alinea.id Polda Metro Jaya menonaktifkan penyekatan di 100 titik ruas jalan untuk menyikapi aturan baru perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, penghentian penyekatan akan diganti dengan tiga kebijakan lainnya. Pertama, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap untuk kendaraan roda empat. Kedua, pengendalian mobilitas dengan sistem patrol.

“Terakhir, rekayasa lalu lintas,” kata Sambodo dalam konferensi pers secara dari di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (10/8).

Ditambahkannya, kebijakan ganjil genap akan berlaku sejak 12 Agustus 2021 pukul 06.00-20.00 WIB dan akan diterapkan di delapan ruas jalan Ibu Kota. “Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Pintu Besar Selatan, serta Jalan Gatot Subroto,” tuturnya.

Pihaknya juga akan mengendalikan mobilitas kawasan dengan sistem patrol di 20 ruas jalan meliputi:

1. Jalan Sudirman-Mh Thamrin

2. Jalan Sabang, Kawasan Bulungan

3. Jalan Asia-Afrika

4. Kawasan Banjir Kanal Timur (BKT)

5. Kawasan Kota Tua

6. Kawasan Kelapa Gading

7. Kawasan Kemang

8. Kawasan Kemayoran

9. Kawasan Sunter

10. Jatinegara

11. Pintu I Taman Mini

12. Pantai Indah Kapuk

13. Pasar Tanah Abang

14. Pasar Senen

15. Jalan Raya Bogor

16. Jalan Mayjend Sutoyo mulai dari Cawang hingga PGC

17. Kawasan Otista-Dewi Sartika

18. Kawasan Warung Buncit

19. Mampang Prapatan

20. Jalan Ciledug Raya.

Diterbitkan di Berita

voi.id JAKARTA - Sebuah tim khusus dibentuk oleh Polda Metro Jaya untuk mengawasi peredaran dan penjualan tabung oksigen di wilayah Jakarta. Polda ingin mengantisipasi penimbunan tabung oksigen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dengan pengawasan ini ia berharap pasokan tabung oksigen di Jakarta aman. Yusri juga mengancam pihak-pihak yang bermain curang.

"Kami sudah bentuk tim untuk mengawasi mereka semuanya, jangan sampai terhambat atau coba-coba menimbun," kata Yusri, Kamis, 1 Juli.

"Ini sebagai satu ketegasan yang kita sampaikan bahwa tolong yang coba akan bermain kami akan proses kalau memang kita temukan. Kami akan lakukan tindakan yang tegas kepada mereka semua."

Selain penimbun, Polda Metro Jaya juga akan menindak pemilik ritel yang menjual tabung oksigen dengan harga tinggi. Ancaman itu diungkap Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis.

"Saya mengimbau khususnya kepada ritel-ritel ini jangan sampai ada bermain-main untuk mencoba-coba menyimpan atau mencoba-coba menaikkan harga kami akan pantau," kata Auliansyah, Rabu, 30 Juni.

Polda, menurut Auliansyah telah berkoordinasi dengan produsen dan distributor tabung oksigen. Hasil koordinasi itu menyepakati tak akan ada kenaikan harga tabung oksigen di tengah tingginya permintaan.

"Kami dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan menindak apabila kami temukan di wilayah," tambah Auliansyah.

Diterbitkan di Berita