Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 24 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) direncanakan bakal mengikuti pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan pada Selasa (20/7).

Lembaga antirasuah bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan dalam pelaksanaan program tersebut.

Adapun 24 pegawai dimaksud sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Hasil Asesmen TWK dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), ialah:

1. Hotman Tambunan,Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi.
2. Budi Agung Nugroho, Penyidik Utama.
3. Budi Sokmo Wibowo, Penyidik Utama.
4. Teuku M. Rully, Administrasi Bidang Penindakan dan Eksekusi Madya.
5. Ahmad Fajar, Spesialis Deteksi dan Analisis Korupsi Madya.
6. Rizki Bayhaqi, Spesialis Pelacakan Aset Madya.
7. Anggraeni Puspita Sari, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik Muda.
8. Hasan, Penyidik Muda.
9. Ita Khoiriyah, Spesialis Hubungan Masyarakat Muda.
10. Lavirra Zuchni Amanda, Spesialis Koordinasi dan Supervisi Muda.
11. Damas Widyatmoko, Spesialis Manajemen Informasi Muda.
12. Andri Hermawan, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
13. Dewa Ayu Kartika Venska, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
14. Nita Adi Pangestuti, Spesialis Pelayanan, Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat Muda.
15. Gita Annisaa Larasati, Spesialis PJKAKI Muda.
16. Christie Afriani, Spesialis PJKAKI Muda.
17. Abdan Syakuro, Staf Deteksi dan Analisis Korupsi Muda.
18. Ajinarasena Hermanu, Staf Pengelolaan BMN dan Kerumahtanggaan Muda.
19. Tohir Isnaeni, Data Entry.
20. Yudi Prawira, Data Entry (LHKPN).
21. Edi Prasetyo, Data Entry (LHKPN).
22. Oky Rusandi, Operator Sistem Gedung.
23. Aditya Pratama, Pengamanan KPK.
24. Agus Afiyanto, Pengamanan KPK.

CNNIndonesia.com sudah menghubungi Ketua KPK Firli Bahuri, Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa untuk mengonfirmasi nama-nama tersebut, namun belum diperoleh balasan.

Sebelumnya, Firli berujar pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan akan berlangsung selama 30 hari. Adapun terkait pelaksanaan program tersebut akan diatur oleh Kementerian Pertahanan.

"Program, tempat, lokasi, materi, dan pelaksanaan diklat bela negara dan wawasan kebangsaan direncanakan oleh Kemenhan RI," kata Firli, Rabu (14/7).

Sebanyak 24 pegawai KPK tidak serta merta akan diangkat menjadi ASN. Mereka bisa diberhentikan dengan hormat-- menyusul 51 pegawai yang disebut 'merah'-- jika tidak lulus pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan.

Adapun 51 pegawai 'merah' tersebut akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejauh ini ada sekitar delapan pegawai KPK tak lolos TWK yang menolak mengikuti bela negara dan wawasan kebangsaan tersebut.

"Yang tidak tanda tangan dokumen apa pun terkait pembinaan empat orang, yang tanda [tangan] menolak empat orang. Sisanya bersedia dan menandatangani," kata salah seorang sumber CNNIndonesia.com melalui keterangan tertulis.

(ryn/ugo)

Diterbitkan di Berita

Rakhmatulloh sindonews.com JAKARTA - Sebanyak 1.271 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) telah resmi dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) ASN pada Selasa 1 Juni 2021 kemarin.

Pelantikan dipimpin langsung Ketua KPK Firli Bahuri yang telah memberikan pesan jelas kepada para pegawai yang dilantik.

"Kami pesan dari mimbar ini setiap insan KPK jangan pernah ragu dan teruslah berkomitmen untuk melakukan pemberantasan korupsi tanpa pengaruh dari kekuasaan apa pun, apakah itu eksekutif, legislatif dan yudikatif," demikian Firli Bahuri.

Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menilai, pesan yang disampaikan Firli simbol komunikasi verbal dan konkret bermakna ketegasan pemberantasan dan pencegahan korupsi tidak akan padam.

"Komitmen dan kinerja KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri mencegah dan memberantas korupsi tidak perlu diragukan," kata Emrus, Rabu (2/6/2021). 

Sebagai bukti, kata Emrus, pesan Firli memuat makna di satu sisi dia ingin menampilkan berbasis fakta, data dan bukti hukum bahwa KPK periode sekarang menunjukkan "tajinya" dengan memproses siapa pun diduga kuat terlibat korupsi tanpa memandang posisi sosial dan jabatan di pemerintahan.

"Di sisi lain, KPK saat ini juga sedang melakukan pembersihan dengan memproses pagawainya yang nakal, antara lain terhadap pelaku dugaan pencurian barang bukti (barbuk) oleh oknum pegawai KPK," ujarnya.

Menurut Emrus, dengan kekuatan 1,271 pegawai ASN, pencegahan dan pemberantaan korupsi di Tanah Air akan semakin sistematis, terarah, profesional, independen yang berbasis pada hukum posif.

Hal ini sejalan dengan pandangan Presiden bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN membuat pemberantasan dan pencegahan korupsi akan lebih sistematis.

"Tentu ini menjadi budaya kerja baru di KPK pasca pelantikan 1.271 ASN KPK," ucap pakar komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH) itu.

Lebih lanjut dia mengatakan, komitmen dan semangat yang kuat sebagaimana dikatakan Ketua KPK ketika melantik ASN juga bermakna agar jangan ada lagi, siapa pun dan apapun statusnya, melakukan korupsi, baik yang terjadi di lembaga eksekutif, legislatif, judikatif, melibatkan atau tidak melibatkan pihak swasta.

Selain itu, menurutnya, untuk menjaga reputasi Institusi KPK di mata publik, di internal pegawai KPK, maka tetap harus dilakukan pengawasan oleh Inspektorat KPK agar tidak satupun ASN berbuat nakal, seperti mencoba atau melakukan dugaan mencuri barang bukti (barbuk) atau bentuk kenakalan lain, utamanya terkait dengan para terduga atau tersangka.

Sementara bagi mereka yang belum beruntung menjadi ASN di KPK berkaryalah di luar KPK membantu negeri ini secepatnya lepas dari derita akibat perilaku koruptif oleh para koruptor.

Menurutnya, berperan di luar institusi negara, KPK misalnya, atau pemerintah tidak kalah mulianya untuk kesejahteraan rakyat, kemajuan bangsa dan negara.

Jika masih dianggap belum sesuai dengan hukum, lakukan saja tahapan hukum, sebagai teladan melalui PTUN agar penyelesaiannya lebih formal dan kondusif.

"Pada kesempatan ini saya menyarakan kepada Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) mengedepankan tugas dan fungsinya utamanya, yaitu membawa dalam doa agar semua yang bekerja di KPK memperoleh kesehatan dan berkat dari Tuhan," pungkasnya.

Diterbitkan di Berita

Marselinus Gual alinea.id - Pakar komunikasi publik Emrus Sihombing mengatakan, pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sudah memenuhi syarat atau lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), harus menunjukkan sikap dan perilaku taat pimpinan.

Kata Emrus, tidak ada alasan bagi pegawai KPK meminta menunda pelantikan menjadi aparatur sipil negara (ASN) hanya karena alasan solidaritas kepada pegawai yang tidak lulus TWK.

"Sebab, KPK bukan lembaga politik yang sifatnya bertukar kepentingan. Karena itu, pegawai KPK wajib taat pada keputusan pimpinan yang sudah dibuat secara kolektif kolegial oleh lima komisioner," kata Emrus kepada Alinea.id, Senin (31/5).

Menurut Emrus, jika ada pegawai yang sudah memenuhi syarat tidak mengikuti pelantikan karena lebih memilih solider kepada rekannya, itu artinya mereka tidak mau jadi ASN. Karena itu, menurutnya lebih pas berada di luar KPK membentuk organisasi mantan pegawai KPK.

"Walaupun demikian, saya masih menduga bahwa akan lebih banyak atau bahkan semua pegawai memenuhi syarat mengikuti pelantikan," ujar dia.

Lebih lanjut dia mengatakan pegawai yang memenuhi syarat tidak punya hak menunda atau mempercepat pelantikan. Pegawai hanya patuh pada arahan, petunjuk, perintah pimpinan dan taat undang-undang serta aturan.

Dia berpendapat, pegawai yang tidak mau dilantik karena alasan di atas, itu menunjukkan sikap pembangkangan kepada pimpinan dan sekaligus mereka bukan ASN, sehingga tidak dapat melaksanakan tugas di KPK. Sebab, sesuai regulasi, pegawai KPK harus ASN agar pekerjaan legitimate.

Regulasi yang dimaksud ialah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU 30 tahun 2002 tentang KPK, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

"Jika tidak, jauh lebih baik mengundurkan diri saja dari KPK," jelas dia.

Untuk diketahui, pelantikan pegawai KPK sedianya berlangsung besok, Selasa (1/6) atau bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan alasan menjadikan tanggal 1 Juni 2021 sebagai hari pelantikan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Menurutnya, pimpinan KPK memilih pelantikan yang bertepatan pada hari lahir Pancasila itu sebagai simbol bahwa pegawai KPK adalah seorang Pancasilais.

Diterbitkan di Berita

Merespon hal ini, Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan, akan memeriksa keabsahan potongan surat yang terlihat diteken oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Kami akan melakukan pengecekan keabsahan potongan surat tanpa tanggal dan cap kedinasan yang beredar tersebut," ucap Ali Fikri, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (9/5/2021).

Adapun potongan surat tersebut ditandatangani Firli tanpa tanggal, yang menetapkan keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen TWK yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ada empat poin yang tercantum dalam surat tersebut, yakni: pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Fikri menyayangkan, beredarnya potongan surat tersebut. Secara kelembagaan, kata dia, saat ini KPK sedang berupaya menyelesaikan seluruh tahapan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN dengan cermat agar bisa tepat waktu sesuai dengan rencana.

Terkait hal tersebut, Fikri pun mengingatkan semua pihak agar berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan KPK.

"Sekali lagi kami mengingatkan agar media dan publik berpedoman pada informasi resmi yang dikeluarkan secara kelembagaan oleh KPK, baik lewat juru bicara maupun seluruh saluran komunikasi resmi yang dimiliki KPK," ucap Ali.

Hasil TWK yang diikuti 1.351 pegawai KPK diumumkan pada Rabu (5/5) lalu. Adapun yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 1.274 orang, tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 75 orang, dan pegawai yang tidak hadir wawancara sebanyak dua orang.

 

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi mengatakan, tes wawasan kebangsaan yang merupakan salah satu syarat alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara ( ASN) adalah bagian atau upaya pemerintah mencegah intoleransi dan radikalisme di instansi tersebut.

"Hal yang bisa dipastikan adalah justru pemerintah saat ini sedang giat menangani intoleransi dan radikalisme yang terus mengikis ideologi Pancasila," kata Hendardi melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 6 Mei.

Tidak hanya di lembaga antirasuah saja, namun upaya mencegah adanya intoleransi dan radikalisme juga dilakukan di lingkup pemerintah lainnya misal instansi ASN, Polri, TNI hingga ranah pendidikan yakni universitas dan sekolah-sekolah.

"Jadi siapa pun yang dalam dirinya bersemai intoleransi dan radikalisme, maka bisa saja tidak lolos uji moderasi bernegara dan beragama," ujar dia. 

Terkait informasi tidak lolosnya sejumlah pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, menurutnya adalah hal biasa dan tidak perlu memantik perdebatan. Ada yang lolos dan ada yang gagal merupakan hal yang lumrah.

Tes ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan objektif termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga. Untuk KPK yang melakukan tes adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Senada dengan itu, Pakar hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menilai alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan hal yang wajar.

Menurutnya, meskipun para pegawai KPK menjadi ASN tetap diberikan ruang untuk independen dalam memberantas korupsi di Tanah Air.

"Saya tidak setuju ada istilah kalau jadi ASN menjadi tidak independen sementara penyidik korupsi itu ada di polisi dan kejaksaan," katanya.

Sebelumnya beredar kabar, Novel Baswedan dkk tidak lolos dalam tes ini. Namun, hal ini belum diketahui kebenarannya. KPK hanya bilang ada 75 pegawai tidak lolos mengikuti tes kebangsaan dan tidak merinci nama-namanya.

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan 75 pegawai KPK tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bagian dari seleksi ujian Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPK diketahui tengah memproses alih status para pegawai menjadi ASN yang rencananya dilantik pertengahan tahun ini. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memaparkan hasil TWK alih status ini terdiri atas dua kategori yakni memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat.

"Hasil sebagai berikut, (a) pegawai yang memenuhi syarat sebanyak 1.274 orang, (b) yang tidak memenuhi syarat ada 75 orang," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/5).

Dia mengatakan hasil TKW mendapati 1.274 pegawai dinyatakan memenuhi syarat dan 75 pegawai tidak memenuhi syarat, sementara dua pegawai tidak mengikuti tes wawasan kebangsaan. Sejumlah aspek yang diukur dalam tes ini menurut Ghufron di antaranya integritas, netralitas, dan antiradikalisme.

Selanjutnya Sekretaris Jenderal KPK akan membuat surat penetapan untuk semua pegawai yang mengikuti TWK, baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak.

Adapun tindak lanjut untuk pegawai yang tidak memenuhi syarat akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB).

Kemudian, selama belum ada penjelasan lebih lanjut dari BKN dan Kemenpan RB maka KPK tidak akan memberhentikan pegawai yang tidak lolos.

"KPK tidak pernah menyatakan melakukan pemecatan terhadap 75 pegawai yang TMS (tidak memenuhi syarat)," tutur Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa.

Sebelum pengumuman dan pembacaan hasil tes, Ketua KPK Firli Bahuri sempat memaparkan soal proses alih status hingga menyentil ihwal bocornya informasi mengenai hasil tes seleksi ASN.

Dalam kesempatan itu dia juga meminta maaf atas penundaan pengumuman hasil tes wawasan kebangsaan. Firli beralasan harus menghormati proses hukum yakni gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya dan kami semua insan KPK, saya ulangi, saya dan kami semua insan KPK sangat menyayangkan ada pihak-pihak yang mengambil suatu tindakan dan menjadikan diri sebagai korban dan membocorkan informasi tanpa menunggu informasi resmi KPK yang sama-sama kita cintai," tutur dia saat mengawali pengumuman.

Sebelumnya lebih dari 1.351 pegawai lembaga antirasuah menjalani tes wawasan kebangsaan mulai 18 Maret hingga 9 April 2021. Ujian ini merupakan bagian dari asesmen alih status pegawai KPK menjadi ASN sebagai konsekuensi disahkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Aturan tersebut diteken Jokowi pada 24 Juli 2020 dan berlaku pada saat tanggal diundangkan yakni 27 Juli 2020.

"Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN," demikian bunyi Pasal 1 Ayat 7 PP tersebut sebagaimana diakses pada situs JDIH Sekretariat Negara.

Dalam PP 41/2020 ini, ruang lingkup pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN meliputi pegawai tetap dan pegawai tidak tetap.

Terdapat sejumlah syarat dan tahapan terkait pengalihan status pegawai ini. Mulai dari penyesuaian jabatan hingga pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

(ryn/psp)

 
Diterbitkan di Berita

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima menerima hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama pegawainya yang lolos menjadi ASN. Namun beredar sejumlah pegawai KPK seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan dan puluhan pegawai lain yang berintegritas akan diberhentikan, per 1 Juni 2021.

“KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini masih enggan menjelaskan secara rinci terkait nama-nama pegawai yang lolos menjadi ASN. Dia memastikan, akan mengumumkan secara resmi hasil tes seluruh pegawai dalam waktu dekat.

“KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali. 

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim belum mengetahui siapa saja yang lolos tes kebangsaan dari BKN RI itu. Dia menyebut, sampai saat ini hasil tes masih di Sekjen KPK.

“Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka,” ungkap Firli.

Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia juga mengklaim belum mengetahui siapa saja pegawai KPK yang lolos menjadi ASN.

“Kita belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan dari BKN. Sehingga tidak tahu hasilnya dan belum memutuskan proses selanjutnya, mohon bersabar dahulu,” cetus Ghufron.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pegawai KPK berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN akan diberhentikan dengan hormat pasa 1 Juni 2021. Ini karena diduga sebanyak 75 pegawai tidak lolos tes tersebut.

“Sekitar 70-80 enggak lolos,” ucap sumber internal menandaskan.

Adapun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Diterbitkan di Berita

BBC News Indonesia

Pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) karena berkaitan dengan radikalisme dan terorisme dianggap tidak menyelesaikan akar masalah dan justru memicu dendam kepada negara, kata pengamat terorisme dan lembaga peneliti.

Sebelumnya Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyebut langkah pemecatan sekitar 30 sampai 40 ASN tiap bulan karena berbagai pelanggaran, di antaranya tersangkut radikalisme maupun yang tergabung dalam organisasi terlarang dan tidak mengakui Pancasila dan UUD 1945.

Penelitian The Habibie Center, seperti yang disebut Direktur Program dan Riset Muhammad Hasan Ansori, pada 2017 menunjukkan setidaknya 30%-40% ASN di Indonesia telah terpapar paham radikal.

Pengamat terorisme, Sidney Jones, mewanti-wanti bahwa dampak pemecatan itu bisa berakibat lebih buruk karena akan menumbuhkan dendam kepada negara dan kian agresif menyebarkan ideologinya.

 

pns, asn

Program deradikalisasi untuk ASN digagas ketika SKB 11 instansi pemerintahan dibentuk pada 2019. ANTARA FOTO

 

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Wijinarko, mengatakan sejak adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 instansi pemerintah tentang penanganan radikalisme pada aparatur sipil negara, pihaknya menerima ratusan pengaduan.

Dari ratusan aduan itu, setidaknya 11 kasus yang berstatus pengawasan atau bisa ditindaklanjuti karena ada bukti yang dilampirkan dalam aduan tersebut.

Sebanyak 11 kasus itu, kata Teguh, kemudian dibawa dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian dan dijatuhi hukuman beragam mulai dari teguran, penurunan pangkat, hingga pemecatan.

Khusus untuk pemecatan, sambungnya, dikarenakan "terlibat dalam organisasi terlarang dan melanggar sumpah setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah".

"Itu kan sumpah ASN kalau melanggar harus diberhentikan. Kemudian ikut organisasi terlarang, tidak bisa ditolerir apalagi terlibat kegiatan terorisme," tutur Teguh Wijinarko kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Rabu (21/04).

 

radikalisme

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan setiap bulan setidaknya ada 30 sampai 40 ASN yang dijatuhkan sanksi per bulan karena berkaitan dengan radikalisme-terorisme, narkoba, dan korupsi. ANTARA

 

Teguh tak tahu pasti, berapa banyak ASN yang telah diberhentikan karena terpapar paham radikalisme.

Tapi sebarannya ada di seluruh Indonesia.

Sebelumnya Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo, mengatakan setiap bulan setidaknya ada 30 sampai 40 ASN yang dijatuhkan sanksi karena berkaitan dengan radikalisme-terorisme, narkoba, dan korupsi.

"Saya masih cukup sedih, hampir setiap bulan saya memutuskan dalam sidang kepegawaian. Masih ada saja, PNS yang harus saya nonjob-kan atau saya berhentikan," kata Tjahjo dalam diskusi Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS, Minggu (18/04).

30% sampai 40% ASN terpapar paham radikalisme

radikalisme

Direktur Program dan Riset The Habibie Center, Muhammad Hasan Ansori, mengatakan berdasarkan penelitian dan pengamatan lembaganya pada 2017, setidaknya ada 30 - 40% apartur sipil negara di Indonesia telah terpapar paham radikalisme. ANTARA

 

Direktur Program dan Riset The Habibie Center, Muhammad Hasan Ansori, mengatakan berdasarkan penelitian dan pengamatan lembaganya pada 2017, setidaknya ada 30% - 40% aparatur sipil negara di Indonesia telah terpapar paham radikalisme.

Kondisi itu, katanya, dimulai ketika Orde Baru melarang kegiatan politik masuk kampus.

Banyak mahasiswa kala itu masuk organisasi yang ditengarai membawa benih radikalisme seperti Lembaga Dakwa Kampus (LDK) atau lembaga kajian islam komprehensif (LIKO).

Paham itu kemudian terbawa hingga ketika mereka bekerja di pemerintahan dan menjadi aparatur sipil negara.

"Jadi akarnya sudah ada sejak era 1980an. Sejak mereka mahasiswa hingga masuk ke ASN sekarang ini dan di sana (pemerintahan) sudah sangat lama dan kuat terbangun radikalisme."

"Sehingga yang disasar harus ke akarnya, membongkar sarangnya, meng-assessment yang terpapar kemudian melakukan program deradikalisasi."

 

radikalisme

Salah satu unjuk rasa anti-radikalisme ANTARA

 

Bagi Hasan Ansori, sanksi pemecatan bukan cara yang tepat untuk menangani masalah ini sebab tidak menyasar ke jantung persoalan.

Menurut dia pemerintah sudah seharusnya merancang program jangka panjang yang sistematis dan komprehensif dan melibatkan banyak pakar seperti agama, psikologi, sosial, dan kemasyarakatan.

Karena, menurut pengamatannya, program deradikalisasi bagi ASN yang terpapar radikalisme bersifat jangka pendek. Bentuknya kebanyakan berupa seminar atau pelatihan.

"Jadi kalau ada yang terpapar dimasukkan dalam program itu. Di tes sejauh mana tingkat terpaparnya kemudian ada post-test untuk melihat apakah ada perubahan atau tidak. "

"Karena mereka yang terpapar paham radikal ini harus dipandang sebagai korban."

"Memang butuh waktu yang tidak sedikit. Tapi dengan memecat tidak menyelesaikan masalah."

Pemecatan memicu dendam terhadap negara

Pengamat terorisme dari Institute for Policy Analysis of Conflct (​IPAC), Sidney Jones, sepakat dengan Hasan Ansori.

Dia khawatir pemecatan terhadap ASN bisa memicu dendam terhadap negara dan justru kian termotivasi menyebarkan ideologinya secara lebih agresif.

 

radikalisme

Polisi dan TNI menutup markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan organisasi pimpinan Rizieq Shihab itu. ANTARA

 

Karena itu ia menilai pemerintah harus bersikap adil dalam menjatuhkan sanksi. Sebab organisasi yang belakangan ditetapkan terlarang oleh pemerintah seperti Front Pembela Islam (FPI) dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tak sepenuhnya berideologi radikal.

Itu sebabnya penting, kata Sidney, ada proses banding ketika ASN tersebut dijatuhi hukuman.

"Karena kalau hanya ada keputusan saja untuk memecat dan tidak ada banding kadang-kadang tidak adil."

Seperti apa program deradikalisasi bagi ASN?

Deputi SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Teguh Wijinarko, mengatakan program deradikalisasi untuk ASN digagas ketika SKB 11 instansi pemerintahan dibentuk pada 2019.

Sebelas instansi itu juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Namun demikian, pembinaan terhadap pegawai yang terpapar paham radikal dalam skala rendah hingga sedang diserahkan kepada institusi masing-masing.

Dan setiap instansi memiliki bentuk pembinaan yang berbeda-beda.

"Diserahkan ke masing-masing instansi. Yang pasti ada pengawasan kepada yang bersangkutan dan diberi tugas-tugas yang intinya memberikan penanganan agar tidak terlibat lagi."

"Kalau di Kemenpan-RB ada ceramah dari BNPT secara rutin. Semacam pengayaan."

Diterbitkan di Berita

Zulfikar Sy MerahPutih.com - Aksi intoleransi dan paham radikal dinilai masih ditemukan di kalangan pelajar. Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Antonius Benny Susetyo menyebut bahwa aparat sipil negara (ASN) khususnya guru harus menggaungkan pembiasaan nilai Pancasila.

Upaya ini mesti digaungkan lebih masif kepada seluruh peserta didik. "Semua ASN khususnya tenaga pengajar atau guru dapat menggaungkan nilai-nilai Pancasila kepada peserta didiknya agar menjadi habitualisasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," jelas Benny kepada Merahputih.com di Jakarta, Jumat (26/3).

Benny mengatakan, kekhawatiran sama juga dialami para tenaga pendidik. Yaitu tingkat intoleransi dan kekerasan akibat isu identitas yang berkembang ke arah yang makin memprihatinkan.

 

Ilustrasi. (Foto: Antara)
Ilustrasi. (Foto: Antara)

 

Oleh karena itu, Benny menanggap, perlu adanya perubahan paradigma pendidikan karakter. Yakni dengan memasukkan nilai-nilai Pancasila yang lebih menitikberatkan pada praktik dan tidak hanya terpaku pada hapalan.

"Rasa inilah yang wajib dijaga oleh ASN sebagai pelayan Ibu Pertiwi yang dari rahimnya lahir kebhinekaan,"tutur Benny. Proses pemahaman ini harus dilakukan secara terus menerus oleh guru meski kadang tak berjalan mulus.

"Proses ini mesti terus digaungkan dengan bantuan pendekatan budaya hingga kemajuan teknologi," tutup Benny yang juga rohaniwan Katolik ini. (Knu)

Diterbitkan di Berita

Yopi Makdori Liputan6.com, Jakarta - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendorong Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memperketat rekrutmen atau penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Romo Antonius Benny Susetyo menyatakan, salah satu hal yang harus diperketat adalah ihwal keteguhan terhadap NKRI, Ideologi Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut dianggap sebagai upaya mencegah infiltrasi paham radikalisme yang masuk ke dalam pemerintahan.

Menurut Benny, jika paham radikalisme masuk ke abdi negara, maka masalah besar dan nyata akan muncul.

"PNS/ASN yang sejatinya merupakan agen penyampai visi dan misi negara kepada masyarakat, malah cenderung lebih percaya pada paham radikal berbasis agama," ucap dia dalam keterangan tulis pada Minggu (21/3/2021).

Selain pola rekrutmen, Benny juga mendorong kepada pihak terkait untuk melakukan pemeriksaan dan penelitian secara terus menerus terhadap rekam jejak PNS sebagai pelaksana visi misi negara.

Kontra Pancasila Harus Mundur

Romo Benny juga menegaskan jika terdapat PNS, TNI, Polri dan Pegawai BUMN yang kontra terhadap Ideologi Negara (Pancasila) maka, harus diminta untuk mundur dari posisinya sebagai abdi negara.

"Pancasila sebagai dasar visi dan misi bangsa adalah final, dan para ASN yang bertentangan atau bersifat dualisme terhadap kepercayaannya terhadap Pancasila harus mau dibina atau jika tidak dengan sadar diri mundur dari posisinya sebagai ASN," tegasnya.

Di samping itu, Benny juga mengatakan saat ini BPIP telah membuat standar mengenai perilaku ASN, TNI dan Polri sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Tidak boleh ada dualisme dan standar ganda terhadap pelaksanaan peraturan dan pedoman bagi ASN terkait radikalisme," tandas Benny.

Diterbitkan di Berita
Halaman 1 dari 2