KBRN,  Jakarta: Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengakui Indonesia masih harus mengimpor sejumlah bahan baku untuk produksi obat. 

Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan sedang mengupayakan untuk memproduksi bahan baku produksi obat di dalam negeri.

"Ke depan kita akan melakukan proses supaya produk-produk bahan baku obat yang tadinya diimpor itu bisa diproduksi di dalam negeri," kata Dante dalam acara Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 2021 secara virtual, Selasa (10/8/2021).

Menurut Dante berdasarkan evaluasi yang dilakukan pihaknya, setidaknya ada sebanyak 10 molekul obat yang paling diperlukan untuk produksi obat di Indonesia. Semuanya diungkap Dante harus didatangkan dari luar negeri.

"Sampai saat ini kami sudah melakukan evaluasi 10 molekul obat yang paling diperlukan dalam prduksi obat di Indonesia dan semuanya masih dalam impor," ujarnya. 

Bahkan, lanjut Dante,  Indonesia dapat melakukan produksi bahan baku untuk pembuatan obat di dalam negeri. Semisal saja untuk produksi obat penurun panas atau paracetamol di mana bahan bakunya masih impor.

Dante menganggap kalau Indonesia tidak perlu impor lagi karena sudah memiliki bahan bakunya yang berasal dari zat fenol, sisa produksi bahan bahan bakar minyak.

"Padahal itu berasal dari fenol yang diproduksi dari PT Pertamina, sisa produksi bahan bakar minyak, jadi itu bisa diproduksi," ungkap Dante.

Selain soal obat-obatan, Dante juga mengatakan jika Indonesia sudah bisa memproduksi alat kesehatan sendiri. 

"Sebut saja membuat ventilator, alat bantu napas, hingga alat-alat kesehatan sederhana lainnya,"ungkap Dante. 

Kunci terpenting menurutnya adalah kekompakan di mana industri bisa bekerja sama dengan kampus-kampus yang berkaitan dengan pengolahan produk-produk kesehatan.

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: PT Harsen Laboratories selaku produsen obat Ivermectin dengan merek Ivermax12 menyampaikan sejumlah permintaan maaf kepada BPOM dan masyarakat Indonesia, atas penyampaian informasi berlebihan dari perusahaan tentang Ivermax12 berkhasiat dalam penyembuhan Covid-19.

"PT Harsen Laboratories menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas informasi yang berlebihan (overclaim) tentang produk Ivermax12 yang kami produksi dan distribusikan.

Kami klarifikasi di sini bahwa izin edar yang kami terima dari BPOM RI untuk Ivermax12 adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa benar Ivermax12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter," demikian permintaan maaf tertulis dari Presiden Direktur PT Harsen Laboratories, yang dimuat dalam iklan Harian Kompas, halaman 11, dan dilansir CNN Indonesia, Minggu (18/7/2021).

Haryoseno mengakui, atas klaim berlebihan sejumlah perwakilan perusahaannya di sejumlah media massa, mengakibatkan banyak masyarakat membeli obatnya secara berlebih dan tanpa resep dokter.

"Di berbagai media massa, Sdr Sofia Koswara, Iskandar Purnomo Hadi, dan dr Riyo Kristian Utomo, yang menyebut diri masing-masing sebagai Vice President, Direktur Komunikasi dan Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri, dan mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter," tuturnya menambahkan.

Haryoseno juga mengakui pernyataan-pernyataan ketiganya di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik Badan POM.

Melalui permintaan maaf tersebut, PT Harsen juga memastikan akan menjalankan rekomendasi dan sanksi yang diberikan BPOM. 

Poin ini menindaklanjuti hasil inspeksi BPOM di salah satu fasilitas produksi Ivermectin, beberapa waktu lalu.

"BPOM RI telah memberikan sanksi kepada PT Harsen Laboratories berupa Penghentian Sementara Kegiatan Fasilitas Produksi Ivermax12," ujar Haryoseno.

Diketahui sebelumnya, awal Juni lalu, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan penggunaan bahan baku Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19 oleh PT Harsen tidak melalui jalur resmi atau ilegal. 

Penny bahkan menilai proses distribusi obat dengan nama dagang Ivermax 12 juga bermasalah.

"Aspek yang tidak memenuhi adalah penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan tidak melalui jalur resmi. Kategorinya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," ucap Penny melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Pertama, kemasan yang dipakai untuk obat tersebut tidak siap edar. 

Kedua, distribusinya tidak melalui jalur distribusi resmi. 

Terakhir, Penny juga mengatakan, PT Harsen tidak mencantumkan masa kedaluwarsa sesuai dengan yang dikeluarkan oleh BPOM.

PT Harsen Laboratories sebelumnya menyebut BPOM telah memblokir gudang Ivermectin. 

Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo, menyebut, BPOM sudah melakukan sidak di gudang Ivermectin dan memblokir obat keluar dari pabrik sejak Selasa (29/6/2021).

"BPOM telah menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Covid. Sebagai lembaga negara, BPOM seharusnya yang paling bertanggung jawab melindungi rakyat, bukan melucuti senjata rakyat melawan Covid," kata Riyo dalam keterangan tertulis.

Riyo mengklaim Ivermectin telah terbukti ampuh menyembuhkan Covid-19, dengan mengambil contoh penggunaan Ivermectin di Kabupaten Kudus. 

Diterbitkan di Berita

KBRN,  Jakarta: Pemerintah terus menjamin ketersediaan obat terapi Covid-19 salah satunya dengan melakukan impor. Ada 3 jenis obat yang diupayakan stoknya tetap aman untuk Indonesia, antara lain Remdesivir, Actemra, dan Gammaraas.

“Kami menyadari bahwa ada obat-obat impor yang memang secara global pasokannya sangat ketat, dan obat-obat tersebut antara lain remdesivir, actemra, gammaraas,” kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono dalam Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (17/7/2021).

Wamenkes menjelaskan obat remdesivir akan diimpor dari India, Pakistan, dan Cina. Sebelumnya telah dilakukan negosiasi bersama dengan Kementerian Luar Negeri agar India bisa membuka kembali ekspornya. 

“Sudah mulai masuk (remdesivir) sekitar 50 ribu vial dan nanti akan bertambah lagi menjadi 50 ribu vial lagi per minggu. Kami juga sudah membuka akses ke Cina supaya obat-obat yang mirip dengan remdesivir bisa masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Sementara itu,  terkait obat actemra, pemerintah Indonesia sudah berkomunikasi langsung dengan produsen di Swiss, yakni perusahaan Roche. Obat actemra ini jadi salah satu obat terapi Covid-19 yang cukup sulit didapatkan.

Sedangkan untuk obat Gammaraas, pemerintah Indonesia sudah mendapatkan impor dari Cina sebanyak 30 ribu vial. Namun masih butuh stok lebih banyak lagi untuk mencukupi kebutuhan di Indonesia.

Lebih lanjut,  Dante mengatakan Untuk obat-obat yang stok nya dikategorikan masih cukup dan kelihatan masih jarang untuk masyarakat, sudah dilakukan pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Farmasi supaya distribusi obat itu menjadi semakin lebih merata di seluruh tanah air.

Meskipun stok obat aman, Dante tetap menekankan masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan, memakai masker dan menghindari kerumunan, serta rajin mencuci tangan dengan sabun. 

Diterbitkan di Berita
Karin Nur Secha - detikNews Jakarta - Polisi menggerebek gudang PT ASA di Kalideres, Jakarta Barat, yang diduga menimbun 'obat Corona' Azithromycin. Dari penyelidikan sementara, gudang tersebut menjual obat Azithromycin 500 mg ke pasaran dengan harga 2 kali dari harga eceran tertinggi (HET).
 
"Di mana harga eceran tertinggi itu yang kami temukan seharusnya satu tablet yaitu seharga Rp 1.700, tapi kami melihat di sini ada kenaikan harga menjadi Rp 3.350," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo kepada wartawan di lokasi, Senin (12/7/2021).

Kementerian Kesehatan sudah menetapkan harga eceran tertinggi 'obat Corona' dalam KepMen Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Namun, ketika polisi mengamankan gudang tersebut, PT ASA diduga mengubah faktur pembelian ke harga normal sesuai HET.

"Ada upaya mereka untuk mengubah faktur dari pembelian obat ini pada saat kita amankan dari sisi harga. Yang sudah kita sampaikan di awal harganya menjadi Rp 3.350, mereka mencoba untuk menurunkan pada saat kita amankan untuk sesuai dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp 1.700," jelasnya.

Polisi belum menghitung berapa keuntungan yang diperoleh pemilik dari penjualan obat Azithromycin ini. 

"Saya belum hitung ya, tapi yang jelas tadi ada disparitas harga hampir sekitar Rp 1.500 sampai Rp 1.700-lah tadi dikali berapa ribu butir tadi tuh kan. Karena ini bisa digunakan untuk 3.000 orang," katanya.

"Karena secara umum orang yang menderita COVID biasanya diberikan 1x1 selama 5 hari. Ini ada 730 boks kali 20 (tablet), kalau tadi kita coba-coba hitung ada sekitar 2.920-an bisa untuk 3.000-an orang lah," tambahnya.

Ditimbun Sejak 5 Juli

Lebih jauh, Ady menyampaikan obat-obatan di gudang tersebut sudah ada sebelum 5 Juli 2021. Namun, gudang tersebut tidak segera mendistribusikan obat tersebut padahal di pasaran sedang mengalami kelangkaan.

"Artinya ini juga harus segera didistribusikan. Seperti yang saya sampaikan di awal ada indikasi mereka menghambat penyalurannya, disampaikan tidak ada (obat)," katanya.

Polisi menyita 730 boks Azythromycin 500 mg, di mana 1 boks mengandung 20 tablet. Saat ini gudang tersebut disegel polisi.

Sementara itu, polisi memeriksa 3 saksi terkait penimbunan obat di gudang tersebut. Saat ini ketiganya masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Barat.

(mea/mea)

Diterbitkan di Berita

Liputan6.com, Jakarta Saat ini banyak pasien COVID-19 yang menjalani isolasi mandiri. Lalu, ada juga masyarakat yang membeli obat hanya berdasarkan rekomendasi teman atau yang beredar di WhatsApp Group.

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan kembali mengimbau masyarakat untuk berkonsultasi terlebih dahulu sebelum membeli obat terapi COVID-19.

"Kepada seluruh masyarakat sebelum membeli obat-obatan terapi COVID-19 harus berkonsultasi dulu dengan dokter," kata Plt Dirjen Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, drg Arianti Anaya. 

Bila konsumsi obat tidak sesuai malah bisa merugikan tubuh. Obat yang seharusnya bisa mengobati tapi karena tidak sesuai malah menjadi racun bagi tubuh.

"Obat itu tentu punya risiko, kalau digunakan tidak sesuai malah menjadi racun bukan mengobati," kata Arianti dalam konferensi pers pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Ia berharap masyarakat memahami hal ini sehingga tidak sembarangan dalam membeli obat dan vitamin untuk pasien COVID-19.

 

Stok Obat Terapi COVID-19 Aman

 

Di tengah isu kelangkaan obat COVID-19, Arianti juga menjelaskan agar masyarakat tidak khawatir karena stok obat sebenarnya cukup.

"Stok yang kita punya, kita sudah hitung itu cukup, dengan lonjakan kasus yang tinggi, yang tentunya membutuhkan obat-obatan," katanya.

Kementerian Kesehatan juga mendorong industri farmasi agar meningkatkan kapasitas produksi obat terkait penanganan COVID-19. Bila ada bahan yang harus impor, sebaiknya proses tersebut dipercepat.

Mengenai fakta di lapangan masyarakat masih mengalami kelangkaan obat, Arianti mengatakan ini karena distribusi belum berjalan optimal.

"Distribusi ini harus dipercepat karena stoknya ada. Sekarang tinggal dorong agar industri bisa mendorong obat ini ke fasiltas kesehatan dan apotek sehingga masyarakat bisa mengakses," katanya.

 

Infografis Harga Eceran Tertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19
Diterbitkan di Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Jodi Mahardi meminta masyarakat agar tidak menimbun obat-obatan dan alat kesehatan yang dibutuhkan untuk perawatan pasien Covid-19.

Dia menyatakan, penimbun obat-obatan dan alat kesehatan pada situasi darurat ini akan mendapatkan hukuman. "Ini masa genting.

Bukan saatnya mengambil kesempatan pribadi. Hukuman pasti menanti bagi mereka yang melanggar hukum dan mengeksploitasi masa darurat untuk kepentingan pribadi," kata Jodi dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube BNPB, Minggu (4/7/2021).

Jodi mengimbau masyarakat yang tidak menangani pasien Covid-19 kritis, tidak perlu menimbun oksigen. Ia mengingatkan agar masyarakat saling peduli terhadap sesama. "Jangan menimbun oksigen. Kita prioritaskan untuk menyelematkan nyawa saudara kita saat ini," ucapnya.

Ia pun mengatakan, saat ini Kementerian Kesehatan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian, Badan POM, dan LKPP untuk melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan nasional melalui industri farmasi dan alat kesehatan dalam negeri pada masa PPKM darurat.

Menurut Jodi, Koordinator PPKM Darurat sekaligus Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan telah meminta Kejaksaan Agung dan BPKP mengawasi program percepatan tersebut.

"Koordinator PPKM Darurat juga meminta Kejaksaan Agung dan BPKP agar mengawasi program percepatan pengadaan produk farmasi dan alat kesehatan pada masa PPKM darurat," ujarnya.

Penulis : Tsarina Maharani
Editor : Dani Prabowo


Diterbitkan di Berita