JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Masjelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi angkat bicara terkait adanya isu kliminalisasi soal kasus penyerangan terhadap ustaz hingga pembakaran mimbar di masjid yang belakangan terjadi di Tanah Air.

Masduki berpendapat tidak ada praktik kriminalisasi ulama dalam sejumlah kejadian yang menimpa tokoh agama tersebut. Dia melihat istilah 'kriminalisasi ulama' digunakan untuk membangun emosi publik. 

Di mana jika dilihat dari sisi politik, hal tersebut dinilai sebagai penggiringan opini publik yang bertujuan untuk membuat sebagian dari umat membenci pemerintah.

"Ada penggiringan opini di media sosial dan itu sudah lama terjadi, Ini saya kira secara politik ditujukan untuk bagaimana agar sebagaian dari umat tidak hanya mengkritisi pemerintah, namun juga supaya membenci dengan alasan-alasan yang sebenarnya tidak logis, mengingat tidak ada kriminalisasi," kata Masduki dalam program Kompas TV 'Sapa Indonesia Pagi' Selasa (28/9/2021).

Lebih lanjut, dia mengingatkan bahwa semua warga negara berkedudukan sama di hadapan hukum, sehingga siapapun yang salah, hukum mesti ditegakkan.

"Sekali lagi yang perlu ditegaskan di sini yang ditegakkan ini hukum dari oknum dan tidak ada label ustadz maupun ulama. Jadi tidak benar jika ada kata kriminalisasi," ujarnya. 

Sebab itu, dalam sejumlah kejadian yang menimpa ulama, Masduki menilai, penguasa tidak ada hubungannya dengan hal tersebut.

"Karena ini adalah penggiringan opini dengan media sosial, ditambah saat ini merupakan era post truth di mana yang penting meyakinkan orang bukan soal faktanya. Nah ini lah yang terjadi seakan-akan kriminalisasi dilakukan oleh penguasa," ujarnya.

Masduki juga meminta pihak kepolisian selain mengusut tuntas kasus ini secara hukum, juga harus dapat mengungkap motif pasti kekerasan terhadap ulama di Indonesia agar tidak menimbulkan isu ada tidaknya kriminalisasi ulama di Indonesia,

Seperti diketahui, belum lama ini terjadi kekerasan terhadap ulama seperti peristiwa penyerngan terhadap seorang ustaz yang sedang ceramah di Batam, penembakan di Tangerang, hingga pembakaran mimbar masjid di Makassar.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD juga dengan tegas telah menyatakan, kejadian-kejadian tersebut bukan kriminalisasi terhadap ulama.

“Istilah kriminalisasi ini salah. Kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz tidak melakukan kegiatan apa-apa lalu dituduh melakukan tindakan kriminal,” ucapnya, Minggu (26/9/2021).

Padahal, lanjut dia, yang terjadi belakangan ini justru para tokoh atau ulama tersebut yang menjadi korban dari tindakan kriminal yang nyata. “Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama,” ucapnya.

Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Desy Afrianti

Diterbitkan di Berita

Konten ini diproduksi oleh kumparan

Menko Polhukam Mahfud MD menilai ada pandangan yang salah dari masyarakat soal definisi kriminalisasi ulama. Menurut dia, salah jika mengartikan kriminalisasi ulama dengan serangan terhadap tokoh agama.

"Saya mau menambahkan tentang kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Ada yang mengatakan ini merupakan gejala meningkatnya kriminalisasi terhadap ulama ataupun ustaz. Saya tegaskan tadi, satu, siapa pun pelaku untuk ditangkap dan diproses. Yang kedua, istilah kriminalisasi ini salah," ujar Mahfud dalam pernyataannya, Minggu (26/9).

Menurut Mahfud, pengertian kriminalisasi ulama adalah ketika ada seorang ulama yang tidak melakukan apa pun tapi dituduh sesuatu.

"Karena kalau kriminalisasi terhadap ulama atau ustaz itu berarti ulama atau ustaz tidak melakukan apa-apa lalu dituduh melakukan tindakan kriminil. Itu namanya kriminalisasi," jelas Mahfud.

Sedangkan serangan terhadap tokoh agama belakangan ini adalah pelaku kerap menjadikan tempat ibadah dan tokoh agama sebagai sasarannya. Ini merupakan murni tindakan kriminal yang nyata.

Sehingga, ia berkesimpulan, banyaknya penyerangan yang belakangan menimpa tokoh agama atau rumah ibadah adalah murni tindakan kriminal bukan bentuk kriminalisasi terhadap agama atau ulama.

"Yang terjadi belakangan ini justru orang yang disebut ustaz atau tokoh atau tempat ibadah itu menjadi korban dari sebuah kegiatan kriminal yang nyata. Sehingga tidak bisa dianggap kriminalisasi terhadap tokoh agama," ungkap Mahfud.

Karenanya, Mahfud meminta masyarakat atau seluruh aparat keamanan untuk berhati-hati akan berbagai bentuk provokasi yang ada. Terlebih yang menyertakan unsur kriminalisasi ulama atau agama.

"Oleh karena itu kita semua harus hati-hati, aparat harus hati-hati masyarakat juga hati-hati jangan terprovokasi. Kita ini harus menjaga keutuhan dan kedamaian di negara ini," kata Mahfud.

 

 
Diterbitkan di Berita