Jakarta, CNN Indonesia -- 

Sebanyak 22 tersangka terorisme dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap di wilayah Jawa Timur akan ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) khusus teroris Cikeas, Jawa Barat.

Mereka dibawa oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

"Ke-22 tersangka akan dibawa ke rutan Cikeas," kata Rusdi kepada wartawan, di Bandara Soetta, Kamis (18/3).

Rusdi mengatakan penangkapan puluhan tersangka itu merupakan bentuk pecegahan atau preventif strike terkait aktivitas terorisme di Indonesia.

Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 turut mengamankan satu pucuk senjata api berjenis FN dengan 50 butir peluru, beberapa senjata tajam berupa katana, pedang, pisau, panah, hingga busur.

"Perlu kita sadari bersama, kelompok-kelompok ini masih hidup di antara kita," ujarnya.

Para teroris itu diringkus di sejumlah wilayah antara lain Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang dan Bojonegoro. Mereka antara lain FA, FU, NA, SS, AY, TS, YA, RZ, BR, YP, EP, YT, AI, AS, RA, ZA, ME, IE, HS, AR, BS dan, HAB.

Jamaah Islamiyah (JI) JI sendiri merupakan jaringan terorisme yang bertanggung jawab atas berbagai kasus teror di Indonesia. Beberapa di antaranya seperti Bom Bali 1 dan 2, kemudian ledakan di hotel JW Marriot serta Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan, Jakarta pada 2009.

(mjo/fra)

 
Diterbitkan di Berita

Raka Dwi Novianto sindonews.com JAKARTA - Terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte meminta Majelis Hakim agar bisa dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Rutan Mako Brimob, Depok. Hal itu disinggung Hakim dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Napoleon Bonaparte dengan agenda pembacaan nota pembelaan. 

Hakim mengungkapkan, pada 16 Februari 2021 pihaknya telah menerima surat yang diajukan tim penasihat hukum Napoleon Bonaparte berkenaan dengan permohonan agar terdakwa dapat dipindahkan tempatnya di tahan yaitu semula ditahan di Rutan Bareskrim dan mohon agar dipindahkan ke Rutan Mako Brimob
 
"Ada beberapa alasan yang dikemukakan, antara lain adanya peningkatan penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan tempat terdakwa ditahan, itu intinya dan dalam surat disebutkan bahwa telah ada tahanan yang meninggal dunia karena terpapar COVID-19," ujar hakim ketua M Damis dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat Senin (22/2/2021).

Jaksa pun menjawab bahwa ditahannya Napoleon di Bareskrim saat ini masih dalam keadaan baik-baik saja bahkan sidang berjalan dengan baik. Namun menurut Jaksa, jika Napoleon dipindah ke Mako Brimob akan menyusahkan terlebih jarak yang ditempuh cukup jauh.
"Apabila ditahan di Mako Brimob, kami agak terlambat untuk proses karena ini baru pertama dipindahkan ke Brimob mungkin membawa tahanan ke sini," ucap Jaksa.

Napoleon pun angkat bicara mengenai hal tersebut. Dirinya mengaku sudah lebih dari 4 bulan mendekam di Rutan Bareskrim sudah ada 3 tahanan yang meninggal karena Covid-19.
"Saya sudah lebih dari 4 bulan di Rutan Bareskrim. Saya hitung 2 bulan terakhir ini, 3 tahanan itu meninggal dunia dengan positif Covid," kata Napoleon.

Bahkan dirinya menyinggung soal kematian Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata yang meninggal pada Senin (8/2/2021) lalu. Dirinya yang baru tiba usai persidangan melihat langsung jenazah Ustadz Maaher lewat dan itu membuatnya cukup kaget.
 
"Terakhir 2 minggu lalu tanggal Februari tepat hari senin sepulang dari sini setiba di sel itu jam set 8 malam, melintas di depan saya itu jenazah dari ustaz Maaher yang posisi selnya di sebelah kamar saya persis.
Dengan penyakit alasan yang tidak sebutkan Humas Polri, tapi kami tahu sebagai anggota Polri ada beberapa," ucapnya.

Napoleon juga curhat saat dirinya mendekam di Rutan Bareskrim tidak berani keluar dari kamar selnya dikarenakan bahaya Covid-19 yang mengintai di sana.

"Selama ditahan di sana itu, saya tidak pernah keluar dari kamar sel, tidak bergabung, bahwa tidak salat jamaah pun dengan mereka, karena ketakutan yang tinggi. Saya tidak mau jadi korban, karena saya sudah menunjukkan kepatuhan selaku perwira Polri kepada hukum," katanya.

"Ini permintaan manusiawi dan beralasan kalau apabila ada alasan menjemput justru posisi PN Jaksel lebih dekat dengan Depok Kelapa Dua Rutan Brimob. Setengah jam lebih pagi InshAllah lebih cepat sampai di sini. Ini bukan masalah main-main, mohon hanya beda setengah jam," mohonnnya.

Majelis hakim pun bakal mempertimbangkan keinginan Napoleon Bonaparte untuk pindah ke Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok. "Baik kami akan musyawarahkan," kata Hakim.
 
Diterbitkan di Berita