KBRN,Bandung: Seorang petugas pikul jenazah Covid-19 di tempat pemakaman umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, diamankan polisi terkait dugaan tindak pungutan liar (pungli) kepada ahli waris.

Selain itu. pelaku juga telah diberhentikan dari pekerjaannya oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. 

“Oknum yang bersangkutan kami tindak tegas dengan pemberhentian. Oknum yang bersangkutan juga sedang menjalani pemeriksaan di Polsek setempat,” ujar Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Mingggu (11/07/2021). 

Ia pun menuturkan, dugaan tindak pungli tidak dibenarkan terlebih dalam situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, tindakan tegas akan diberikan kepada mereka yang melakukan tindakan pungli. 

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan Covid-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung Bambang Suhari mengatakan, oknum petugas pikul di TPU Cikadut yang diduga melakukan pungli merupakan tenaga pemikul tambahan berstatus pegawai harian lepas (PHL).

Ia mengatakan, tenaga pemikul tambahan adalah petugas yang diakomodir pada Februari 2021 lalu untuk membantu proses pemikulan jenazah. 

“Oknum tersebut bernama Redi bukan staf UPT TPU Cikadut. Tapi yang bersangkutan petugas pemikul jenazah yang kami angkat Februari 2021 menjadi PHL pemikul jenazah, untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di TPU Cikadut,” ucapnya.

Bambang menegaskan, TPU Cikadut sudah ditetapkan khusus untuk pemakaman semua jenazah yang diduga terkait Covid-19 tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antar golongan. Ia memastikan, seluruh layanan pemakaman jenazah Covid-19 di TPU Cikadut gratis. 

Sebab upah para petugas PHL tersebut sudah dibayar oleh Pemkot Bandung sesuai UMK dan selalu tepat waktu.

"TPU Cikadut diperuntukan bagi jenazah warga Kota Bandung yang meninggal karena Covid-19, dan tidak dipungut biaya apapun untuk semua warga tanpa membeda-bedakan,” katanya. 

Ia mengatakan, pihaknya telah menugaskan UPT TPU Cikadut untuk mendatangkan bantuan petugas tambahan dari TPU lainnya untuk mengantisipasi kekosongan apabila ada tenaga pemikul yang tidak bertugas. 

“Saya sudah menugaskan untuk mengerahkan tenaga dari TPU Nagrog dan TPU Cikutra. Untuk membantu proses pemikulan di TPU Cikadut,” tandasnya.

 

Diterbitkan di Berita

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, mendesak Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil segera turun ke lapangan guna memproses secara hukum para pelaku pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban Covid-19 yang dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut khusus pemakaman Covid-19.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterimanya, para keluarga korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang dimakamkan di TPU tersebut dimintai uang yang tak wajar jumlahnya.

Mereka kabarnya dipalak biaya pemakaman hingga Rp 4 juta rupiah oleh petugas TPU. Jika tidak membayar maka jenazahnya tidak jadi dimakamkan.

"Ini kejahatan pemerasan bahkan kejahatan kemanusiaan melanggar aturan Presiden," ujar Junimart Girsang kepada wartawan, Sabtu (10/7/2021).

Atas kondisi tersebut, Politisi PDI-Perjuangan itu menegaskan agar Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Pol Ahmad Dofiri dan Gubernur Jawa barat Ridwan Kamil yang juga selaku kepala satuan tugas (Kasatgas) Covid-19 Jawa Barat.

Tidak lagi menunggu lama, untuk segera menangkap dan memproses secara hukum para pelaku pemalakan yang diduga telah terorganisir.

 

Sejumlah keluarga yang hendak memakamkan jenazahnya di pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut sempat kesulitan mengangkut jenazah ke liang lahat karena sejumlah tukang pikul jenazah sedang mogok kerja.
Sejumlah keluarga yang hendak memakamkan jenazahnya di pemakaman khusus Covid-19 TPU Cikadut sempat kesulitan mengangkut jenazah ke liang lahat karena sejumlah tukang pikul jenazah sedang mogok kerja. (Tribun Jabar/ Mega Nugraha)

 

"Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar sebagai Kasatgas Covid harus segera turun menyikapi ini, serta memproses secara hukum para pelakunya yang menurut saya ini sudah terorganisir dan bisa diduga sindikasi," tegas mantang Anggita Komisi III DPR RI itu.

