurut Yusril, kritik dan penyampaian pendapat tidak bisa serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana.

Namun, ia mengingatkan hal berbeda berlaku jika terdapat unsur penghasutan atau pelanggaran hukum lain. “Orang berpendapat tidak bisa dihalang-halangi,” katanya dilansir dari Antara. 

Di sisi lain, Yusril mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak membuat laporan kepada kepolisian. Namun laporan tersebut tetap harus melalui proses telaah awal untuk menentukan apakah layak ditingkatkan ke penyelidikan atau tidak.

Ia juga menyarankan pihak yang dilaporkan agar memenuhi undangan klarifikasi dari kepolisian supaya persoalan dapat dijelaskan secara terbuka. (A08)

 

Sumber: https://sinata.id/yusril-tegaskan-akademisi-boleh-kritik-pemerintah-jangan-mudah-dipidanakan/

 

 

Baca 29 kali Terakhir diubah pada Kamis, 23 April 2026 20:52
Bagikan: