Kabulkan Gugatan Korban Banjir, PTUN Perintahkan Anies Tuntaskan Pengerukan Kali Mampang dan Bangun Turap

Kondisi aliran Kali Mampang di sekitar Jalan Poncol Jaya, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (2/11/2020) pagi. Kondisi aliran Kali Mampang di sekitar Jalan Poncol Jaya, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta, Senin (2/11/2020) pagi. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Kamis, 17 Februari 2022 22:35
(0 pemilihan)

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan Kali Mampang.

Perintah ini merupakan putusan PTUN Jakarta atas gugatan yang diajukan oleh tujuh warga korban banjir Kali Mampang dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Ketujuh penggugat yakni Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi D, Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra. Dalam gugatan itu, para penggugat mempermasalahkan program pencegahan banjir.

Gugatan itu diputus pada Selasa (15/2/2022). Majelis hakim PTUN Jakarta memutuskan mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.

Dalam putusannya, majelis hakim PTUN Jakarta mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat untuk mengeruk Kali Mampang secara tuntas.

"Mewajibkan tergugat (Anies) untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya," demikian bunyi amar putusan di laman resmi PTUN Jakarta, dikutip Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Anies juga diwajibkan membangun turap sungai dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300. "Mewajibkan tergugat untuk memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," bunyi putusan tersebut.

Sementara itu, gugatan yang tidak dikabulkan majelis hakim PTUN Jakarta yakni soal ganti rugi akibat banjir Rp 1 miliar.

Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai bahwa putusan ini membuktikan Anies tidak serius dalam menangani masalah banjir Jakarta. Ke depannya, kata dia, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih serius menangani masalah banjir dan melakukan normalisasi sungai.

"Sesuai RPJMN tahun 2015-2019 dan tahun 2020-2024 serta RPJMD DKI Jakarta tahun 2017-2022," kata Francine melalui keterangan tertulis, Kamis. Sebagai informasi, ketujuh penggugat merupakan korban banjir yang menerjang Jakarta pada awal 2021.

Sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, mereka sudah mengirimkan surat keberatan administratif kepada Anies pada 5 Maret 2021. Meski surat itu sudah ditanggapi, Anies disebut tidak mengakomodasi permohonan warga.

Kemudian, wara juga sudah melayangkan surat banding administratif kepada Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai atasan Anies pada 9 April 2021.

Surat itu kemudian dibalas pada 10 Juni 2021 dan Sekretariat Jenderal Kemendagri menyebutkan bahwa permohonan ketujuh warga ini sudah diproses oleh Pemprov DKI dan kementerian atau lembaga terkait.

Jawaban ini pun dianggap kurang memuaskan sehingga mereka memutuskan untuk menggugat Anies ke PTUN Jakarta pada 24 Agustus 2021.

Penulis : Sania Mashabi
Editor : Nursita Sari

 

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/17/15561061/kabulkan-gugatan-korban-banjir-ptun-perintahkan-anies-tuntaskan?page=all#page2

 

Baca 318 kali
Bagikan: