IDI Menyarankan Aturan PCR Negatif Bagi Pelaku Perjalanan Diberlakukan Lagi

ILUSTRASI. IDI juga meminta pemerintah kembali mewajibkan penggunaan masker di area terbuka. ILUSTRASI. IDI juga meminta pemerintah kembali mewajibkan penggunaan masker di area terbuka.
Selasa, 21 Jun 2022 18:42
(0 pemilihan)

KONTAN.CO.IDJAKARTA. Satgas Waspada dan Siaga Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Erlina Burhan menyarankan agar pemerintah kembali memberlakukan kebijakan wajib tes PCR sebagai syarat perjalanan.

Dia mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan dengan pertimbangan untuk mencegah penularan virus Corona dan harga tes Covid-19 sudah terjangkau. "Aturan PCR negatif untuk pelaku perjalanan kembali diberlakukan, mengingat harga tes semakin murah," kata Erlina di kantor Sekretariat PB IDI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/6).

Erlina juga meminta pemerintah kembali mewajibkan penggunaan masker di area terbuka. Langkah itu harus dilakukan mengingat kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir mengalami kenaikan. "Dalam kondisi saat ini, kami dari PB IDI meminta agar tetap gunakan masker meski di ruang terbuka apalagi di ruang tertutup," ujarnya.

Lebih lanjut, Erlina mengimbau pemerintah daerah untuk mempercepat cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dan booster agar masyarakat mendapat terhindar dari keparahan bila terpapar Covid-19. "Gubernur dan bupati untuk melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan cakupan vaksinasi booster," ucapnya.

Penulis: Haryanti Puspa Sari
Editor: Diamanty Meiliana

 

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/idi-menyarankan-aturan-pcr-negatif-bagi-pelaku-perjalanan-diberlakukan-lagi

 

Baca 384 kali Terakhir diubah pada Selasa, 21 Jun 2022 18:44
Bagikan: