Menkopolhukam: Pemerintah bakal Lindungi Rakyat dari Pemerasan Pinjol Ilegal

Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah bakal melindungi masyarakat dari tindakan pemerasan berlebihan yang dilakukan aplikasi pinjol ilegal. Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah bakal melindungi masyarakat dari tindakan pemerasan berlebihan yang dilakukan aplikasi pinjol ilegal. Sumber: Tangkapan layar video
Sabtu, 23 Oktober 2021 09:40
(0 pemilihan)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Di masa pandemi Covid 19, tercatat jumlah masyarakat yang memutuskan menggunakan jasa pinjaman online (pinjol) mengalami peningkatan.

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terdapat tren meningkatnya penyaluran pinjol sejak Januari hingga Agustus 2021. Pada Agustus 2021, penyaluran pinjol resmi mencapai Rp14,95 triliun. Data ini belum termasuk penyaluran lewat pinjol ilegal.

Kenaikan penyaluran dana pinjol selama masa pandemi melukiskan meningkatnya kebutuhan masyarakat selama masa pandemi terhadap penyaluran dana yang cepat seperti yang mampu disediakan oleh perusahaan pinjol.

Namun, kehadiran pinjol ilegal ternyata juga meresahkan masyarakat. Hal ini karena cara-cara menagih yang cenderung mengintimidasi. Bahkan, perusahan pinjol ilegal tak segan-segan menyebarkan data pribadi hingga memanipulasi foto porno untuk membuat malu peminjam.

Menanggapi fenomena ini, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan, pemerintah bakal melindungi masyarakat dari tindakan pemerasan berlebihan yang dilakukan aplikasi pinjol ilegal.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021). “Pemerintah ingin hadir menyelamatkan rakyat dari tindakan pemerasan,“ tegas Mahfud.

Polri sudah mengungkap sebanyak 13 kasus terkait pinjol ilegal. Dari 13 kasus tersebut, kepolisian sudah menetapkan total 57 tersangka. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan melakukan penindakan terhadap pinjol ilegal.

Terutama yang menekan korbannya dengan memaksa, mengintimidasi, bahkan menyebarkan manipulasi foto porno. Kabareskrim meminta masyarakat untuk berani melapor ke polisi bila menjadi korban dari pinjol ilegal.

“Apabila ada tindakan yang dirasakan mengganggu secara psikis dan fisik, kepada warga masyarakat (agar) berani melapor terkait pinjaman ilegal ini,“ tuturnya berpesan.

Penulis : Vidi Batlolone | Editor : Vyara Lestari

Baca 618 kali
Bagikan: