Karin Nur Secha - detikNews Jakarta - Polisi menggerebek gudang PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menimbun 'obat Corona' Azithromycin. Dari penyelidikan sementara, gudang tersebut menjual obat Azithromycin 500 mg ke pasaran dengan harga 2 kali dari harga eceran tertinggi (HET).
 
"Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tablet yaitu seharga Rp 1.700, tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di lokasi, Senin (12/7/2021).

Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi 'obat Corona' dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Namun, ketika polisi mengamankan gudang tersebut, PT ASA diduga mengubah faktur pembelian ke harga normal sesuai HET.

"Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan dari sisi harga. Yang sudah kita sampaikan di awal harganya menjadi Rp 3.350, mereka mencoba untuk menurunkan pada saat kita amankan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700," jelasnya.

Polisi belum menghitung berapa keuntungan yang diperoleh pemilik dari penjualan obat Azithromycin ini. 

"Saya belum hitung ya, tapi yang jelas tadi ada disparitas harga hampir sekitar Rp 1.500 sampai Rp 1.700-lah tadi dikali berapa ribu butir tadi tuh kan. Karena ini bisa digunakan untuk 3.000 orang," katanya.

"Karena secara umum orang yang menderita COVID biasanya diberikan 1x1 selama 5 hari. Ini ada 730 boks kali 20 (tablet), kalau tadi kita coba-coba hitung ada sekitar 2.920-an bisa untuk 3.000-an orang lah," tambahnya.

Ditimbun Sejak 5 Juli

Lebih jauh, Ady menyampaikan obat-obatan di gudang tersebut sudah ada sebelum 5 Juli 2021. Namun, gudang tersebut tidak segera mendistribusikan obat tersebut padahal di pasaran sedang mengalami kelangkaan.

"Artinya ini juga harus segera didistribusikan. Seperti yang saya sampaikan di awal ada indikasi mereka menghambat penyalurannya, disampaikan tidak ada (obat)," katanya.

Polisi menyita 730 boks Azythromycin 500 mg, di mana 1 boks mengandung 20 tablet. Saat ini gudang tersebut disegel polisi.

Sementara itu, polisi memeriksa 3 saksi terkait penimbunan obat di gudang tersebut. Saat ini ketiganya masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.

(mea/mea)

Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi meminta masyarakat agar tidak menimbun obat-obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk perawatan pasien Covid-19.

Dia menyatakan, penimbun obat-obatan dan alat kesehatan pada situasi darurat ini akan mendapatkan hukuman. "Ini masa genting.

Bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," kata Jodi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube BNPB, Minggu (4/7/2021).

Jodi mengimbau masyarakat yang tidak menangani pasien Covid-19 kritis, tidak perlu menimbun oksigen. Ia mengingatkan agar masyarakat saling peduli terhadap sesama. "Jangan menimbun oksigen. Kita prioritaskan untuk menyelematkan nyawa saudara kita saat ini," ucapnya.

Ia pun mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Badan POM, dan LKPP untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat.

Menurut Jodi, Koordinator PPKM Darurat sekaligus Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Kejaksaan Agung dan BPKP mengawasi program percepatan tersebut.

"Koordinator PPKM Darurat juga meminta Kejaksaan Agung dan BPKP agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM darurat," ujarnya.

Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Dani Prabowo


Diterbitkan di Berita