Berdasarkan laporan masyarakat yang diterima Junimart Girsang, setidaknya terdapat sebanyak tiga keluarga yang menjadi korban pungutan liar biaya pemakaman di TPU khusus Covid-19 Cikadut, Bandung itu.

Di antaranya Yunita Tambunan, Edriyos dan Evi yang keseluruhannya merupakan warga Pasundan, Bandung. "Ini harus ditindak, mungkin saja korbanya itu lebih dari tiga. Karenanya ini menjadi tugas dari Kepolisian untuk mengungkap dan memberastasnya," desak Junimart.

Sementara Yunita Tambunan saat dikonfirmasi wartawan, menerangkan aksi pemalakan tersebut terjadi pada Selasa 06 Juli 2021, sekitar pukul 20:00 WIB. Saat dirinya mengantarkan jenazah ayahnya Binsar Tambunan korban Covid-19 untuk dimakamkan di TPU tersebut.

Sebelum pemakaman dilakukan, Yunita didatangi oleh petugas makam bernama Rendi Kardinata yang mengaku sebagai kordinator tim C TPU Cikadut. Dan memintanya untuk membayar biaya pemakaman sebesar Rp 4juta.

"Dia bilang bahwa liang lahat sudah disiapkan. Saya bertanya, kenapa saya harus bayar pak?, waktu itu sekitar pukul delapan malam,"ujar Yunita kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui selulernya, Sabtu (10/7/2021).

"Lalu Pak Rendi itu jawab. Kalau non muslim tidak ditanggung Pemerintah, katanya gitu," lanjut Yunita.

Karena mendengar penjelasan itu, akhirnya Yunita bersama keluarga memohon keringanan biaya, setelah melalui negosiasi yang alot akhirnya disepakati Yunita harus membayar sebesar Rp 2,8 juta.

Dengan bukti catatan rincian pembayaran yang ditulis di atas kertas.

"Kita sepakatilah membayar Rp 2,8juta, karena hari sudah semakin larut dan sudah tidak tahu mau buat apa lagi. Maka karena alasan tidak ada kwitansi, si Pak Rendi itu menuliskan bukti pelunasan di atas kertas dengan rincian biaya gali makam Rp 1,5 juta, biaya pikul jenazah Rp 1juta dan Salib Rp 300ribu," terangnya.

Tidak sampai di situ saja, setelah selesai melakukan pemakaman sekitar pukul 23:00 WIB.  Aksi pemalakan kembali terjadi dengan dalih meminta bantuan beli vitamin untuk para petugas gali makam.

"Waktu kita mau pulang, petugas TPUnya datang lagi minta uang Rp 50 ribu untuk beli vitamin penggali makam katanya," paparnya. Hal senada juga disampaikan Edriyos, dikatakannya saat bulan puasa tepatnya di bulan Mei 2021.

Kakek dan neneknya juga dimakamkan di TPU khusus Covid-19 Cikadut itu, akan tetapi karena dirinya beragama Muslim. Untuk biaya pemakaman kedua jenazah tersebut dirinya dikenakan biaya sebesar Rp 3juta.

"Sama, saya juga bulan puasa kemarin kakek dan nenek saya dimakamkan di sana dimintain Rp 3 juta sama petugasnya," ungkap Edriyos.

 

Diterbitkan di Berita

alinea.id

Polri diharap tidak salah menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberantas preman yang melakukan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok. Demikian disampaikan  pengamat kepolisian Sahat Dio.

Salah tanggap yang dimaksud Sahat, ialah polisi justru menangkap orang-orang yang banyak membantu masyarakat. Misalnya tukang parkir dan 'pak ogah'. 

"Jangan malah orang-orang yang banyak membantu masyarakat dalam menjalani aktivitas kehidupan sehari-hari ini malah diciduk, akibat salah penafsiran perintah itu," kata Sahat dalam keterangannya, Minggu (13/6).

Menurut Sahat, keberadaan tukang parkir dan 'pak ogah' bukan hanya membantu masyarakat, tapi juga kepolisian. Kehadiran tukang parkir misalnya, membantu masyarakat yang memarkir kendaraannya di ruang publik.

Demikian halnya dengan calo angkutan umum. Sahat meminta polisi tidak menangkap calo yang tak memaksa masyarakat. Menurut dia, dengan adanya calo ini, penumpang terbantu agar tak salah jurusan.

"Mereka juga membantu mengurai kemacetan akibat angkot yang ngetem berhenti terlalu lama, serta membantu pengemudi angkot mencari penumpang, di tengah persaingan dengan ojol yang begitu ketat," ujar pengamat Universitas Krisnadwipayana ini.

Di sisi lain, Sahat berpandangan bahwa kehadiran tukang parkir liar, 'pak ogah' serta calo angkot merupakan wujud kegagalan pemerintah dalam menyediakan lapangan kerja.

Sehingga, tak tepat menurutnya jika mereka harus menjadi korban dan dipidana. Apalagi, lanjut Sahat, di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini, banyak masyarakat terdampak.

"Kondisi sosial seperti ini juga patut diperhatikan polisi. Karena pada hakikatnya hukum itu ada untuk menciptakan rasa keadilan masyarakat, melindungi hak-hak warga. Hak hidup, mencari makan kan juga hak warga.

Prinsipnya boleh dilakukan penindakan, tapi tetap dipilah, semisal yang kerap memaksa dan mematok tarif tak wajar saja," pungkasnya.

Tindakan tegas untuk membasmi preman muncul setelah Presiden Jokowi melakukan kunjungan ke Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (10/6). Dalam kunjungannya itu, Jokowi sempat berdialog dengan para pengemudi truk kontainer yang kerap beraktivitas di sana.

Kepada para sopir truk kontainer, Jokowi bertanya tentang persoalan-persoalan yang ada di kawasan terminal Tanjung Priok.

Setelah mendengar keluh kesah para sopir tersebut, Jokowi lantas menelepon Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan memerintahkan untuk memberantas premanisme dan pelaku pungli di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tak lama setelahnya, puluhan pelaku dicokok petugas.

Diterbitkan di Berita

Setelah menangkap 7 orang karyawan operator bongkar muat kini polisi kembali mengamankan seorang tersangka. Tersangka tersebut bernama  Ahmad Zainul Arifin (39) yang ditangkap pada Jumat (11/6) malam. 

"Atasan yang tujuh orang kemarin ditangkap," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis, Sabtu (12/6/2021).

Diketahui, Zainul merupakan karyawan outsourcing dari PT MTI. Ia berwenang memerintahkan para operator crane untuk memilih truk mana yang akan dibongkar muat lebih dulu.

"Yang bersangkutan mengetahui aktivitas para operator di bawah pengawasannya yang melakukan pungli dengan modus meletakkan kantong plastik atau botol air mineral," jelas Putu.

Putu menyebut, dari hasil pungli yang dilakukan, tersangka kerap mengambil uang sebesar Rp100 ribu - Rp150 ribu per hari. Uang itu digunakan untuk keperluan pribadi.

Saat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengamankan para pelaku pungli, Zainul juga mengkoordinasi para pelaku agar bisa terbebas dari tuduhan.

"Yang bersangkutan mengakui memberikan pengumuman di group WA "Dapur RTGC A" ketika Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penindakan pungli sebagai langkah-langkah antisipasi agar bisa menyangkal kegiatan yang mereka lakukan," ungkap Putu.

Zainul dijerat dengan Pasal 368 Jo 55 KUHP. Polisi masih memeriksanya untuk memgembangkan kasus ini.

Diterbitkan di Berita