rmol.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tetap menunjukkan kinerja apiknya dengan menangkap Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur meski tanpa 56 pegawai yang akan diberhentikan dengan hormat karena tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Begitu disampaikan warga Bekasi, Jawa Barat, Ondo Silitonga saat menyampaikan pendapatnya di program editorial Media Indonesia bertajuk "KPK Masih Bertaji", Kamis pagi (23/9).

"Penangkapan Bupati Kolaka Timur itu Andi Merya Nur itu mematahkan kesan bahwa KPK tanpa mereka Novel Baswedan Cs lemah," ujar Ondo seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Ia memaparkan, menurunnya angka penangkapan pelaku rasuah menjadi wujud keberhasilan KPK dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di bawah kepemimpinan Firli Bahuri. "KPK itu telah berhasil melakukan pencegahan, sehingga yang mau ditangkapin jadi berkurang," kata Ondo.

Pada Selasa malam (21/9), KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dengan menangkap lima orang, termasuk Bupati Kolaka Timur (Koltim) Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Merya Nur.

Dari OTT itu, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus suap proyek yang menggunakan dana hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Yaitu, Bupati Andi dan Kepala BPBD Koltim, Anzarullah.

Sebelumnya, KPK juga menangkap beberapa kepala daerah tahun ini. Tercatat, setidaknya ada 10 kepala daerah yang diringkus dalam kasus rasuah, di antaranya Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari. 

Kemudian Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono; Walikota Tanjungbalai, M. Syahrial; Bupati Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip; dan Bupati Bintan, Apri Sujadi.

Kinerja KPK tersebut dianggap telah memperlihatkan bahwa KPK masih tetap garang memberangus korupsi dalam situasi apa pun, termasuk dalam kondisi pandemi Covid-19. 

EDITOR: DIKI TRIANTO

 

 
Diterbitkan di Berita

rmol.id Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dkk dianggap sedang memperalat organisasi kemasyarakatan dan lembaga negara untuk mendapatkan dukungan setelah gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane yang mengingatkan Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Ombudsman RI dan Komnas HAM untuk tidak mau dimanuver dan diperalat oleh para pegawai KPK gagal tes,

"PGI atau organisasi manapun jangan mau dimanuver dan diperalat oleh Novel Baswedan Cs. Sebab persoalan Novel dengan KPK bukanlah persoalan politik, apalagi persoalan agama. PGI perlu mengingat hal ini," ujar Neta kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (30/5).

Neta menekankan bahwa persoalan Novel dkk adalah konflik pekerja. Yaitu antara pemberi gaji, yakni pemerintah dengan penerimaan gaji, yakni Novel dkk.

Menurut Neta, dengan dibentuknya Wadah Pegawai (WP) KPK memperjelas bahwa keberadaan Novel dkk di KPK adalah pegawai atau buruh yang segala masalahnya harus berkoordinasi dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Serikat Pekerja Indonesia (SPI).

Begitu juga mengenai perselisihannya sebagai pekerja yang memiliki serikat pekerja atau serikat buruh atau wadah pegawai dalam satu perusahaan harus mengacu kepada UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan agar penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan lainnya.

“Seperti pembayaran pesangon bisa segera tercapai. Ini dikarenakan Indonesia hanya mengenal Pegawai Negeri Sipil (ASN) yang tergabung dalam Korpri dan pegawai swasta (buruh) yang tergabung dalam SPI," jelas Neta.

Dengan demikian, Neta mengingatkan kepada organisasi dan lembaga negara apapun untuk tidak mau diseret oleh Novel dalam masalahnya. "Jadi sangat salah kaprah jika Ombudsman dan Komnas HAM mau diperalat dan diseret seret Novel Cs dalam masalahnya.

Lebih salah kaprah lagi jika PGI sebagai lembaga Gereja mau diseret seret Novel Cs," kata Neta. IPW, kata Neta, kembali mengingatkan kepada Ombudsman, Komnas HAM dan PGI soal kewajiban TWK bagi calon ASN adalah syarat mutlak.

"Bagaimana pun seluruh ASN harus patuh dan berorientasi pada Wawasan Kebangsaan Pancasila agar ASN tidak dilumuri kelompok kelompok radikal, apalagi kelompok Taliban," terang Neta.

Sehingga masih kata Neta, keputusan pimpinan KPK yang menjalankan amanat UU 19/2019 tentang KPK sudah sangat tepat dan sesuai dengan pernyataan Presiden Joko Widodo.

"Bagi yang tidak lulus harus berjiwa besar segera keluar dari KPK. Sebab KPK bukanlah milik pribadi Novel yang bisa dijadikannya sebagai kerajaan milik pribadinya.

Jangan sampai terjadi penilaian bahwa KPK adalah Novel dan Novel adalah KPK," tegas Neta. "IPW berkeyakinan masih banyak orang yang lebih hebat dari Novel di dalam internal KPK.

Namun gegara framing terhadap Novel begitu dihebohkan, sehingga semua prestasi yang dicapai KPK selama ini, seolah-olah adalah hasil kerja pribadi Novel Baswedan seorang mantan Komisaris Polisi. Kesan ini yang harus dibersihkan,” tutupnya.

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO

Diterbitkan di Berita

Tim detikcom - detikNews Jakarta - Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko buka suara soal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. Moeldoko heran mengapa tidak lolosnya 75 pegawai KPK dalam TWK ini diributkan.

"Soal tes wawasan kebangsaan yang sempat menjadi polemik haruslah dilihat sebagai bentuk penguatan wawasan kebangsaan setiap pegawai pemerintahan. Kalau nggak, ya kita hanya melihat dari satu sisi. Selama ini sudah berjalan, dan tidak hanya ranah KPK saja, tapi seluruh mereka yang berproses atas alih status menjadi ASN di semua lembaga," ujar Moeldoko dalam video yang diterima detikcom, Rabu (26/5/2021).

Hal itu disampaikan Moeldoko saat menjawab pertanyaan 'Soal gagal masuknya sejumlah pegawai KPK karena tidak lolos uji tes wawasan kebangsaan ini juga dianggap sebagai upaya pelemahan lembaga KPK karena yang tidak lolos ini adalah mereka yang vokal pada upaya reformasi KPK, bagaimana, Pak?'.

Moeldoko juga menyebut banyak orang di lembaga lain yang tak lolos TWK, namun tidak diributkan. Dia membandingkannya dengan pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang tak lolos TWK, namun tidak diributkan.

"Soal tidak lolos uji TWK sebenarnya tidak hanya di KPK, tetapi juga di lembaga-lembaga lain pernah terjadi seperti itu kondisinya. Bahkan di BPIP ada begitu tes TWK mereka ternyata tidak lolos, kenapa itu tidak ribut? Kenapa yang di KPK begitu diributkan?" ucapnya.

Dia juga bicara soal mekanisme TWK yang menjadi perdebatan. Dia memberi saran agar NU dan Muhammadiyah dilibatkan dalam menyusun TWK.

"Begitu pula dengan mekanisme tes wawasan kebangsaan yang jadi perdebatan. Harus dipastikan disusun dengan lebih baik. KSP dalam hal ini merekomendasikan untuk juga melibatkan NU dan Muhammadiyah, yang telah teruji mampu merajut simpul kebangsaan," ucapnya.

"Juga perlu dipikirkan sejumlah skenario atas perbaikan terhadap mereka-mereka yang wawasan kebangsaannya masih kurang. Ya itu, melalui pendidikan kedinasan seperti yang diinginkan oleh Bapak Presiden," sambungnya.

Moeldoko menilai TWK adalah hal yang baik. Dia meminta masalah TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN tak lagi diributkan.

"Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik untuk kepentingan masa depan Indonesia? Ini bangsa ini sungguh kadang-kadang kehilangan akal sehat," tuturnya.

Sebelumnya, 75 orang pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK untuk alih status sebagai ASN, di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, dan sejumlah pejabat struktural seperti Sujanarko dan Giri Suprapdiono.

