SuaraPantura.com - Penggalan lagu kanak-kanak diatas terngiang dibenak saya pagi ini. Tentunya bukan karena pandemi covid yang cukup meninggalkan kesan itu, hal yang membuat saya melantunkan lagu diatas adalah beredarnya sebuah surat pernyataan digrup-grup whats up. Surat Pernyataan apakah gerangan? Surat tersebut memiliki kop instansi pendidikan di Kab Brebes dibawah naungan kementrian agama, berisi pernyataan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebagaimana kita ketahui MBG (dulu bernama Makan Siang Gratis) adalah program unggulan yang menjadi janji kampanye Presiden Prabowo Subianto. Surat MBG yang Beredar (Redaksi) Dalam Surat Pernyataan tersebut memiliki point-point pernyataan yang dalam opini saya merupakan pelanggaran atas prinsip keadilan dan kesetaraan, serta disinyalir sebagai upaya untuk "cuci tangan" pengelola MBG dan instansi pendidikan tsb sebelum ada insiden. Point-point isi pernyataan tersebut memaksa penandatangan untuk menanggung resiko yang timbul dikemudian hari seperti: Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya sakit perut, diare, mual) Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak terindentifikasi sebelumny Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga) Bersedia membayar ganti rugi sebesar Rp. 80.000. Jika tempat makan rusak atau hilang Serta dipenghujung surat ada pernyataan menerima atau menolak program MBG ini. Surat Pernyataan ini diedarkan kepada orang tua siswa untuk kemudian ditandatangani. Klausul semacam ini jelas tidak mencerminkan prinsip keadilan. Sebuah program yang mengatasnamakan pemberdayaan seharusnya menempatkan penerima manfaat sebagai subjek yang dilindungi haknya, bukan objek yang ditekan dengan kewajiban sepihak. Menuntut kepatuhan penuh dari peserta, sementara pengelola melepaskan tanggung jawab, hanya akan menciptakan hubungan yang timpang dan merugikan salah satu pihak. Dari perspektif hukum, klausul pembebasan tanggung jawab seperti ini dikenal sebagai _exoneration clause_. Dalam banyak ketentuan hukum, klausul tersebut dinilai tidak sah. Misalnya, Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menegaskan bahwa suatu perjanjian harus memenuhi syarat sah, yaitu adanya kesepakatan yang bebas, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Jika salah satu pihak dipaksa untuk menyetujui klausul yang merugikan, maka syarat sah perjanjian menjadi cacat. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) secara tegas melarang pelaku usaha untuk membuat klausul yang membebaskan diri dari tanggung jawab. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang menyatakan pengalihan tanggung jawab. Klausul demikian dinyatakan batal demi hukum dan tidak mengikat. Meskipun penerima program MBG bukan “konsumen” dalam arti jual beli barang, semangat perlindungan hukum ini tetap relevan karena menyangkut hubungan kontraktual yang menimbulkan kewajiban dan hak. Selain aspek hukum, persoalan ini juga menyangkut etika dan tanggung jawab sosial. Sebagai pengelola program MBG seharusnya memikul tanggung jawab moral untuk memastikan keberhasilan dan kebermanfaatan program. Melepaskan tanggung jawab dengan alasan apapun adalah bentuk pengingkaran terhadap amanah sosial yang melekat pada setiap lembaga pengelola bantuan. Bila risiko hanya dibebankan kepada penerima, maka tujuan pemberdayaan akan kabur dan program kehilangan legitimasi moral di mata publik. Lebih jauh, dampak dari kebijakan sepihak ini berpotensi menimbulkan keresahan. Peserta program akan merasa tidak dilindungi, kepercayaan publik terhadap program ini akan menurun, bahkan menimbulkan potensi konflik di kemudian hari. Padahal, keberlangsungan program sangat bergantung pada kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat. Oleh karena itu, sudah sepatutnya surat pernyataan direvisi agar lebih berimbang. Hak dan kewajiban perlu dirumuskan secara jelas untuk kedua belah pihak. Penerima program harus tetap dilindungi dari kerugian yang bukan merupakan kesalahannya, sementara pengelola tidak bisa serta-merta melepaskan tanggung jawab atas jalannya program. Sebagai penutup, penting untuk menegaskan bahwa surat pernyataan tersebut dalam bentuknya sekarang, jelas merugikan dan tidak adil. Apabila tujuan program benar-benar untuk memberdayakan masyarakat, maka dokumen hukum yang menyertainya pun harus mencerminkan semangat keadilan, perlindungan, dan tanggung jawab bersama. Sudah waktunya pihak yang terlibat membuka ruang dialog dengan para penerima manfaat, agar program ini bisa berjalan lebih transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan. Sumber: https://www.suarapantura.com/suara-warga/26715906803/surat-pernyataan-mbg-upaya-tidak-etis-cuci-tangan-sebelum-insiden