okezone JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung soal pasal perzinahan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasalnya, hal itu memang harus diatur dalam perundang-undangan. Hal itu disampaikan oleh Wasekjen Bidang Hukum dan HAM MUI, Ikhsan Abdullah di acara MNC Polemik Trijaya bertajuk 'Pro Kontra KUHP Baru', secara virtual, Sabtu (10/12/2022). "Zina dan sebagainya memang demikian ada harus dirangkai dalam bentuk ketentuan UU yang menjadi positif," kata Ikhsan. Menurut Ikhsan, dengan disahkannya KUHP yang baru, diharapkan dapat memperbaiki moralitas bangsa. "Sehingga dengan hukum ini dapat membenahi secara moral hal masa lalu hukum kolonial Belanda yang izinkan dan abaikan hal-hal seperti itu, itu tidak terjadi," ujar Ikhsan. Dari perspektif agama, Ikhsan menekankan bahwa, zina di semua kitab suci agama juga telah mengatur dan melarang hal tersebut terjadi. "Hukum harus mengatur di depan supaya masyarakat mengikuti ini semua sesuai dengan kaidah kitab semua kitab dari kitab manapun sampai terakhir kitab suci Al-Quran sudah mengatur," ucap Ikhsan. (sst) Sumber: https://nasional.okezone.com/read/2022/12/10/337/2724493/dukung-pasal-perzinaan-di-kuhp-baru-mui-dapat-membenahi-moral?page=1