Jakarta, Gatra.com - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Setiaji mengatakan Kemenkes RI akan meluncurkan fitur baru dalam PeduliLindungi.

Nantinya, para Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memperoleh vaksin COVID-19 di luar negeri dapat memiliki Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).

"Nah tentunya ini dalam rangka memudahkan verifikasi bagi Warga Negara Indonesia maupun juga WNA yang sudah mendapat vaksinasi di luar negeri," ucapnya, via Zoom dalam keterangan pers secara virtual terkait dengan "Launching Feature Baru PeduliLindungi untuk Pemegang Kartu Vaksin Luar Negeri", yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian Kesehatan RI pada Selasa, (14/9).

Setiaji mengatakan ada beberapa hal yang harus dipersiapkan atau terdapat alur bagi WNI dan WNA untuk mendapatkan Kartu Verifikasi VNI.

Sebelum mengarah ke sana, ia menyebut Kemenkes RI sudah menyiapkan website dengan alamat vaksinln.dto.kemkes.go.id untuk para WNI dan WNA guna mendaftarkan dan nanti mereka akan verifikasi.

Pertama, kata Setiaji, WNI dan WNA yang mendapatkan vaksin virus corona di luar negeri dapat mengunjungi situs web tersebut dan melakukan pendaftaran serta mengajukan verifikasi.

Kedua, untuk WNI, data vaksinasi COVID-19 akan diverifikasi oleh Kemenkes RI. Sedangkan WNA akan diverifikasi oleh kedutaannya masing-masing.

Ketiga, lanjutnya, sesudah diverifikasi, hasil verifikasi akan dikonfirmasi melalui e-mail atau surat elektronik (surel) dalam kurang lebih maksimal 3 hari kerja.

Kemudian, keempat, ialah WNI dan WNA perlu mengklaim untuk mengaktifkan status vaksinasi serta mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi tersebut. 

Caranya adalah dengan mendaftarkan dan login atau masuk di aplikasi PeduliLindungi. Untuk mengaktifkan status vaksinasi perlu melengkapi akun sesuai data.

Dan guna mendapatkan Kartu Verifikasi Vaksinasi itu, yaitu dengan masuk ke web pedulilindungi.id, pilih menu cek sertifikat dan lengkapi data.

Kelima atau yang terakhir, setelah itu WNI dan WNA tersebut perlu membuka PeduliLindungi dan pilih scan Quick Response (QR) code. Hal ini bertujuan, terang Setiaji, agar mereka dapat menggunakan aplikasi tersebut dan bisa digunakan di berbagai tempat aktivitas masyarakat seperti di mall, penerbangan dan lain sebagainya.

Reporter: Farid Nurhakim
Editor: Rosyid
 
  
Diterbitkan di Berita
Khadijah Nur Azizah - detikHealth Jakarta - PeduliLindungi saat ini menjadi syarat aktivitas di masa PPKM yang kembali diperpanjang hingga 13 September mendatang. Aplikasi PeduliLindungi digunakan sebagai skrining untuk pelacakan pergerakan yang banyak digunakan terutama di aktivitas perdagangan dan transportasi.

Berdasarkan hasil evaluasi penerapan aplikasi PeduliLindungi di enam sektor masyarakat, pemerintah menemukan fakta masih ada masyarakat yang berkeliaran meski terkonfirmasi positif COVID-19.

Wakil Menteri Kesehatan RI dr Dante Saksono Harbuwono mengatakan melalui aplikasi PeduliLindungi, ada sekitar 1.625 orang yang terdeteksi masuk ke kategori hitam. Kriteria hitam ini adalah mereka yang positif COVID-19 atau kontak erat dengan yang positif.

"Ini banyak terdeteksi khususnya ketika masuk di mal," kata dr Dante.

Ada empat kriteria di aplikasi PeduliLindungi; hijau untuk yang sudah dua kali vaksin dan tidak ada catatan kontak erat, kuning baru mendapatkan satu dosis vaksin atau penyintas COVID-19, merah belum divaksinasi, dan hitam adalah mereka yang positif COVID-19 atau kontak erat dengan pasien Corona.

Dalam kesempatan yang sama, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan total masyarakat yang melakukan skrining dengan menggunakan PeduliLindungi mencapai 20,9 juta orang.

Dari total 20,9 juta orang tersebut, terdapat 761 ribu orang yang masuk kategori merah, tidak diperkenankan masuk/melakukan aktivitas di tempat publik oleh sistem.

"Dan juga terdapat 1.603 orang dengan status positif dan kontak erat mencoba untuk melakukan aktivitas publik," kata Luhut.

Pemerintah disebut akan menindak dengan tegas orang yang masuk kriteria hitam di PeduliLindungi yang masih berusaha melakukan aktivitas di area publik dengan membawa mereka ke tempat isolasi terpusat.

"Hal ini dilakukan untuk sama-sama menjaga dan melindungi kita semua," tegasnya.

(kna/up)

Diterbitkan di Berita

tek.id Kementerian Kesehatan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan tata kelola perlindungan data dan keamanan sistem PeduliLindungi.

Hal ini merupakan buntut perkara sertifikat vaksin Presiden Joko Widodo yang diakses orang lain sehingga menjadi topik panas di Twitter.

Staf Khusus Menteri Kominfo Bidang Digital dan SDM Dedy Permadi memaparkan, Kemenkes akan bertanggungjawab atas pemanfaatan data pada sistem PeduliLindungi yang terintegrasi dengan Pusat Data Nasional (PDN), sesuai dengan PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) serta Perpres No. 39 Tahun 2019 tentang Inisiatif Satu Data Indonesia.

Sementara BSSN sebagai lembaga yang berwenang melaksanakan kebijakan teknis keamanan siber bertanggungjawab untuk melakukan pemulihan dan manajemen risiko keamanan siber Sistem Elektronik sesuai dengan PP PSTE dan Pepres No. 28 Tahun 2021 tentang BSSN.

Terakhir, sesuai PP PSTE, PM Kominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, serta Pepres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Kominfo selaku regulator akan melakukan langkah strategis pemutakhiran tata kelola data sistem PeduliLindungi.

Sebelumnya, Kominfo juga sudah melakukan migrasi sistem PeduliLindungi ke PDN pada 28 Agustus 2021. Migrasi meliputi sistem, layanan aplikasi, database aplikasi PeduliLindungi, serta sistem aplikasi SiLacak, dan PCare.

Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan Sistem Pedulilindungi. Dedy menambahkan, agar masyarakat tidak terprovokasi terkait isu kebocoran data dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi yang akan terus disempurnakan.

“Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak tepat terkait sistem PeduliLindungi. Pemerintah menghimbau agar masyarakat dapat mengunduh dan tetap memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi yang saat ini fiturnya terus dikembangkan untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam masa adaptasi pengendalian pandemi Covid-19,” ujar Dedy.

Diterbitkan di Berita
Tim detikcom - detikNews Jakarta - Sertifikat vaksinasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) beredar luas di media sosial Twitter. Tercantum pula NIK atau nomor induk kependudukan Jokowi di sertifikat vaksinasi itu.

Namun, ketika detikcom mencoba NIK tersebut melalui aplikasi PeduliLindungi, NIK itu tidak dapat diakses. Pada aplikasi PeduliLindungi disebutkan keterangan 'Maaf tidak bisa melihat NIK ini'.

 

sertifikat vaksin
Foto: dok istimewa

 

Sementara itu, saat detikcom mencoba NIK orang lain di aplikasi PeduliLindungi, terdapat tautan untuk melihat riwayat vaksinasi dan sertifikatnya. Setelahnya, tiba-tiba aplikasi PeduliLindungi meminta untuk diperbarui atau update.

Sebelumnya, sertifikat vaksinasi Jokowi yang beredar itu merupakan vaksinasi dosis kedua pada 27 Januari 2021. Tampak pula di sertifikat vaksinasi itu tanggal lahir Jokowi dan barcode.

Di bagian bawah sertifikat tersebut, ada logo KPC-PEN, Kementerian Kominfo, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian BUMN. Tak hanya itu, tersebar juga nomor telepon seluler (ponsel) ajudan Presiden.

 

Lantas detikcom mencoba meminta konfirmasi atas beredarnya sertifikat vaksinasi Jokowi tersebut kepada Menkominfo Johnny G Plate. Namun Johnny meminta hal tersebut ditanyakan langsung kepada Menkes Budi Gunadi Sadikin.

"Data PeduliLindungi yang saat ini berada di cloud Kominfo baru dimigrasi ke DC Kominfo dan statusnya aman. Data yang ditanyakan di atas adalah pada saat awal sebelum migrasi ke Kominfo dan kebijakannya berada di Kemenkes. Agar akurat dan tidak membingungkan masyarakat, lebih baik langsung ditanyakan ke Kemenkes," ujar Johnny.

 

sertifikat vaksin
Foto: dok istimewa

 

detikcom juga sudah berupaya menghubungi juru bicara Kemenkes untuk Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi. Namun dia menolak memberikan pernyataan karena di luar kapasitasnya.

Sedangkan Menkes Budi Gunadi Sadikin yang dihubungi lewat pesan singkat belum memberikan jawaban.

(dhn/tor)

Diterbitkan di Berita