2 Kali Mangkir Pemeriksaan, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid Pilihan

Jumat, 16 Oktober 2026 17:49
(0 pemilihan)

sindonews JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan upaya jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid setelah dua kali tidak hadir dalam jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik saat ini masih mempertimbangkan langkah tersebut.

"Masih dipertimbangkan oleh penyidik setelah dua kali tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan oleh KPK," kata Budi di Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Sebelumnya, KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Nusron pada Kamis (15/10/2026). Dia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.

Empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Mereka yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).

Sementara itu, empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.

(shf)

 

Sumber: https://nasional.sindonews.com/read/1761153/13/2-kali-mangkir-pemeriksaan-kpk-pertimbangkan-jemput-paksa-nusron-wahid-1792120221?showpage=all

 

 

Baca 3 kali Terakhir diubah pada Jumat, 16 Oktober 2026 17:53
Bagikan: