inilah.com Tokoh masyarakat sekaligus pengusaha pribumi Sumatera Selatan, Kms Haji Abdul Halim Ali alias Haji Halim, harus menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tol Betung Tempino-Jambi meski kondisinya sangat lemah, menggunakan infus dan oksigen. Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai perlakuan ini mengabaikan nilai kemanusiaan yang menjadi hak terdakwa. "Sepanjang bisa dipertanggungjawabkan dan dibuktikan dalam keadaan tidak sehat yang dibunyikan lewat keterangan dan bukti dokter, seharusnya ada mekanisme penundaan untuk hal tersebut, apakah hak tersebut sudah maksimal diberikan oleh penyidik?," ujar Hery kepada Inilah.com, Minggu (18/1/2026). Hery juga menekankan potensi risiko yang bisa menimpa Haji Halim jika persidangan tetap dipaksakan. "Dalam KUHAP baru karena ini sudah terdapat norma hukum acara baru dalam UU 20 Tahun 2025 yang lebih mengutamakan penghormatan HAM kepada setiap orang, tentu saja hal semacam ini harus benar-benar diperhatikan," tambahnya. Kasus Haji Halim menjadi sorotan publik karena yang bersangkutan berusia 88 tahun dan sedang sakit parah. Dalam persidangan yang digelar Selasa (13/1/2026), Haji Halim mengikuti agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi sambil berbaring di ranjang medis, dibantu selang oksigen dan didampingi tim medis RS Siti Fatimah. Haji Halim didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp127 miliar terkait dugaan pemalsuan dokumen pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional tol Betung Tempino-Jambi. Pihak Haji Halim membantah dakwaan tersebut. Tim penasihat hukum menegaskan kasus ini bersifat administratif dan seharusnya diselesaikan melalui konsinyasi, bukan jalur pidana. Mereka menilai Kejaksaan telah melanggar prosedur hukum dengan mendahulukan proses pidana sebelum mekanisme administrasi diselesaikan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena dilimpahkan ke pengadilan saat Indonesia sedang memasuki masa transisi KUHAP baru, yang memberikan penguatan perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi kelompok rentan. Keluarga Haji Halim sebelumnya menyampaikan keprihatinan terkait keharusan hadir secara fisik di persidangan, mengingat kondisi kesehatan klien yang dikategorikan sebagai ‘frailty permanen’ dan berisiko tinggi. Sumber: https://www.inilah.com/haji-halim-dipaksa-sidang-saat-infus-masih-di-tangan-pakar-ingatkan-aturan-kuhp-baru-soal-ham