KATA LOGIKA - Mahfud MD ungkap orang yang diundang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sebuah perkara dapat honor Rp.3.500.000. Honor Rp.3.500.000 bagi orang yang diundang Sidang MK, disampaikan Mahfud MD pada awak media. Diunggah Channel Kompas TV (3/4). Pemberian honor orang yang diundang Sidang MK, dipetik dari pengalaman Mahfud MD ketika menjadi Ketua MK periode 2008-2013. Dulu waktu jadi Hakim MK, cerita Mahfud, "Orang yang diundang MK dalam sebuah perkara dapat honor Rp.3.500.000," terang dia. Ia contohkan dalam kasus penodaan agama. "Kita (MK) undang tokoh yang tidak diajukan pihak berperkara. Seperti Emha Ainun Najib, Kyai Quraish Shihab, atau pihak gereja," ungkap dia. Tapi orang kalau diundang MK, kata Mahfud, biasanya malas datang. "Karena honornya mirip diundang untuk beri seminar, cuma Rp.3.500.000," ucapnya. Beda kalau pihak yang berperkara justru yang mengundang hadir di Sidang MK. "Itu bisa ratusan juta," ungkap Mahfud, karena ada pesan dari orang yang mengundang untuk beri keterangan yang menguntungkan pihak pada sedang berperkara.*** Sumber: https://www.katalogika.com/logika/14412350798/mahfud-md-orang-diundang-sidang-mk-dapat-honor-rp3500000