Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Lonjakan kasus COVID-19 masih terus terjadi pasca libur Lebaran dan kian mengkhawatirkan. Sejumlah ahli hingga pemerhati berpendapat sudah saatnya pemerintah menerapkan lockdown untuk menekan kasus virus corona.
 
Ketua Dewan Pertimbangan PB IDI Prof Dr dr Zubairi Djoerban,SpPD(K) menjadi salah satu yang meminta Indonesia melakukan lockdown. Ia menyarankan ini dilakukan selama dua pekan.
 
 "Saran saya. Lebih bijaksana bagi Indonesia untuk terapkan lockdown selama dua minggu," kata Zubairi dalam cuitan Twitternya @ProfesorZubairi yang dikutip kumparan, Senin (21/6).
 
 
Menurut Zubairi, lockdown adalah langkah tepat untuk memperlambat penyebaran corona dan membuat situasi fasilitas kesehatan lebih stabil. Sehingga tak lebih banyak nyawa hilang akibat COVID-19.
 
"Untuk apa? Memperlambat penyebaran, meratakan kurva, menyelamatkan fasilitas kesehatan, dan yang pamungkas: menahan situasi pandemi jadi ekstrem--yang akan membahayakan lebih banyak nyawa," tandas dia.
 
Sebelumnya, anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay juga meminta pemerintah untuk menerapkan lockdown. Meski lain dengan Zubairi, ia menyarankan lockdown diterapkan pada akhir pekan dahulu sebagai percobaan.
 
"Sekarang pemerintah harus lockdown. Dari dulu, saya minta sudah lama. Nah lockdown itu mulai dari akhir pekan, Jumat sore sampai Senin pagi itu enggak boleh keluar rumah, itu dulu. Karena kalau sudah tiga hari orang enggak keluar rumah, penyebaran di 3 hari itu enggak ada," kata Ketua Fraksi PAN DPR RI itu kepada kumparan, Minggu (20/6).
 
Ketua Dewan Pertimbangan IDI Minta Indonesia Lockdown 2 Pekan untuk Tekan Corona (1)
Ilustrasi Jakarta akan kembali memberlakukan PSBB. Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
 
"Ini Sultan di DIY sudah minta lockdown. Kemudian Anies Baswedan, walaupun dia enggak ada lockdown akhir pekan. Dulu usul saya itu lockdown, sekarang gantian [usul] kalau akhir pekan atau minggu orang di rumah saja," imbuh dia.
 
Ancaman lonjakan kasus COVID-19 saat ini terpampang dari data-data yang ada. Meski kasus corona cenderung menurun pada Maret diiringi percepatan vaksinasi, dua pekan ke belakang kasus kembali naik signifikan mendekati puncak kasus pekanan di Januari 2021, yakni 89.052.
 
Pekan lalu pada 8-13 Juni, kasus naik sebesar 55.320. Sementara pekan ini pertumbuhan kasus meroket ke angka 78.551 atau 41,99 persen. Menurut data satu bulan terakhir, pertumbuhan kasus corona di Indonesia naik 92 persen.
 
 
 
Diterbitkan di Berita

Tim detikcom - detikNews Jakarta - Indonesia mengalami lonjakan penularan virus Corona. Wacana lockdown mulai mengemuka lagi. Begini beda lockdown, PSBB, dan PPKM mikro.

Rencana lockdown jelas terdengar dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X. Istilah lockdown mulai populer lagi saat kasus COVID-19 meningkat di negara ini.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak Indonesia menerapkan pembatasan sosial yang lebih ketat. Secara nasional, Indonesia tidak lockdown atau PSBB ketat sampai saat ini. Indonesia menerapkan PPKM mikro.

Ini ditegaskan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito. "Laksanakan saja kebijakan PPKM mikro yang ada dengan disiplin dan konsisten," kata Wiku, Sabtu (19/6/2021).

Begini perbedaan lockdown, PSBB, dan PPKM mikro:

1. Lockdown

Lockdown adalah istilah Bahasa Inggris yang bermakna penguncian supaya tidak ada orang yang bisa keluar-masuk suatu tempat. Lockdown juga bermakna penghentian mobilitas masyarakat. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah berbicara soal ini.

"Lockdown itu orang nggak boleh keluar rumah, transportasi semuanya berhenti, baik itu yang namanya bus, kendaraan pribadi, sepeda motor, kereta api, pesawat, semuanya berhenti semuanya, kegiatan-kegiatan kantor semuanya dihentikan semuanya, nah ini yang kita tidak mengambil jalan yang itu," kata Jokowi di Pulau Galang, 1 April 2020 lalu.

Ini adalah istilah populer yang tidak tercantum dalam undang-undang. Di Indonesia, lockdown setara dengan karantina wilayah. Istilah 'karantina wilayah' tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup warga yang kena lockdown dijamin oleh pemerintah pusat. Hal ini diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 tersebut.

"Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait," demikian bunyi Pasal 55.

2. PSBB

PSBB, sebagaimana diketahui, adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar. PSBB diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, ditandatangani Menteri Kesehatan yang saat itu dijabat Terawan Agus Putranto, pada 3 April 2020.

Berdasarkan Permenkes tersebut, PSBB adalah pembatasan kegiatan penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19, tujuannya untuk mencegah kemungkinan penyebaran COVID-19.

Satu wilayah dapat menetapkan PSBB asalkan memenuhi syarat, yakni jumlah kasus dan jumlah kematian COVID-19 meningkat dan menyebar signifikan dengan cepat dan ada kaitan dengan wilayah lain.

Mekanisme kebijakannya, gubernur/bupati/walikota mengusulkan PSBB, menteri menetapkan persetujuan, dan PSBB diterapkan di lingkup wilayah tertentu (provinsi, kabupaten, atau kota).

PSBB meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lain khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

3. PPKM dan PPKM mikro

PPKM adalah singaktan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. PPKM adalah istilah yang muncul setelah PSBB.

PPKM bersifat mikro alias per daerah yang mengalami lonjakan tinggi kasus COVID-19. Ini pernah dijelaskan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto, 7 Januari 2021.

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

PPKM Mikro tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 3 Tahun 2021. Dalam Inmendagri dijelaskan, PPKM mikro diterapkan sampai ke tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW).

Ada konsep zonasi yang menjadi panduan pengendalian, yakni zona hijau yang tanpa kasus COVID-19, zona kuning, zona oranye, hingga zona merah yang paling parah terkena kasus COVID-19.

Dalam Inmendagri tersebut, disebut pula istilah PPKM Kabupaten/Kota. Isinya adalah:


- Aktivitas perkantoran WFH 50%
- sekolah daring dan luring dibuka dengan protokol ketat, diawali secara berathap dengan proyek percontohan terlebih dulu.
- sektor esensial dapat beroperasi 100%
- restoran kapasitas 50%
- pusat perbelanjaan maksimal pukul 21.00
- tempat ibadah kapasitas 50%
- kegiatan sosial budaya dan seni yang menimbulkan kerumunan maksimal 25%
- pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum

Sebagaimana diberitakan detikcom, sejak 1 Juni seluruh provinisi di Indonesia menerapkan PPKM. Pengajuan pembatasan PPKM berada di tangan pemerintah pusat.

(dnu/idh)

Diterbitkan di Berita

Khadijah Nur Azizah - detikHealth Jakarta - Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan terjadi kenaikan kasus Corona yang tinggi di Kabupatan Kudus, Jawa Tengah. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menekan laju penularan.

"Terjadi peningkatan yang luar biasa baik dari sisi kasus konfirmasi maupun yang masuk ke rumah sakit," kata Menkes dalam konferensi pers di Sekretariat Presiden, Senin (31/5/2021).

"Pak kapolri juga sudah menindaklanjuti dengan melakukan mikro lockdown sehingga diharapkan apa yang terjadi di Kudus bisa kita isolasi," lanjutnya.

Mikro lockdown dilakukan agar kasus Corona di Kudus tidak menyebar ke daerah lain disekitarnya. Pengecekan genome sequencing juga dilakukan untuk melihat apakah ada keterkaitan antara lonjakan kasus dan varian baru Corona yang saat ini sudah bermunculan di Indonesia.

Diberitakan sebelumnya, Kudus tengah menghadapi lonjakan kasus COVID-19 pasca Lebaran Idul Fitri. Dilaporkan sudah ada 142 nakes di sana yang terpapar Corona.

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kudus, Ahmad Syaifuddin, beberapa waktu lalu menyebut salah satu penyebab lonjakan kasus Corona di Kudus pasca lebaran adalah abainya masyarakat pada protokol kesehatan.

"Keramaian, kerumunan, mal ramai masjid semua ramai dan semua tidak mengindahkan protokol kesehatan. Sehingga pas hari lebaran banyak yang silahturahmi itu mulai kasus itu terjadi dan beruntun sebanyak itu," jelasnya.


(kna/up)

Diterbitkan di Berita

Achmad Reyhan Dwianto - detikHealth Jakarta - Menghadapi lonjakan kasus COVID-19, Singapura akan memberlakukan 'lockdown' atau pembatasan ketat. Kebijakan ini mulai berlaku pada Minggu (16/5/2021) hingga pertengahan Juni 2021.

Menteri Kesehatan Singapura, Gan Kim Yong, mengatakan COVID-19 di negaranya tidak bisa dihadapi dengan hanya mengandalkan herd immunity atau kekebalan kelompok.

"Kami terus mendorong warga Singapura untuk divaksinasi... Namun penting untuk diingat bahwa kami tidak dapat mengandalkan herd immunity," ucap Gan, dikutip dari The Straits Times, Jumat (14/5/2021).

"Akan ada beberapa orang yang tak bisa divaksinasi, karena kondisi medis. Meski (vaksin Corona) dapat melindungi dari penyakit parah, itu tidak sepenuhnya menghentikan infeksi atau penularan," tambahnya.

Menurut Gan, vaksinasi COVID-19 bukanlah satu-satunya cara untuk melawan virus Corona. Oleh karena itu, kata Gan, herd immunity tak bisa menjadi jaminan Singapura bisa terbebas dari COVID-19.

"Vaksinasi harus dilihat sebagai salah satu dari banyak alat yang bisa kita gunakan... Tindakan seperti menjaga jarak tetap sangat penting dilakukan dan upaya pelacakan kontak (contact tracing) adalah bagian tak terpisahkan dari rangkaian alat yang kami gunakan untuk melindungi Singapura," jelasnya.

Diterbitkan di Berita

VOA Indonesia

Sebagian besar benua Eropa terpaksa memberlakukan kembali lockdown di tengah-tengah gelombang ketiga virus corona yang mematikan. Tetapi di Inggris, bar-bar, toko-toko, dan layanan publik dibuka kembali Senin.

Italia kembali dihadapkan pada lockdown dan warganya marah. Para pemilik restoran berkumpul di Roma pada Senin (12/4) untuk memrotes keputusan pemerintah menutup kegiatan ekonomi.

Seorang pemilik restoran di kawasan Veneto mengatakan, “Kami sudah lelah dengan (pembatasan) ini. Kami perlu bekerja kembali. Kami tidak bisa menghadapi ini lebih lama lagi.”

Italia adalah satu dari beberapa negara Eropa yang masih berjuang melawan gelombang ketiga virus COVID 19. Perancis, Jerman, dan beberapa negara lain sudah memperpanjang pemberlakuan lockdown.

Para dokter memperingatkan bahwa semakin banyak warga muda yang perlu dirawat di rumah sakit.

Kanselir Jerman Angela Merkel juga memberi peringatan keras. “Gelombang ketiga ini kemungkinan menjadi yang paling sulit bagi kita,” keluhnya.

Lonjakan kasus COVID 19 ini diakibatkan oleh apa yang disebut varian B117, yang pertama kali diidentifikasi di Inggris, yang terkena secara parah pada Januari. Tetapi kini Inggris bebas dari kecenderungan yang sedang berkembang di Eropa.

Bar-bar dan toko-toko dibuka kembali pada Senin, sementara jumlah pasien yang harus dirawat di RS jatuh ke tingkat musim panas yang lalu. Lebih dari 60 persen warga dewasa Inggris sudah menerima dosis vaksin yang pertama.

Anthony Harnden, anggota Komite Gabungan Vaksinasi dan Imunisasi Inggris mengatakan, “Ada gelombang sangat besar – gelombang ketiga – COVID yang melanda Eropa saat ini, dan ini sebagian disebabkan proporsi populasi mereka yang sudah divaksinasi belum tinggi.

Program vaksinasi merupakan usaha yang rumit dan bergantung pada kepercayaan publik.”

Jajak pendapat memperlihatkan kepercayaan publik terhadap vaksin AstraZeneca di Inggris mencapai 75 persen. Tetapi mayoritas penduduk di Perancis, Jerman, Italia, dan Spanyol berpendapat vaksin itu tidak aman.

Kebingungan seputar data percobaannya mengakibatkan vaksin itu tadinya hanya untuk warga di bawah usia 65 tahun.

Tetapi kebijakan ini kemudian dibalikkan, dan kini beberapa negara justru membatasi penggunaan vaksin ini untuk kelompok usia lanjut saja, setelah kasus penggumpalan darah, yang sebenarnya jarang terjadi, muncul di kalangan warga yang muda usia.

Dokter Peter Drobac, pakar kesehatan global dari University of Oxford mengatakan, “Ini merupakan insiden yang sangat jarang terjadi. Ada, tetapi kita harus mempertimbangkan risiko tertular COVID, atau tertular penyakit yang parah, bahkan meninggal akibat COVID.

Dan di banyak tempat dan untuk kebanyakan orang, itu merupakan risiko yang jauh lebih besar.” Eropa berusaha meningkatkan kepercayaan publik. PM Perancis disuntik dengan vaksin AstraZeneca dan disiarkan di televisi.

Setelah peluncuran vaksinasi awalnya berlangsung lambat, program inokulasi kini semakin melaju, menggunakan vaksin Pfizer/BioNTech, Moderna, AstraZeneca, dan Johnson & Johnson. Jerman menyuntikkan 720 ribu dosis dalam satu hari minggu lalu.

Tetapi peluncuran vaksin Astra Zeneca di Eropa yang dihadapkan pada kesulitan punya dampak sampai keluar perbatasan Eropa, dan kepercayaan publik global terhadap vaksin itu semakin jatuh.

Vaksin AstraZeneca lebih murah dan lebih mudah diproduksi dibandingkan vaksin-vaksin lain, serta hanya memerlukan suhu lemari es yang normal untuk penyimpanannya.

“Jadi untuk alasan-alasan tersebut, saya berpendapat vaksin ini sangat penting. Ini menjadi semacam tulang punggung kampanye vaksinasi global,” tukas Dr. Peter Drobac.

Uni Afrika minggu lalu membatalkan rencana membeli vaksin AstraZeneca, dan mengatakan, pihaknya ingin melakukan diversifikasi terhadap opsi-opsi yang ada. Blok itu mengatakan, keputusan ini tidak terkait keprihatinan akan penggumpalan darah.

Tetapi pakar kesehatan mengatakan, hal ini bisa semakin memperbesar keragu-raguan atas vaksin itu. Mereka menyerukan agar kampanye kesadaran global dilancarkan untuk mengatasi kerancuan informasi itu. [jm/ka]

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2