Para pegawai yang tak lolos itu kemudian diminta menyerahkan tugas kepada atasan masing-masing.

Presiden Jokowi kemudian memberi arahan agar hasil TWK tidak serta merta dijadikan dasar pemberhentian para pegawai. Dia juga meminta tak ada pegawai yang dirugikan dalam alih status menjadi ASN.

Terbaru, para pimpinan KPK telah menggelar pertemuan dengan pihak BKN, KemenPAN-RB, hingga Kemenkumham. Hasilnya, 51 pegawai KPK dinyatakan 'merah' dan tak bisa lagi bergabung dengan KPK. Sementara itu, 24 orang lainnya bakal mengikuti pendidikan lanjutan.

(haf/idh)

Diterbitkan di Berita

TRIBUNKALTIM.CO - Fahri Hamzah minta Jokowi percaya Firli Bahuri cs benahi KPK dari dalam, nasib Novel Baswedan dkk?

Diketahui, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) sedang disorot lantaran ada 75 pegawai tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.

Para pegawai yang tak lolos tersebut, salah satunya Novel Baswedan, disebut-sebut banyak menangani perkara mega korupsi.

Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah pun punya pandangan tersendiri terkait 75 pegawai KPK yang kini non job tersebut.

Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPR periode 2014-2019, meminta Presiden Joko Widodo ( Jokowi) memberikan kepercayaan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepercayaan, katanya, diperlukan untuk memperbaiki dan menuntaskan segala persoalan penyelewengan penegakan hukum di institusi tersebut.

Hal itu disampaikan Fahri Hamzah, saat peringatan Hari Kebangkitan Nasional dan peluncuran buku Menyibak Kebenaran: Drama Hukum, Jejak Langkah, dan Gagasan Irman Gusman, di Jakarta, Kamis (20/5/2021).

Fahri menduga, pernyataan Presiden Jokowi terkait 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari peralihan status menjadi ASN, berangkat dari keluhan sejumlah kelompok.

"Saya mohon kepada Presiden Jokowi beri kepercayaan kepada KPK."

"Beri kepercayaan kepada pemimpinnya sekarang, mereka juga anak bangsa yang punya hati nurani, mereka juga ingin memperbaiki keadaan," tutur Fahri.

Fahri mengatakan, segelintir pegawai KPK yang telah dinonaktifkan tersebut belum bisa menerima fakta, institusi pemberantasan korupsi itu telah melakukan koreksi yang serius terhadap jalannya penegakan hukum.

"Sehingga ada orang yang merasa bahwa kalau bukan karena sekian orang harus berada di lembaga itu, seolah-oleh lembaga itu yang punya ribuan pegawai, yang punya anggaran dan jaringan yang besar, seolah-olah tidak ada gunanya," papar Fahri.

Fahri menegaskan, babak akhir dari koreksi penegakan hukum di KPK harus diteruskan dan tidak boleh kembali ke belakang.

Untuk itu, Fahri meminta agar KPK dapat membenahi diri dari internal.

"Daripada kita bongkar semua malapraktik masa lalu yang bisa merusak, maka biarkan mereka dari dalam melakukan perbaikan."

"Terlalu banyak masalah kalau kita bongkar," tutur Wakil Ketua Umum Partai Gelora itu.

Sebab, lanjut Fahri, terlalu banyak pelanggaran hukum yang selama ini dilakukan oleh KPK.

Di mana, penegakan hukum hanya dijadikan sebagai alat untuk balas dendam.

"DPR pada masa yang lalu pernah membuat Pansus, saya punya laporan Pansus 1.000 halaman, begitu banyak kejanggalan yang terjadi."

"Maka biarkanlah institusi itu bekerja, biarkanlah lembaga itu mengintegrasikan sistem hukum kita," saran Fahri Hamzah.

Respon Jokowi

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengomentari nasib 75 pegawai KPK yang dibebastugaskan karena tak memenuhi syarat menjadi ASN, usai tak lulus TWK, berikut ini isi lengkapnya:

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Saudara-saudara sebangsa dan se-Tanah Air yang saya hormati, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memiliki SDM-SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Oleh karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.

