Jakarta,  NAWACITAPOST – Politisi Ferdinand Hutahaen mengatakan bahwa gerakan eks HTI dan FPI menjelang Pemilu 2024 menjadi ancaman bagi partai politik.
“Ya potensi ancaman gerakan eks HTI dan FPI ditengah pesta demokrasi pada pemilu 2024 harus menjadi perhatian semua pihak termasuk pemerintah, ” kata Ferdinand, Sabtu (31/7/2024).
 
Ferdinand mengungkapkan  bahwa potensi ancaman gerakan radikalisme atau eks HTI dan FPI bukan hanya mengancam pemilu 2024. Tetapi juga  kesatuan negara Indonesia. “Bukan hanya ancaman bagi pemilu 2024 tetapi kesatuan negara, ” ujarnya.
Meskipun telah dibubarkan oleh pemerintah,  tetapi organisasi FPI dan HTI masih juga melakukan aktivitas secara diam-diam, sehingga harus ada langkah tegas aparat hukum dalam memantau aktivitas gerakan eks HTI dan FPI kedalam politik.
 
“Jika dibiarkan kekuatan aktivitas politik eks FPI dan HTI semakin hari akan terus bertambah dalam melakukan gerakan untuk mempengaruhi politik di pemilu 2024,” jelasnya. Menurut dia harus ada tindakan tegas kembali dari penegak hukum terhadap aktivitas gerakan yang telah dilarang pemerintah.
 
“Harus ada tindakan tegas pemerintah untuk menindak aktivitas mantan anggota FPI dan HTI dalam melakukan aktivitas politik, ” ucapnya.
Diterbitkan di Berita

Fernandho kureta.id Jakarta - Politisi Ferdinand Hutahaean menantang Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan memberikan jawaban secara terbuka atas sikap mereka tentang organisasi Front Pembela Islam (FPI), Hizb ut-Tahrir (HTI), dan Ideologi Pancasila.

Ferdinand mengatakan, jawaban terkait sikap Novel Baswedan dkk tentang FPI, HTI,  dan Pancasila diyakini akan dapat menghentikan polemik yang belakangan semakin memanas.

Atau kita tuntut Novel Baswedan dkk untuk menjawab terbuka menjelaskan sikap mereka terkait dengan FPI dan HTI serta ideologi tunggal Pancasila

Sebab, kontroversi ketidaklulusan Novel Baswedan dkk atas tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK seiring peralihan status kepegawaian menjadi ASN semakin liar dan menjadi bahan polemik yang tak kunjung usai.

"Opini di luar semakin berkembang buruk dan menyalahkan KPK dan lebih parah lagi malah menyalahkan Jokowi sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dituduh dengan fitnah merekayasa tes ini untuk menyingkirkan Novel Baswedan dan kawan-kawan," kata Ferdinand kepada Kureta, Jumat, 14 Mei 2021.

Dia menegaskan, isu yang berkembang ini semakin tidak sehat dan membuat publik kebingungan. Padahal, KPK melibatkan BIN, BAIS, BNPT, BKN dan Pusat Psikologi TNI Angkatan Darat, untuk melaksanakan TWK.

"Masa lembaga-lembaga negara sebesar ini dituduh merekayasa sesuatu hanya untuk menyingkirkan Novel Baswedan dkk? Memangnya Novel siapa makanya harus butuh lembaga besar untuk menyingkirkan dia? Berlebihan saja," ujarnya.

Selain menjawab tentang FPI dan HIT, Ferdinand meminta KPK memperlihatkan ke publik hasil tes yang dilakukan kepada Novel Baswedan dkk.

"Saya pikir untuk mengakhiri konflik dan perdebatan ini, dan agar publik tidak dibuat bingung oleh narasi-narasi provokatif dari kelompok pendukung Novel, ada baiknya KPK membuka saja data tes mereka ke publik.

Atau kita tuntut Novel Baswedan dkk untuk menjawab terbuka menjelaskan sikap mereka terkait dengan FPI dan HTI serta ideologi tunggal Pancasila," tuturnya.

"Saya pikir jawaban mereka terhadap pertanyaan singkat ini akan menjelaskan ke publik mengapa mereka tidak lulus TWK. Bahkan tampaknya perlu juga para pendukungnya menjawab pertanyaan yang sama. Berani?" ucap Ferdinand menambahkan.[]

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Lembaga Survei Saiful Mujani Research Center (SMRC) melakukan jajak pendapat sentimen masyarskat terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang saat ini telah dilarang dan dibubarkan, khususnya Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Manager Program SMRC Saidiman Ahmad menyatakan lebih banyak masyarakat yang setuju jika FPI dan HTI dibubarkan.

Dalam surveinya, SMRC menanyakan apakah responden pernah mendengar atau mengetahui organisasi bernama FPI. Hasilnya, ada 71 persen yang menyatakan tahu dan 29 persen menyatakan tidak tahu.

Dari 71 persen yang tahu, sebanyak 77 persen mengetahui FPI telah dibubarkan dan 23 persen mengaku tidak tahu FPI organisasi terlarang.

"Artinya, secara populasi nasional, ada 55 persen masyarakat Indonesia yang mengetahui bahwa FPI telah dibubarkan dan aktivitasnya dilarang," kata Saidiman dalam pemaparan survei virtual, Selasa, 6 April.

Kemudian, dari orang yang tahu FPI telah dilarang, sebanyak 59 persen setuju FPI dibubarkan. Sementara, 35 persen tidak setuju.

"Kalau secara populasi nasional, ada 32 persen masyarakat Indonesia yang setuju pembubaran FPI dan 19 persen populasi nasional yang tidak setuju," ungkap dia.

Kedua, soal HTI. SMRC bertanya apakah responden pernah mendengar atau mengetahui organisasi bernama HTI. Hasilnya, ada 32 persen yang menyatakan tahu dan 68 persen menyatakan tidak tahu.

Dari 32 persen yang tahu, sebanyak 76 persen mengetahui HTI telah dibubarkan dan 24 persen mengaku tidak tahu HTI organisasi terlarang.

Kemudian, dari orang yang tahu HTI telah dilarang, sebanyak 79 persen setuju FPI dibubarkan. Sementara, 23 persen tidak setuju.

"Kalau melihat keseluruhan populasi, artinya ada 19 persen warga Indonesia yang menyatakan setuju dengan pelarangan HTI sementara yang menyatakan tidak setuju adalah 3 persen," ungkap dia.

Survei ini dilakukan pada periode 28 Februari hingga 8 Maret 2021 kepada responden warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan. 

Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka kepada 1.220 responden yang dipilih secara acak. Ada pun margin of error survei ini diperkirakan sekitar 3,07 persen dan tingkat kepercayaan survei sebesar 95 persen.

Diterbitkan di Berita

Semarang, Dakwah NU Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Semarang laporkan penerbit PT. Tiga Serangkai ke Polda Jawa Tengah karena menerbitkan buku untuk kelas 3 sebuah SMK di Kota Semarang yang mengarah pada ajaran Hizbut Tahrir Indonnesia (HTI).

Ketua GP Ansor Kota Semarang, Gus Rahul Saiful Bahri mengatakan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan jika buku agama kelas 3 sebuah SMK di Semarang yang diterbitkan oleh PT. Tiga Serangkai terdapat ajaran HTI.

“Ada sebuah link di buku tersebut yang mengarahkan ke situs www.dakwahtuna.com. Padahal situs tersebut mengandung ajaran HTI,” jelasnya di Polda Jateng, Selasa (16/3/2021).

Untuk itu, pihaknya melaporkan PT Tiga Serangkai ke Polda Jawa Tengah karena dianggap membahayakan untuk keutuhan bangsa dan keutuhan Indonesia. “Di situ ada ajaran radikalnya, HTI kan sebuah organisasi terlarang di Indonesia,” ujarnya.

Sebelum melaporkan ke polisi, pihaknya melakukan penelusuran dulu. Setelah ditelusuri, beberapa link yang ada di dalam buku tersebut memang mengarah ke website yang didapati ajaran HTI. “Buku ini setelah ditelusuri ada framing yang mengarah pada radikalisme dan intoleransi,” imbuhnya.

Dia menambahkan, buku tersebut terbit tahun 2012 yang sudah menyebar ke beberapa daerah di Jateng, DIY dan Jabar .Meski demikian diia belum mendapatkan data pasti soal waktu penyebaran buku tersebut.

“Pastinya kapan penyebarannya kami belum mendapatkan secara rinci, namun saya meyakini jika link-link yang mengarah ke situs tersebut masih aktif sampai saat ini,” katanya.

Hari ini, pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke Polda Jateng. Selama satu minggu pihak Polda Jateng akan melakukan pengkajian sebelum akhirnya ditindaklanjuti.

“Ini meresahkan kalau buku itu masih menjadi refrensi, apalagi di dalamnya diarahkan untuk membaca refrensi HTI yang mengarah ke radikalisme,” pungkasnya.

Kontributor: Dafi Yusuf (Suara)
Editor: Faqih Ulwan

Diterbitkan di Berita

Nefan Kristiono MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean mengingatkan kita betapa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah ancaman bagi negara, kedamaian dan perbedaan karena banyak negara membasmi induknya Hizbut Tahrir.

Terakhir dilakukan Rusia yang menangkapi anggota Hizbut Tahrir dalam sebuah operasi khusus.

“Hanya mental2 teroris yg merasa HTI bkn ancaman. HTI adalah musuh negara, ancaman bagi kedamaian dan perbedaan maka harus dibasmi di manapun,” begitu pernyataan Ferdinand yang diterima Mata Indonesia News, Minggu 21 Februari 2021.

Seperti diberitakan Kantor Berita TASS, melakukan penangkapan itu, Kamis 18 Februari 2021. Dinas Keamanan Federal (FSB), pengawal nasional dan Kementerian Dalam Negeri Rusia menggelar operasi tersebut di 10 wilayah Rusia.
 
Menurut keterangan FSB, anggota Hizbut Tahrir itu giat menggunakan saluran-saluran online menyebarkan ide-ide terorisme dengan menyebarkan intoleransi terhadap agama lain dalam upaya merekrut Muslim Rusia menjadi anggota organisasi teroris internasional.
Pemerintah Rusia telah menetapkan Hizbut Tahrir sebagai organisasi terlarang karena akan mendirikan kekhalifahan dunia dengan upaya menggulingkan pemerintahan yang sah di Rusia baik melalui kudeta militer maupun revolusi Islam.
Diterbitkan di Berita

Terungkap, Ada Aktivitas HTI di Kampus ITB

Senin, 15 Februari 2021 12:54

Hal itu setelah Fadjroel mengunggah foto Komunitas ITB pendukung khilafah di akun Instagramnya.

"Sedih banget melihat almamaterku seperti ini :( ~ FR," kata Fadjroel di Instagramnya yang dilihat rri.co.id, Senin (15/2/2021).

"HaTI (baca Ha Te I) unit aktivitas mahasiswa di @itbofficial yang merupakan UNDERBOUW HTI ormas pendukung khilafah, dicabut status badan hukum oleh pemerintah @Kemenkumham_RI pada 19/7/2017 & Mahkamah Agung 15/2/2019: HTI kembangkan paham yang bertentangan dengan Pancasila ~ FR," tambahnya.

Unggahan Fadjroel itu mendapat reaksi beragam dari warganet. 

"Sedih sekali, perguruan tinggi negeri lho itu," timpal @atsonhargi.

"Jangan sedih aja pak,itu tugas bapak sekalian buat bersihkan mereka," kata @damienev.

"Mereka cukup banyak, yg saya tahu di kampus dulu saya orang2 macam itu punya afiliasi dengan parpol kasus sapi," jelas @asnanknz.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mencabut status badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia pada Rabu 19 Juli 2017 melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor AHU-0028.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan HTI.

Pencabutan itu merujuk dari aturan dalam Perppu Nomor 2 tentang Ormas yang kini sudah sah menjadi Undang Undang Ormas. Dalam Undang Undang Ormas, pemerintah dapat mencabut badan hukum ormas tanpa melalui proses pengadilan.

HTI kemudian menggugat pembubarannya ke PTUN. Merujuk dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) di laman PTUN Jakarta, gugatan HTI bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT dan tertanggal 13 Oktober 2017. Dalam gugatannya, HTI meminta SK Nomor AHU-30.A.01.08 tahun 2017 tentang pencabutan ditunda pelaksanaannya hingga ada kekuatan hukum yang mengikat.

Sedangkan, pembubaran PKI diatur dalam TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara. (Foto: Instagram Fadjroel Rahman)

Diterbitkan di Berita

Antara Anarko dan Hizbut Tahrir

Minggu, 11 Oktober 2020 12:42

Anarki, Anarkis, Anarkistis, Anarkisme dan Anarko

Diterbitkan di Opini

Menguak Propaganda Hizbut Tahrir di Indonesia

Selasa, 22 September 2020 05:53

Menguak Propaganda Hizbut Tahrir di Indonesia

Diterbitkan di Opini

Film “Jejak Khilafah di Nusantara” (JKDN) adalah bukti militansi, keuletan dan “kreativitas” pendukung khilafah di Indonesia.

Diterbitkan di Opini