sinarpidie.co -- Anggota TNI di Posko Terpadu Penanganan Bencana Alam di Lanud Sultan Iskandar Muda—pangkalan operasi jajaran Koopsau I – melancarkan intimidasi dan menghapus video liputan jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, pada Kamis, 11 Desember 2025. “Peristiwa itu berawal ketika Davi Abdullah dan rekan kerjanya sedang bersiap-siap untuk menggelar siaran langsung pada pukul 10.05 WIB. Selaku yang bertanggung jawab atas kebutuhan visual dari siaran langsung tersebut, Davi pun segera melakukan pengambilan gambar dengan cara menyoroti area atau aktivitas yang sedang berlangsung di sekitaran Lanud SIM,” kata Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh Rino Abonita, Jumat, 12 Desember 2025. Sewaktu sedang melakukan pengambilan gambar, kata Rino, sejumlah anggota TNI menghampiri warga negara asing (WNA), yang mengenakan pakaian beremblem bendera Malaysia, yang turun dari sebuah mobil dengan membawa koper. “Anggota TNI tersebut sempat bersitegang dengan rombongan berkaitan dengan dokumen resmi perihal kedatangan para WNA tersebut. Di dalam rombongan terdapat tiga orang yang mengaku staf khusus gubernur. Ketiganya berusaha menjelaskan bahwa rombongan WNA tersebut bertujuan ke Aceh Tamiang bersama iring-iringan Gubernur Aceh untuk membantu penyintas banjir di Tamiang, dan Davi merekam hal itu dari dekat melalui kamera handphone,” kata Rino. Saat itu, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, meminta rombongan dari Malaysia tersebut meninggalkan lokasi. Mengetahui Davi merekam semua kejadian tersebut, seorang anggota TNI AU menghampiri Davi lalu memintanya menghapus rekaman tersebut “Davi serta-merta menolak dan menjelaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan ruang lingkup dari kerja-kerja jurnalistik yang diembannya selaku jurnalis,” tutur Rino. Meski dibentak dan dihardik, Davi tetap berkeras dan tak mengindahkan permintaan untuk menghapus rekaman dari handphonenya. “Merasa semakin terpojok, Davi saat itu berjanji bahwa rekaman tadi tidak akan ditayangkan dan akan disimpan sebagai dokumen pribadi. Davi pun berusaha menghindari kumpulan anggota TNI yang menekannya tadi. Dia melipir ke tempat di mana rekan-rekan satu kantornya berada dan mulai membahas terkait siaran langsung yang terancam batal dikarenakan insiden barusan,” ujar Rino. Sesaat kemudian, Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, bersama beberapa tentara lainnya datang menghampiri dan kembali meminta Davi untuk menghapus rekamannya. Fransisco melontarkan kalimat intimidatif dan mengancam akan memecahkan handphone Davi. “Kata Fransisco pada Davi, ‘Lanud SIM adalah wilayah kekuasaan saya. Jika tidak terima, jangan ke tempat ini.’ Handphone dirampas dari tangan Davi lalu diserahkan kepada salah seorang provos TNI AU yang berada di sisinya. Fransisco lalu memerintahkan provos tersebut menghapus rekaman tadi,” kata Rino. Rekaman audio visual dua file berdurasi empat menit yang sebelumnya direkam Davi pun dihapus. Setelah memastikan rekaman tersebut lenyap, Fransisco mengembalikan handphone itu kepada Davi dan sempat melontarkan kalimat yang bernada mengancam sebelum melenggang pergi meninggalkan Davi dan rekan-rekannya. "Perlu ditegaskan kembali bahwa jurnalis merupakan profesi yang dilindungi oleh hukum. Konstitusi kita telah memberi dasar yang kuat dalam pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Informasi bukanlah milik negara melainkan milik warga negara. Selanjutnya, Pasal 4 ayat 2 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menegaskan bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco dkk, in casu pelaku perampasan alat kerja serta penghapusan karya jurnalistik, mencerminkan tindakan yang erat dengan aksi penyensoran serta menghalangi kerja jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 18 Ayat 1 UU yang sama,” kata Rino. KKJ Aceh mengutuk setiap perbuatan yang mengarah kepada kekerasan jurnalistik atau aksi-aksi yang bertentangan spirit, nilai-nilai, dan prinsip kebebasan pers, sebagai bentuk penghormatan atas kebebasan pers sebagai pilar keempat dari demokrasi di Indonesia; “Aparat keamanan dan stakeholders agar menghormati setiap kerja jurnalistik demi tegaknya kebebasan pers sebagai bentuk implementasi dari hak publik untuk tahu supaya penyelenggaraan pemerintahan di dalam situasi penanganan darurat bencana seperti saat ini dapat berlangsung secara transparan dan lekat dengan pengawasan publik,” sebut Rino. “Ankum (atasan langsung) di level Kodam IM dari Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco agar menjatuhkan sanksi administratif seperti baik berupa teguran lisan/tertulis, tunda kenaikan pangkat, atau penundaan gaji, sesuai UU Disiplin Militer karena perbuatan Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco, telah mencoreng kebebasan pers serta menodai moral, martabat, kehormatan, citra, dan juga kredibilitas prajurit TNI di mata publik terutama dalam situasi penanganan darurat bencana seperti saat ini.” Selain itu, Rino juga mendesak kepolisian agar segera memulai proses hukum terhadap kasus tersebut mengingat peristiwa ini merupakan delik umum yang diatur jelas dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [] Sumber: https://sinarpidie.co/news/aster-kasdam-kolonel-fransisco-rampas-dan-hapus-video-jurnalis-kompas-yang-rekam-kadatangan-wna-malaysia-yang-ingin-bantu-korban-banjir-di-tamiang/index.html