Dan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes.

Kalau dianggap ada kekurangan, saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan, dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi.

Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-undang KPK.

Yang menyatakan bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN.

Saya minta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PANRB, dan juga Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes, dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi.

Terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Hasil Tes Wawasan Kebangsaan

Sebelumnya, KPK menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."

"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).

Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.

Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.

Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .

Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tes ini diikuti 1.351 pegawai.

Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;

- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;

- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang.

(*)


Penulis: Rafan Arif Dwinanto
Editor: Doan Pardede

 

Diterbitkan di Berita

Realitarakyat.com – Novel Baswedan, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi, dan 74 pegawai KPK lainnya resmi dinonaktifkan.

Penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK itu termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021, yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021.

Mendengar kabar tersebut, Irwansyah Siregar (40) korban yang dinaniya oleh Novel Baswedan ini meminta Pihak kepolisian segera kembali membuka kasus tersebut.

“Selama ini mungkin kepolisian kerap diancam oleh Novel Baswedan, karena dia masih berkuasa di KPK, saat ini beliau telah resmi non aktip, untuk itu saya berharap, Kepolisian melanjutkan kembali kasus penganiayaan Novel Baswedan terhadap kami itu,” Ucapnya kepada Realitarakyat.com, Rabu (12/5/2021).

Menurut Irwan Siregar, Kasus ini sudah sempat P21 akan tetapi pihaknya bingung apakah akibat kuatnya saat itu Novel di KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tidak melanjutkan kasus ini.

Bahkan bukan hanya itu, menurut Irwan kasus ini telah pernah di bawa ke DPR RI saat angket KPK.

“Kami sebagai korban yang dianiaya oleh Novel Baswedan sudah pernah dipanggil ke DPR RI saat angket KPK, akan tetapi karena desakan Publik terhadap DPR atau ada win – win solusi jadi angket itu juga lenyap”Ucapnya.

Irwansyah Siregar Kembali mengungkapkan kekejaman Novel Baswedan terhadap dirinya dan teman temannya yang menjadi korban penyiksaan Novel saat ditangkap dalam kasus pencurian sarang burung Walet, di Bengkulu, tahun 2004 silam.

Iswansyah menyampaikan bahwa Novel menyiksanya secara kejam.

Penyiksaan dilakukan di Mapolres Bengkulu. Irwansyah mengungkapkan, setelah ditembak di bagian kaki, dirinya diminta untuk membuka pakaian. Setelah itu, Irwansyah mengaku disetrum di bagian kemaluannya.

“Kami korban kebiadaban Novel. Sudah minta ampun tetap disiksa, hanya karena mencuri sarang burung walet, kami disiksa tanpa ampun,” ungkap Irwansyah, kepada Realitarakyat.com

Tidak sampai di situ, kata Irwansyah, luka bekas tembakan di kaki juga diinjak-injak. Keluarga Iwansyah juga dilarang membesuk selama satu pekan.

“Yang melakukan penyetruman dan penembakan itu Novel. Saya tidak mengada-ada, karena saya dekat dengan dia, proyektilnya ada di kaki saya,” ucap Irwansyah.

Bahkan menurut Irwan , Novel Baswedan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan seorang pencuri sarang burung walet tewas.

Peristiwa itu terjadi saat Novel menjabat sebagai Kepala Satuan Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Menurut Irwan kasus ini di Kejaksaan Negeri Bengkulu telah melimpahkan berkas perkara penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan Novel Baswedan ke Pengadilan Negeri setempat pada 29 Januari 2020 yang lalu.

Pelimpahan berkas disertai pelimpahan barang bukti, yakni tiga senjata api, proyektil, dan kelengkapan surat penggunaan senjata api oleh Polres Bengkulu.

Pengadilan telah mengagendakan persidangan Novel Baswedan pada 16 Februarinya. Namun, Kejaksaan Negeri Bengkulu menarik kembali berkas tersebut dengan alasan penyempurnaan.

Presiden Joko Widodo meminta Jaksa Agung agar segera menyelesaikan kasus Novel. Opsi yang muncul, kasus Novel akan diselesaikan melalui diponering atau penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP).

“Untuk itu dengan dinonaktipkannya Novel Baswedan diharapkan Kasus ini kembali di lanjutkan,” Harapnya.(Ilm)

Diterbitkan di Berita

Fernandho kureta.id Jakarta - Politisi Ferdinand Hutahaean menantang Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinonaktifkan memberikan jawaban secara terbuka atas sikap mereka tentang organisasi Front Pembela Islam (FPI), Hizb ut-Tahrir (HTI), dan Ideologi Pancasila.

Ferdinand mengatakan, jawaban terkait sikap Novel Baswedan dkk tentang FPI, HTI,  dan Pancasila diyakini akan dapat menghentikan polemik yang belakangan semakin memanas.

Atau kita tuntut Novel Baswedan dkk untuk menjawab terbuka menjelaskan sikap mereka terkait dengan FPI dan HTI serta ideologi tunggal Pancasila

Sebab, kontroversi ketidaklulusan Novel Baswedan dkk atas tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK seiring peralihan status kepegawaian menjadi ASN semakin liar dan menjadi bahan polemik yang tak kunjung usai.

"Opini di luar semakin berkembang buruk dan menyalahkan KPK dan lebih parah lagi malah menyalahkan Jokowi sebagai pihak yang bertanggung jawab dan dituduh dengan fitnah merekayasa tes ini untuk menyingkirkan Novel Baswedan dan kawan-kawan," kata Ferdinand kepada Kureta, Jumat, 14 Mei 2021.

Dia menegaskan, isu yang berkembang ini semakin tidak sehat dan membuat publik kebingungan. Padahal, KPK melibatkan BIN, BAIS, BNPT, BKN dan Pusat Psikologi TNI Angkatan Darat, untuk melaksanakan TWK.

"Masa lembaga-lembaga negara sebesar ini dituduh merekayasa sesuatu hanya untuk menyingkirkan Novel Baswedan dkk? Memangnya Novel siapa makanya harus butuh lembaga besar untuk menyingkirkan dia? Berlebihan saja," ujarnya.

Selain menjawab tentang FPI dan HIT, Ferdinand meminta KPK memperlihatkan ke publik hasil tes yang dilakukan kepada Novel Baswedan dkk.

"Saya pikir untuk mengakhiri konflik dan perdebatan ini, dan agar publik tidak dibuat bingung oleh narasi-narasi provokatif dari kelompok pendukung Novel, ada baiknya KPK membuka saja data tes mereka ke publik.

Atau kita tuntut Novel Baswedan dkk untuk menjawab terbuka menjelaskan sikap mereka terkait dengan FPI dan HTI serta ideologi tunggal Pancasila," tuturnya.

"Saya pikir jawaban mereka terhadap pertanyaan singkat ini akan menjelaskan ke publik mengapa mereka tidak lulus TWK. Bahkan tampaknya perlu juga para pendukungnya menjawab pertanyaan yang sama. Berani?" ucap Ferdinand menambahkan.[]

Diterbitkan di Berita

PORTAL JEMBER – Politikus Ferdinand Hutahaean membantah pernyataan pengacara senior Bambang Widjojanto yang menyebut penyidik senior Novel Baswedan adalah insan terbaik KPK.

Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitter pribadinya membalas cuitan Bambang Widjojanto karena ia merasa hal itu tidaklah benar.

Menurut Ferdinand, Novel Baswedan tidak pantas disebut sebagai insan terbaik KPK karena gagal dalam uji wawasan kebangsaan.

“Insan terbaik? Wawasan Kebangsaan saja gagal lu bilang terbaik?,” cuit Ferdinand, dilansir PORTAL JEMBER dari akun Twitter @FerdinandHaean3, 4 Mei 2021.

 

 

Eks politisi Demokrat tersebut menganggap lucu penyataan Bambang Widjojanto karena tidak berdasarkan kenyataan.

Bahkan, menurut Ferdinand, pernyataan Bambang tersebut seolah dia sok pintar dan merasa dirinya paling benar.

“Hahahaha kenapa makin banyak pelawak jaman sekarang?, Asal bicara merasa dirinya paling pintar, paling sempurna, paling baik, paling sekolahan,” kata Ferdinand.

Di akhir cuitannya, Ferdinand berpendapat bawha bangsa ini membutuhkan orang yang mencintai negerinya dan juga Pancasila kiblat NKRI.

“Brur, bangsa ini butuh orang yang mencintai negerinya dan Pancasila,” tandas Ferdinand Hutahaean.

Sebelumnya, Bambang mengatakan Novel Baswedan adalah insan terbaik KPK pasca beredarnya kabar bahwa ia akan dipecat bersama dengan puluhan pegawai lainnya.

Menurut Bambang, putusan KPK tersebut adalah tindakan salah, karena selama ini Novel telah mengangkat marwah KPK.

Selain itu, Bambang juga mengatakan bahwa saat ini Novel tengah mengusut kasus korupsi Bansos hingga adanya unsur pimpinan KPK sendiri.

“PEMBUSUKAN di KPK makin DEGIL & BENGIS. Insan terbaik di KPK tengah DISINGKIRKAN. Mereka yang terbukti menegakkan marwah KPK, dihabisi.

Padahal, ada belasan kasus MEGA KORUPSI sedang diperiksa mreka, mulai dari Bansos, Pimpinan DPR penyidik dan unsur Pimpinan KPK sendiri,” cuit Bambang dalam akun Twitter @KataBewe.***

Diterbitkan di Berita

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menerima menerima hasil tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai ke aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama pegawainya yang lolos menjadi ASN. Namun beredar sejumlah pegawai KPK seperti penyidik senior KPK Novel Baswedan dan puluhan pegawai lain yang berintegritas akan diberhentikan, per 1 Juni 2021.

“KPK benar telah menerima hasil assesment wawasan kebangsaan yang diserahkan pihak BKN RI tanggal 27 April 2021,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (3/5).

Juru bicara KPK bidang penindakan ini masih enggan menjelaskan secara rinci terkait nama-nama pegawai yang lolos menjadi ASN. Dia memastikan, akan mengumumkan secara resmi hasil tes seluruh pegawai dalam waktu dekat.

“KPK memastikan akan menyampaikan hasilnya kepada publik dalam waktu dekat dan akan kami informasikan lebih lanjut,” ucap Ali. 

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim belum mengetahui siapa saja yang lolos tes kebangsaan dari BKN RI itu. Dia menyebut, sampai saat ini hasil tes masih di Sekjen KPK.

“Silakan ke Sekjen untuk hal tersebut karena sampai saat ini pimpinan belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan. Hasil tes wawasan kebangsaan diterima Sekjen dari BKN tanggal 27 April 2021 dan sampai sekarang belum dibuka,” ungkap Firli.

Senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Dia juga mengklaim belum mengetahui siapa saja pegawai KPK yang lolos menjadi ASN.

“Kita belum membuka hasil tes wawasan kebangsaan dari BKN. Sehingga tidak tahu hasilnya dan belum memutuskan proses selanjutnya, mohon bersabar dahulu,” cetus Ghufron.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan pegawai KPK berpotensi tidak lolos tes wawasan kebangsaan sebagai syarat alih status pegawai menjadi ASN akan diberhentikan dengan hormat pasa 1 Juni 2021. Ini karena diduga sebanyak 75 pegawai tidak lolos tes tersebut.

“Sekitar 70-80 enggak lolos,” ucap sumber internal menandaskan.

Adapun nama-nama besar yang dikabarkan diberhentikan dari KPK antara lain penyidik senior KPK Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Herry Muryanto, Direktur Direktur Pembinaan Jaringan Kerja antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Giri Suprapdiono, seluruh kasatgas dari internal KPK, seluruh pengurus inti WP, serta puluhan pegawai KPK yang berintegritas.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan

Diterbitkan di Berita