Yusril: Pemerintah Hormati jika KPK Periksa Nusron Wahid

Rabu, 23 September 2026 20:20
(0 pemilihan)

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah menghormati sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ingin memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon.

“Tugas dari para penyidik KPK itu menghimpun data sebanyak-banyaknya dan nanti mereka akan sampai berada di kesimpulan apakah perlu atau tidak, kalau memang itu keputusannya diperiksa atau tidak diperiksa, ya kalau kita pemerintah menghormati itu,” kata Yusril, di kantornya, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yusril mengatakan, sikap pemerintah juga sama terhadap lembaga penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) jika ingin memeriksa saksi-saksi kasus korupsi. “Itu kita serahkan sepenuhnya kepada independensi penyidik dalam proses penegakan hukum,” ujar dia.

Sebelumnya, KPK mengatakan, penyidik menggunakan metode follow the money untuk menelusuri aliran suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, aliran uang ditelusuri sampai ke tingkat menteri.

“Ini yang masih akan terus kami dalami dari fakta-fakta yang sudah didapatkan dari alat bukti yang sudah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan. Tentunya nanti akan dilakukan follow the money. Kita akan ikuti aliran uang itu ke mana saja,” kata Budi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

Budi mengatakan, selain menelusuri aliran uang, penyidik sedang mendalami alur perintah menyusul temuan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung hanya membuka blokir lahan jika diperintah atasannya.

“Itulah yang kemudian nanti juga akan kami dalami bagaimana peran masing-masing, bagaimana nexus-nya, hubungan dan keterkaitannya,” ujar dia.

 

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/09/23/17171061/yusril-pemerintah-hormati-jika-kpk-periksa-nusron-wahid

Baca 16 kali Terakhir diubah pada Rabu, 23 September 2026 20:27
Bagikan: