Alokasi Dana untuk Pengurus Lebih Besar dari yang Disalurkan ke Fakir Miskin, Baznas Klaim Sudah Sesuai Al Quran dan UU

Minggu, 22 Maret 2026 12:15
(1 Pilih)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI disorot setelah diketahui alokasi dana untuk pengelola zakat alias amilnya lebih besar dari yang disalurkan ke fakir atau penerima zakat. Hal itu diketahui dari laporan keuangan 2023/2024 yang tersebar di media sosial.

Laporan tersebut menyebut alokasi anggaran untuk pengurus di tahun 2023 sebesar Rp83.165.311.532. Sementara penerima mafaat fakir dan garim masing-masing Rp 55.554.330.122,- dan Rp350.909.004.

 

Hal serupa tampak di tahun 2024. Dana amil sebanyak Rp107.658.965.760,- sedangkan fakir dan garim masing-masing Rp63.814.338.121,- dan Rp1.544.478.794.

Klarifikasi Baznas

Pihak Baznas RI telah memberi pernyataan resmi. Menanggapi informasi yang beredar. Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan membenarkan laporan keuangan yang beredar. Meski begitu, dia mengklaim dana amil dalam laporan tersebut bukan sekadar gaji dan tunjangan amil, tapi juga operasional lembaga.

"Dana zakat yang diperuntukkan bagi asnaf amil tersebut tidak seluruhnya digunakan untuk gaji pokok, tunjangan, dan bantuan amil," tulisnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (18/3/2026). Soal dana Amil tersebut, diklaim sudah sesuai dengan Al Quran. Yakni pada QS At-Taubah ayat 60.

“Dalam Laporan Keuangan BAZNAS RI Tahun 2024, realisasi dana amil tercatat sebesar 12,32 persen dari total dana zakat. Angka ini masih berada di bawah batas maksimal 12,5 persen (1/8) sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 606 Tahun 2020,” bunyi pernyataan resm tersebut.

Selain itu, diklaim sudah sesuai dengan Undang-Undang No. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Kemudian Fatwa MUI No. 8 tahun 2011 tentang Amil Zakat, dan PerBAZNAS No. 1 Tahun 2016 yakni sebesar 12,5 persen atau seperdelapan bagian.

"Penyaluran kepada semua asnaf mustahik disalurkan sebanyak 7/8 bagian dengan proporsi jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan dan program Baznas," ujarnya.

Sementara itu, untuk asnaf fi sabilillah sebagian besar dialokasikan untuk sektor pendidikan. Di antaranya melalui Beasiswa Cendekia BAZNAS dalam dan luar negeri, beasiswa santri, program Madrasah Layak Belajar, serta berbagai bantuan pendidikan berdasarkan permohonan masyarakat.

 

Juga disalurkan untuk mendukung para dai yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T), serta di daerah minoritas Muslim yang membutuhkan penguatan dakwah.

Apalagi, sebutnya, Baznas juga menjalankan tata kelola zakat dengan pengawasan berlapis. Melibatkan berbagai pihak independen dan internal.

“Setiap tahun, laporan keuangan BAZNAS diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen untuk memastikan validitas dan kredibilitas data keuangan,” imbuhnya.

Selain itu, audit syariah dilakukan oleh auditor syariah yang ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) guna menjamin seluruh aktivitas pengelolaan zakat sesuai prinsip syariah.

“Pengawasan juga dilakukan secara berkala oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI. Secara internal, BAZNAS RI memiliki Direktorat Audit, Kepatuhan dan Manajemen Risiko serta Direktorat Pengendalian dan Evaluasi yang mengawasi seluruh proses bisnis lembaga secara menyeluruh,” tambahnya.
(Arya/Fajar)

 

Sumber: https://fajar.co.id/2026/03/18/alokasi-dana-untuk-pengurus-lebih-besar-dari-yang-disalurkan-ke-fakir-miskin-baznas-klaim-sudah-sesuai-al-quran-dan-uu/?page=all

 

Baca 263 kali
Bagikan: