BPOM RI Larang 2 Zat Berbahaya di Obat Sirup Usai 70 Anak Gagal Ginjal

Minggu, 16 Oktober 2022 10:59
(0 pemilihan)

detikNews Bandung - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) melarang seluruh produk obat sirup anak maupun dewasa yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG). Dua kandungan itu diduga menjadi pemicu puluhan kasus gangguan ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.

Seperti diketahui, hingga Sabtu (15/10/2022) sebanyak 70 anak meninggal dunia dengan gejala gagal ginjal usai mengonsumsi empat produk obat batuk. Walau demikian, BPOM RI kembali menegaskan jika empat produk obat batuk pemicu gagal ginjal akut misterius di Gambia tidak terdaftar di Indonesia.

"Hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical India, tidak ada yang terdaftar di BPOM," demikian keterangan tertulis yang diterima detikHealth, Sabtu (15/10).

"Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG)," ujar BPOM.

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM RI tengah menelusuri lebih lanjut adanya kandungan DEG maupun EG yang mungkin menjadi cemaran pada sejumlah produk yang beredar di Indonesia. Masyarakat diimbau untuk terus mewaspadai penggunaan produk obat dengan membeli produk dari sumber resmi.

"BPOM terus melakukan langkah-langkah pengawasan intensif terhadap obat-obat terkait dan akan segera menyampaikan hasilnya kepada masyarakat," tutup BPOM. Artikel ini telah tayang di detikHealth BPOM RI Larang 2 Bahan Berbahaya di Obat Sirup Usai 70 Anak Gambia Gagal Ginjal

(yum/yum)

 

Sumber: https://www.detik.com/jabar/berita/d-6349623/bpom-ri-larang-2-zat-berbahaya-di-obat-sirup-usai-70-anak-gagal-ginjal?utm_term=echoboxauto&utm_campaign=detikcomsocmed&utm_medium=oa&utm_content=detikcom&utm_source=Twitter#Echobox=1665854191

 

Baca 417 kali
Bagikan: