Anggap Ganggu Presiden, Mantan Gubernur Lemhannas Usul Polri di Bawah Menteri

Pejalan kaki mengabadikan karangan bunga dukungan terhadap Polri untuk menuntaskan kasus Brigadir Yosua, di Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Senin (8/8/2022). Pejalan kaki mengabadikan karangan bunga dukungan terhadap Polri untuk menuntaskan kasus Brigadir Yosua, di Markas Besar (Mabes) Polri di Jakarta, Senin (8/8/2022). (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)
Kamis, 18 Agustus 2022 09:56
(0 pemilihan)

HERALD.ID — Deretan kasus besar yang melibatkan polisi membuat wacana reformasi Polri kembali muncul. Tidak tanggung-tanggung, kali ini datang dari mantan gubernur Lemhannas. Sudah waktunya Polri di bawah menteri.

Kasus pembunuhan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang membuat wacana ini kembali mengemuka. Kasus ini tidak hanya merusak citra Polri, tapi juga telah mengganggu Presiden Joko Widodo.

Tercatat, sudah empat kali Presiden Joko Widodo berkomentar terkait peristiwa yang berlarut-larut itu. Sejak awal, Jokowi meminta kasus ini diusut secara tuntas dan transparan. Namun, tetap saja prosesnya lamban.

Penetapan tersangka baru dilakukan sekitar sebulan setelah kejadian. Padahal, identitas para pelaku dan saksi sudah diketahui semuanya. “Polri sebagai lembaga operasional hendaknya diletakkan di bawah salah satu menteri,” ucap mantan Gubernur Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas), Letjen (purn) Agus Widjojo.

Agus Widjojo yang kini menjabat Duta Besar RI untuk Filipina mengatakan, Polri seharusnya tidak mengganggu presiden. Presiden tak semestinya dipusingkan dengan kasus seperti ini.

Kepala negara, kata dia, harus diberi kesempatan yang seluas-luasnya dan sebaik-baiknya untuk memikirkan hal-hal yang strategis. Bukan menyibukkan presiden untuk ikut merumuskan kebijakan sektoral.

Menurut Agus, jika Polri berada di bawah presiden seperti sekarang, maka tidak akan bermanfaat mengingat kepolisian adalah institusi operasional. Apalagi, fungsi-fungsi pemerintahan sudah terbagi habis ke dalam kementerian.

“Lembaga yang berada di bawah langsung oleh presiden adalah lembaga-lembaga yang membantu pemerintah untuk membantu membuat keputusan presiden, bukan lembaga-lembaga operasional yang melaksanakan kebijakan ataupun fungsi-fungsi sektoral,” tuturnya.

Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian ini sudah muncul sejak beberapa tahun silam. Bahkan hampir diterapkan di era awal Jokowi-JK. Saat itu, Tim Pengkajian Arsitektur Kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) berencana memasukkan Polri ke dalam sebuah kementerian.

Pengamat militer, Muhadjir Effendy sebelum menjadi menteri sempat membedah kelebihan dan kekurangan apabila Polri digabung ke kementerian. Dalam konteks demokrasi, kepolisian sejatinya berada di bawah kementerian.

Gunanya, pemerintah bisa mengontrol wewenang dan kinerja aparat keamanan secara langsung. Keuntungan bila Polri digabung ke kementerian, kata dia, pemerintah akan lebih mudah mengontrol Polri sekaligus bisa menutup kemungkinan penyimpangan, terutama dengan melakukan monitoring terhadap anggaran keuangan.

“Sisi lainnya juga adalah penggunaan kekuatan polisi dalam masalah kaeamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegasnya. Namun, bila digabungkan ke kementerian, justru hal negatif yang muncul adalah resistensi di tubuh kepolisian.

Resistensi terjadi karena perubahan tajam yang dilakukan secara mendadak. “Hal negatif karena perubahan sangat tajam menimbulkan resistensi dari tubuh kepolisian, karena selama ini cukup menikmati keistimewaan tertentu. Resistensi itu muncul dari sisi internal kepolisian sendiri,” bebernya.

Pakar hukum tata negara Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Rahmat Bowo juga mengatakan, penempatan Polri di bawah Menteri Dalam Negeri tidak selalu berimplikasi positif.

Dengan kedudukannya yang berada langsung di bawah presiden, kata dia, Polri memiliki kewenangan yang besar dalam menangani tindak pidana. Termasuk korupsi karena Kapolri sejajar dengan menteri.

Menurut pengajar Fakultas Hukum Unissula itu, Polri memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya, termasuk memproses secara hukum kejahatan yang dilakukan pejabat setingkat menteri.

“Kalau kemudian Polri ditempatkan di bawah menteri, kewenangannya kan menjadi terbatas. Polisi tidak bisa lagi memproses secara hukum kalau misalnya ada menteri yang korupsi dan sebagainya,” katanya.

Sekarang, lanjut dia, sudah ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberikan kewenangan sangat besar untuk menangani korupsi, tetapi KPK tidak bisa menangani kejahatan di luar korupsi.

“Bagaimana misalnya jika ada pejabat setingkat menteri yang melakukan kejahatan di luar korupsi dan ‘money laundry’ (pencucian uang)? Polisi kan tidak bisa menjangkau karena di bawah menteri,” katanya.

Di sisi lain, kata dia, penempatan Polri di bawah langsung Presiden juga berisiko karena kewenangan polisi menjadi sangat luas dan menimbulkan kecemburuan dari TNI yang kewenangannya makin sempit.

“Ibaratnya, TNI jadi ‘ngurusi’ perang ‘tok’ (saja, red.), sementara kewenangan polisi menjadi sangat besar. Tentu, implikasinya memang menimbulkan kecemburuan bagi salah satu pihak,” katanya. (*)


Sumber: https://herald.id/2022/08/18/anggap-ganggu-presiden-mantan-gubernur-lemhannas-usul-polri-di-bawah-menteri/

 

Baca 371 kali
Bagikan: