GenPI.co - Direktur Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto menilai Indonesia Corruption Watch (ICW) harus mempertanggungjawabkan aliran dana asing senilai Rp 96 miliar.

"Harus dipertanggungjawabkan, baik penggunaannya, serta apa dasar hukumnya KPK saat itu bisa mengucurkan uang yang sangat fantastis ke ICW," ujar Hari Purwanto dalam keterangannya, Senin (21/6).

Hari mengatakan, diduga telah terjadi kebobrokan dalam tubuh KPK saat itu konspirasi di bawah kepemimpinan Abraham Samad, penyidik KPK Novel Baswedan, dan ICW.

"Konspirasi tersebut bisa diungkap dengan merujuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018," bebernya.

Dana hibah yang diterima ICW pertama kali diungkap oleh pakar hukum pidana, Prof. Romli Atmasasmita yang membeberkan ada dana bantuan asing yang masuk ke ICW melalui KPK.

Hal itu diketahui dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap KPK. Dalam laporan itu, ada dana hibah dari 54 donor asing dengan penerimaan dana tidak terikat dalam negeri senilai Rp 96 miliar.

Romli makin yakin adanya dana tersebut ketika mantan pimpinan KPK, Taufiequrachman Ruki membeberkan adanya MoU antara KPK dan donor asing untuk mengalirkan uang ke ICW. (*)

Redaktur : Cahaya

 

Diterbitkan di Berita

sindonews.com JAKARTA - Pakar ilmu pidana Romli Atmasasmita menyoroti pernyataan Busyro Muqoddas yang berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberhentikan Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan Busyro yang merupakan mantan pimpinan KPK itu terkait polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Pernyataan Busyro agar Presiden memberhentikan Firli sebagai Ketua KPK sungguh memprihatinkan karena mantan sesepuh KPK ini sudah tidak peduli tentamg asas praduga tak bersalah atau prinsip berbaik sangka," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/5/2021).

Dia menegaskan Firli dkk adalah pejabat yang diangkat secara sah dan disumpah sebagai penyelenggara negara. Jika alasan desakan tersebut hanya karena penonaktifan 75 pegawai KPK, hal tersebut keliru.

"Karena penonaktifan itu disetujui kelima pimpinan KPK dan merupakan perintah UU," tandasnya. 

Romli menuturkan, dalam negara hukum setiap tuduhan harus dibuktikan oleh yang menuduh. Jika tidak dapat dibuktikan maka perbuatan tersebut merupakan pelanggaran pidana, fitnah atau paling tidak pencemaran nama baik atau penghinaan.

"Perbuatan melaksanakan perintah UU bukan kejahatan apalagi pelanggaran etika. Yang mengherankan adalah sikap inkonsisten koalisi sipil, di satu sisi penonaktifan 75 pegawai KPK yang terbukti karena perintah UU disoal, di sisi lain, status hukum Firli yang belum terbukti bersalah secara hukum sudah divonis bersalah dan harus mundur dari jabatan ketua KPK," tuturnya.

Menurut dia, permintaan agar Presiden memberhentikan Firli sama saja meminta presiden mengintervensi kewenangan pimpinan KPK dalam melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan UU.

"Kebebasan berpendapat hak setiap orang akan tetapi kebebasan itu tidak boleh juga melanggar hak dn kebebasan orang lain karena telah dijamin dalam UUD45 (Pasal 28J). Keprihatinan atas desakan terhadap Firli sebagai Ketua KPK tidak sekedar empati melainkan mengingatkan, janganlah kebencian mu terhadap seseorang menimbulkan perlakuan yang tidak adil," tuturnya. 

(dam)

Diterbitkan di Berita

Rico Afrido Simanjuntak sindonews.com JAKARTA - Tidak sedikit aktivis atau pakar hukum yang mengkritik penonaktifan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, Pakar Hukum Pidana, Prof Romli Atmasasmita memiliki pendapat berbeda. 

Romli membela Ketua KPK Firli Bahuri dalam menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai yang Tidak Memenuhi Syarat dalam Rangka Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).  "Tafsir hukum pakar yang menilai SK Pimpinan KPK melanggar UU ASN adalah jelas keliru dan ceroboh," ujar Romli dalam keterangannya, Jumat (14/5/2021). 

Dia berpendapat setiap pegawai KPK yang merasa dirugikan atas keputusan Pimpinan KPK tersebut memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang berlaku. "Pasca Putusan MK.RI Nomor 70/ PUU- XVII/2019 telah mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 termasuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun memvonis KPK di bawah Firli Cs lemah," jelasnya.

Romli mengatakan masih terbuka kesempatan kerja yang luas bagi pegawai KPK yang tidak lolos ASN seperti mantan pimpinan dan penyidik KPK. Dia memberikan contoh ada mantan pegawai KPK yang menduduki jabatan Eselon I di kementerian tertentu.

"Yang terberat bagi Pimpinan KPK ke depan dihadapi Firli Cs adalah selain tugas lain, melaksanakan ketentuan Pasal 6 huruf f, yaitu asas penghormatan terhadap hak asasi manusia yang harus diartikan bahwa independensi bukan tanpa batas, inilah kelebihan UU KPK tahun 2019 daripada UU KPK 2002," tuturnya.

Sehingga, lanjut dia, KPK harus lebih ekstra hati-hati melaksanakan tugas dan wewenangnya. "Karena 0 asas perlindungan HAM (Pasal 6 f) dapat digunakan sebagai alasan permohonan praperadilan selain yang telah ditetapkan dalam Pasal 77 KUHAP dan penetapan tersangka. Intinya bahwa hukum tanpa kekuasaan adalah halusinasi, kekuasaan tanpa hukum adalah anarki," terangnya.

Dia melihat polemik alih status pegawai KPK menjadi ASN di media sosial belakangan ini semakin gencar melawan keputusan panitia. "Kritik mulai soal-soal tes sampai dengan integritas pegawai yang tidak lolos dan kiprahnya dalam memberantas korupsi.
Logika yang dibangun bahwa kiprah dan sukses memasukkan koruptor ke penjara dimaknai sebangun dengan pemahaman wawasan kebangsaan adalah sangat keliru," katanya. 

Romli menambahkan di dalam masa krisis identitas yang melanda bangsa ini belakangan, kita seharusnya waspada. "Setelah apa yang terjadi pada HTI dan FPI akhir-akhir ini. Kita tidak boleh mentolerir lagi terhadap calon ASN atau ASN landasan yang masih ragu terhadap persatuan bangsa tidak terkecuali," tutupnya.
(kri)
 
 
Diterbitkan di Berita