okezone JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pekan ini. Ia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. "Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan ya, tapi kalau enggak salah waktunya Minggu ini ya, seingat saya Minggu ini," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto kepada wartawan di Gedung Juang KPK, Selasa (6/10/2026). Setyo belum menyebutkan secara detail terkait hari pemeriksaan Nusron. Ia hanya menyatakan keyakinannya surat panggilan sudah diterima. "Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan," ujarnya. Setyo pun menyinggung kewajiban dari para pihak yang dipanggil untuk memenuhi panggilan tersebut. "Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara, manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut ya, untuk memberikan keterangan," ucapnya. Diketahui, KPK menetapkan empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mereka adalah, eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Mereka ditetapkan tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; dan Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta. Sumber: https://news.okezone.com/read/2026/10/06/337/3246260/kpk-akan-panggil-nusron-wahid-terkait-dugaan-korupsi-di-kementerian-atr-bpn?page=all