Danu Damarjati - detikNews Jakarta - Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara empat mantan kader Partai Demokrat (PD) yang mengajukan keberatan ke Mahkamah Agung (MA) mengenai AD/ART PD. Politikus PD bereaksi terhadap Yusril.

Yusril merasa reaksi para politikus PD itu seperti serangan dewa mabuk. "Tidaklah tepat para kader PD menyerang pribadi saya. Mereka seperti kehabisan argumen untuk membantah, lantas menggunakan 'jurus dewa mabok' untuk melawan. Saya kira, cara-cara seperti itu bukanlah cara yang sehat dalam membangun hukum dan demokrasi," kata Yusril saat dimintai tanggapan oleh wartawan, Sabtu (25/9/2021).

Yusril menyampaikan hal itu menanggapi politikus Partai Demokrat Andi Arief yang mengungkit masa lalu perjalanan politik famili Yusril, termasuk menyebut-nyebut soal pertemuan dengan Moeldoko, Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) yang sempat berupaya 'mengkudeta' Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Selain Andi Arief, ada pula elite Parti Demokrat Rachland Nashidik yang juga menanggapi Yusril dan mengaitkan langkah Yusril dengan siasat politik Moeldoko. Yusril sendiri tidak memandang perkubuan PD yang dihuni kliennya.

"Apa yang saya lakukan adalah tindakan profesional yang dilindungi oleh UU Advokat. Advokat tidak bisa diidentikkan dengan klien," kata Yusril, advokat yang juga dikenal sebagai politikus Partai Bulan Bintang dan mantan menteri.

Yusril menyarankan agar PD menyiapkan 'pendekar-pendekar hukum' untuk menghadapi judicial review AD/ART PD di MA. Yusril tahu ada nama-nama kelas berat di PD yang tergolong sebagai jagoan hukum.

"Mereka punya orang-orang sekaliber Amir Syamsudin dan Benny K Harman yang saya yakin mampu berargumen secara hukum. Bukan ungkit sana, ungkit sini. Serang sana, serang sini tidak tentu arah," kata Yusril.

Untuk membandingkan posisinya saat ini, Yusril menceritakan saat dia menjadi kuas hukum Aburizal Bakrie (Ical) dari Partai Gorkal. Saat itu, Golkar juga sedang dilanda konflik internal. Di sebarang Ical saat itu, ada kubu Agung Laksono. Saat itu, Yusril merasa tak ada yang menyerangnya sebagaimana saat ini dia diserang politikus PD.

"Saya kira kader-kader PD seperti Andi Arief dan Rachland Nasidik seyogianya mampu menunjukkan kedewasaan dalam bersikap," kata Yusril. Selanjutnya, reaksi Andi Arief dan Rachland yang digolongkan Yusril sebagai jurus dewa mabuk:

Yusril menyebut langkah hukum yang dia kawal saat ini bukanlah gugatan, melainkan permohonan keberatan pengujian formil dan materiil ke MA.

Sebelumnya, elite Partai Demokrat yang diketuai AHY, Andi Arief menyoroti perubahan sikap dalam isu ini. Dia menyebut perubahan sikap itu terjadi setelah pertemuan dengan Moeldoko.

"Poin saya adalah, perubahan sikap menafsirkan ad/art Demokrat 2020. Pilkada 2020 anggap sah, tapi setelah bertemu KSP Moeldoko 2021 kenapa berubah malah menggugat," cuit Andi Arief melalui akun Twitter-nya.

Elite PD, Rachland Nashidik mengkritik netralitas Yusril. Yusril justru dinilai memihak dan mendapat keuntungan dari praktik politik Moeldoko.

"Yusril Ihza Mahendra mengaku netral dalam skandal pembegalan Partai Demokrat oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Ia mengaku menjadi kuasa hukum Moeldoko hanya karena peduli pada demokratisasi dalam tubuh partai politik," kata Elite Partai Demokrat, Rachland Nashidik, dalam keterangannya, Jumat (23/9) kemarin.

"Tapi skandal hina pengambil-alihan paksa Partai Demokrat oleh unsur Istana, yang pada kenyataannya dibiarkan saja oleh Presiden, pada hakikatnya adalah sebuah krisis moral politik. Dan orang yang mengambil sikap netral dalam sebuah krisis moral, sebenarnya sedang memihak pada si kuat dan si penindas," lanjutnya.

(dnu/idh)

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat kubu Moeldoko. Yusril mendampingi empat kader yang menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung.

"Membenarkan bahwa Yusril dan Yuri mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung," kata Yusril dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (23/9).

Empat orang yang dibantu Yusril adalah kader Demokrat yang telah dipecat oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mereka dipecat lantaran hadir dalam Kongres Luar Biasa di Sumut yang menetapkan Moeldoko sebagai ketua umum.

Para kader itu antara lain eks Ketua DPC Demokrat Ngawi Muhammad Isnaini Widodo, eks Ketua DPC Demokrat Bantul Nur Rakhmat Juli Purwanto, Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Tegal, Ayu Palaretins dan Eks Ketua DPC Demokrat Kabupaten Samosir Binsar Trisakti Sinaga.

Yusril mengatakan pihak termohon dalam gugatan nanti adalah Menkumham Yasonna Laoly selaku pihak yang mengesahkan AD/ART Demokrat pimpinan AHY pada 2020 lalu. 

Pertama di Indonesia 

Yusril mengklaim upaya untuk menguji formil dan materil AD/ART Parpol ke MA merupakan hal baru dalam hukum Indonesia. Yusril menjelaskan bahwa AD/ART dibuat parpol atas perintah undang-undang.

Akan tetapi, menurut Yusril, sejauh ini tidak ada lembaga yang menguji ketika AD/ART suatu parpol bertentangan dengan undang-undang atau UUD 1945. Yusril mengatakan ada kevakuman hukum untuk menyelesaikan persoalan seperti itu. Mahkamah partai, kata dia, tidak berwenang menguji AD/ART.

Yusril mengatakan pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara pun tidak berwenang. Pengadilan negeri hanya bisa mengadili perselisihan intenal parpol jika mahkamah partai tak mampu menyelesaikan. Sementara pengadilan tata usaha negara hanya berwenang mengadili sengketa atas putusan tata usaha negara.

"Karena itu saya menyusun argumen yang Insya Allah cukup meyakinkan dan dikuatkan dengan pendapat para ahli antara lain Dr Hamid Awaludin, Prof Dr Abdul Gani Abdullah dan Dr. Fahry Bachmid," kata Yusril.

"Bahwa harus ada lembaga yang berwenang menguji AD/ART untuk memastikan apakah prosedur pembentukannya dan materi muatannya sesuai dengan undang-undang atau tidak," sambungnya.

Atas dasar itu, Yusril menilai MA harus melakukan terobosan hukum dengan menjadi lembaga yang memeriksa, mengadili dan memeriksa apakah AD/ART Demokrat yang disahkan Yasonna bertentangan dengan undang-undang atau tidak.

Kemudian, Yusril menilai MA juga perlu memeriksa apakah pasal AD/ART Demokrat yang memberi kewenangan lebih kepada majelis tinggi bertentangan dengan UU Partai Politik atau tidak.

"Demikian seterusnya sebagaimana kami kemukakan dalam permohonan uji formil dan materil ke Mahkamah Agung," kata Yusril.

(bmw/bmw)

Diterbitkan di Berita