Pengakuan Dosen ASN Dalam Sidang MK, Terpaksa Jualan Bubur Bersama Istri Demi Penuhi Kebutuhan Hidup

SIDANG MK - Seorang dosen aparatur sipil negara (ASN) di salah satu perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat, Imam Ahmad, menyampaikan kesaksian dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (06/07/2026). SIDANG MK - Seorang dosen aparatur sipil negara (ASN) di salah satu perguruan tinggi di Bandung, Jawa Barat, Imam Ahmad, menyampaikan kesaksian dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (06/07/2026).
Selasa, 07 Juli 2026 09:59
(0 pemilihan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang dosen aparatur sipil negara (ASN), Imam Ahmad, mengungkapkan rendahnya penghasilan dosen pada awal karier membuat banyak rekannya terpaksa mencari pekerjaan sampingan demi memenuhi kebutuhan hidup.

Kesaksian itu disampaikan Imam Ahmad dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (06/07/2026).

"Saya tinggal di Kota Bandung, S2 sudah punya istri, rata-rata sudah mau menikah, dan sudah punya anak. Tapi saya, PNS, hanya gaji 3,3. Itu sudah gaji plus tunjangan. Bukan hanya gaji pokok," ujarnya.

Ia mengaku kondisi tersebut membuat dirinya dan banyak dosen lain harus mencari pekerjaan tambahan di luar aktivitas mengajar.

"Sehingga kesenjangan ini apa? Saya dan rekan-rekan saya akhirnya bekerja sambilan. Saya di Car Free Day berjualan dengan istri saya, berjualan bubur bayi, berjualan baju anak. Saya beli online saya jual lagi offline demi menghidupi saya. Saya tidak malu sebagai dosen tetap berjualan," tuturnya.

Imam juga mengungkapkan sejumlah rekannya memilih pekerjaan lain demi mencukupi kebutuhan hidup.

"Rekan saya, Tedi, dosen di Politeknik Negeri Bandung, dia selesai ngajar dia ngojol. Rekan saya lagi ada di Kalimantan, selain menjadi dosen dia pun tetap menjadi kuli bangunan," katanya.

Imam diangkat sebagai CPNS dosen pada 2019 setelah sebelumnya menjadi guru honorer.

Ia terkejut ketika mengetahui penghasilan yang diterimanya sebagai CPNS dosen tidak jauh berbeda dengan gajinya saat menjadi guru honorer.

Setelah diangkat menjadi PNS penuh pada 2020, penghasilannya hanya meningkat menjadi sekitar Rp 2,8 juta hingga Rp 3 juta per bulan, termasuk tunjangan.

Dua tahun kemudian, ia baru memperoleh tunjangan fungsional sebesar Rp 375 ribu.

Permohonan Pengujian UU Guru dan Dosen

Sidang UU Guru dan Dosen diuji dalam permohonan yakni 24/PUU-XXIV/2026 dan 272/PUU-XXIII/2025.

Perkara 24/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 54 ayat (1) UU Guru dan Dosen, yang mengatur pemberian tunjangan fungsional.

Pemohon berargumen bahwa norma itu tidak mencantumkan standar, prinsip, atau ukuran pemberian tunjangan secara jelas di tingkat undang-undang, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak dosen atas kesejahteraan yang adil.

Sementara perkara, 272/PUU-XXIII/2025 menguji Pasal 52 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Para pemohon menilai ketentuan itu gagal menjamin standar pengupahan yang layak dan perlindungan hukum atas gaji dosen, termasuk besaran dan prinsip imbalan yang adil, sehingga dianggap bertentangan dengan jaminan konstitusional hak atas penghidupan layak.

 

Sumber: https://m.tribunnews.com/amp/nasional/7850735/pengakuan-dosen-asn-dalam-sidang-mk-terpaksa-jualan-bubur-bersama-istri-demi-penuhi-kebutuhan-hidup

 

 

Baca 7 kali Terakhir diubah pada Selasa, 07 Juli 2026 10:04
Bagikan: