voi.id JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (DitTipideksus) Bareskrim Polri menetapkan mantan Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Sadikin Aksa sebagai tersangka. SA diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.

"Betul sudah tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helmy Santika dikutip Antara, Rabu, 10 Maret.

Helmy menjelaskan keponakan Jusuf Kalla—yang diketahui bernama Sadikin Aksa— jadi tersangka atas perbuatan yang diduga dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Penetapan tersangka, menurut Helmy dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Penyidik memperoleh fakta hasil penyidikan dan alat bukti, sehingga menetapkan SA sebagai tersangka dalam perkara itu.

SA disangka melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar atau pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp15 miliar.

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 21 orang saksi yang berasal dari pihak OJK, Bank Bukopin, KB Kookmin, Kopelindo, Tim Technical Assietance BRI serta Bosowa Corporindo.

Selain itu, tiga orang saksi ahli yakni pidana, tata negara dan korporasi juga telah diperiksa.

Helmy menjelaskan, diketahui sejak bulan Mei 2018, PT Bank Bukopin, Tbk. telah ditetapkan sebagai Bank dalam pengawasan intensif oleh OJK karena permasalahan tekanan likuiditas. Kondisi tersebut semakin memburuk sejak bulan Januari hingga Juli 2020.

Dalam upaya penyelamatan Bank Bukopin, OJK mengeluarkan kebijakan diantaranya memberikan Perintah tertulis kepada Dirut PT Bosowa Corporindo atas nama SA melalui surat OJK nomor : SR-28/D.03/2020 tanggal 9 Juli 2020.

Surat itu berisikan tentang perintah tertulis pemberian kuasa khusus kepada Tim Technical Assistance (Tim TA) dari PT BRI untuk dapat menghadiri dan menggunakan hak suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Bukopin Tbk dengan batas waktu pemberian kuasa dan penyampaian laporan pemberian surat kuasa kepada OJK paling lambat 31 Juli 2020.

"Akan tetapi PT Bosowa Corporindo tidak melaksanakan perintah tertulis tersebut," kata Helmy.

Dalam penyelidikan, ditemukan fakta setelah surat dari OJK diterbitkan pada 9 Juli 2020, SA mengundurkan diri sebagai Dirut Bosowa Corporindo pada 23 Juli 2020.

Pada tanggal 24 Juli 2020, SA masih aktif dalam kegiatan bersama para pemegang saham bank Bukopin maupun pertemuan dengan OJK pada tanggal 24 Juli 2020.

"Namun tidak menginformasikan soal pengunduran dirinya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo," terang Helmy.

SA pada tanggal 27 Juli 2020 juga mengirimkan foto Surat Kuasa melalui aplikasi "whatsapp" kepada Dirut Bank Bukopin dengan mencantumkan jabatannya sebagai Dirut PT Bosowa Corporindo, lanjut Helmy Santika.

Dalam perkara ini penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap surat dan dokumen yang terkait dengan perkara yakni surat perintah tertulis berikut surat teguran dan peringatan dari OJK.

PT Bosowa Corporindo merupakan pemegang saham 23 persen di Bank Bukopin. Sebelumnya, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Bukopin, pemegang saham telah memutuskan untuk melakukan aksi korporasi melalui skema Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) atau lebih banyak disebut private placement.

Namun dalam rapat tersebut, pemilik saham 23 persen di Bank Bukopin yakni PT Bosowa Corporindo memilih untuk meninggalkan rapat alias walkout.

Diterbitkan di Berita

Bima Setiyadi sindonews.com JAKARTA - Dugaan korupsi lahan DP 0 Rupiah yang dilakukan Direktur Perumda Sarana Jaya, Yorri C Pinotan masih menjadi tanda tanya. Loyalis Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang juga komisaris PT Jaya Ancol, Geisz Khalifah diminta buktikan terlibat atau tidaknya Anies Baswedan dalam kasus korupsi tersebut.

AdalahDeputi Kajian Said Aqil Siroj (SAS) Institute Abi Rekso Panggalih yang mempertanyakan Anies terlibat atau tidak kepada Geisz. Melalui akun twitternya@abirekso menuliskan keinginannyamengadu pikiran dengan Geisz soal proyek Begal Rp100 Miliar di Sarana Jaya. Baca juga: Soal Kasus Korupsi Program DP 0%, Eks Waketum Gerindra Puji Anies Baswedan

Kemudian, Abi juga berkali-kali meminta Geisz untuk menjelaskan terlibat atau tidaknya Gubernur Anies dalam kasus tersebut. Bahkan, Abi geram ketika Geizh menjawab pertanyaan yang membawa kutipan sebuah media sosial berisi peran Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi dalam korupsi lahan.

"Bang @GeiszChalifah elo gak usah merembet-rembet ke Bang @PrasetyoEdi_. Fokus aja sama pertanyaan gue. @aniesbaswedan terlibat gak kasus PT. Sarana Jaya? Elu jawab ini!!," tulis @abirekso dikutip, Rabu (10/3/2021).

Geisz sedari awal tidak ingin melayani debat dan adu data seperti keinginan Abi dengan alasan bahwa kasus korupsi bukan untuk dibela tapi untuk didukung agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus tersebut. Baca juga: Kader PDIP Foto-foto di Jalan Sudirman, Netizen Ramai Puji Anies Baswedan

Untuk itu, Geisz mengalihkan pertanyaan Abi soal terlibat atau tidaknya Anies pada kasus korupsi lahan program andalan DP 0 Rupiah itu dengan mengutip salah satu berita di media nasional tentang peran DPRD dalam korupsi lahan.

"Korupsi pembelian lahan di Pondok Ranggon, Jakarta Timur, ditengarai telah direncanakan sejak pembahasan anggaran di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Ketua DPRD Jakarta Prasetio Edi Marsudi disebut-sebut berperan mengatur alokasi..," cuitnya.
Diterbitkan di Berita

Agung Sandy Lesmana | Fakhri Fuadi Muflih Suara.comAparat kepolisian mulai mengendus adanya dugaan korupsi terkait program rumah DP Rp 0 yang merupakan kebijakan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Terkait penyelidikan kasus ini, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memanggil PD Sarana Jaya, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI yang menggarap program tersebut.

Pihak Sarana Jaya lantas mengakui soal adanya pengusutan dugaan korupsi yang dilakukan kepolisian. Beberapa orang karyawan telah dipanggil untuk dimintakan keterangan.

"Memang betul kami memang ada surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait hal itu dan sudah ada beberapa yang dimintai keterangan juga,” ujar Humas Sarana Jaya Keren Margaret Vicer saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2020).

Sejauh yang diketahui, Sarana Jaya sudah menyiapkan dua lahan untuk membangun rumah DP Rp 0 ini. Lokasinya berada di Pondok Kelapa dan Cilangkap Jakarta Timur.

Meski demikian, Karen mengaku tak mengetahui lahan mana yang bermasalah. Ada juga kemungkinan lahan baru untuk rencana pengadaan baru, mengingat unit rumah ingin ditambah terus oleh Anies.

"Kalau untuk detailnya kami masih belum tahu karena kan itu memang ranahnya kepolisian seperti apa,” jelasnya.

Karen juga enggan menyebut siapa saja karyawan yang dipanggil oleh kepolisian itu. Namun ia menyatakan pihaknya akan memenuhi segala kebutuhan kepolisian untuk mengusut kasus ini.

“Ada beberapa karyawan Sarana Jaya (yang diperiksa). Untuk saat ini info yang bisa kami sampaikan kami kooperatif. Sudah beberapa minggu terakhir ini (dilakukan pemeriksaan),” kata dia.
Diterbitkan di Berita

Abdullah Al Ghifary  Berkeadilan.com Direktur Eksekutif Komite Pemberantasan Mafia Hukum (K-PMH) Habib Muannas Alaidid memberikan responnya terhadap kabar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggarap kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah oleh BUMN DKI Jakarta.

Praktusi hukum ini pun meminta agar lembaga anti rasuah itu mengusut tuntas dan menjerat siapapun yang terafiliasi di dalam kasus tersebut.

“Ayo kita pantau dan dorong KPK maksimal membongkar kasus ini,” kata Muannas Alaidid, Senin (8/3/2021).

Ketua Umum Cyber Indonesia ini pun menduga kuat bahwa ada semacam jaringan yang saling berkaitan di dalam kasus yang diduga menelan kerugian negara Rp 100 miliar itu.

“Saya berkeyakinan karena tidak mungkin tanpa melibatkan oknum DPRD bahkan Gubernur,” ujarnya.

Perlu diketahui, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam tengah menyidik perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Kasus tersebut adalah berkaitan dengan proyek pembelian tanah di beberapa lokasi untuk Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

Dari 9 objek pembelian tanah yang diduga di markup, salah satunya yakni pembelian tanah seluas 41.921 m2 yang berada di kawasan Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kotamadya Jakarta Timur, Tahun 2019.

Kabar yang beredar bahwa dalam proses penyidikan kasus tanah ini, penyidik KPK rupanya telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka. Mereka antara lain, Direktur Utama Pembangunan Sarana Jaya (PSJ) Yoory C Pinontoan.

Selain Dirut PSJ, KPK juga sudah menetapkan tersangka kepada AR, TA dan PT AP selaku penjual tanah sebagai tersangka.

Di dalam perkara kasus tersebuy, KPK mengindikasikan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 100 miliar.

Indikasi kerugian negara sebesar Rp 100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp 5.200.000 per m2 dengan total pembelian Rp 217.989.2000. Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp 1 triliun.

Atas perbuatannya, keempat pihak ini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Uu No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaiman diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat(1) ke-1 KUHP.

Terkait sengkarut kasus markup pembelian tanah ini, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Di antaranya di rumah YC dan kantor pusat PSJ. Penggeledahan dilakukan pada Rabu (3/3) kemarin.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari KPK terkait dengan kasus tersebut.

Diterbitkan di Berita

katadata.co.id

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus dugaan suap terkait pajak di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membebastugaskan pegawai pajak yang diduga terlibat dalam kasus melawan hukum tersebut. 

"Pegawai pajak yang oleh KPK diduga terlibat suap, telah dibebastugaskan dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK. Yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan sedang diproses dari sisi administrasi aparatur sipil negara," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Rabu (3/3). 

Sri Mulyani menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap yang dilakukan pegawai Ditjen Pajak dengan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, ia menegaskan pihaknya tidak menoleransi korupsi dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para pegawai Kemenkeu. 

Apalagi, pihaknya telah berupaya mengumpulkan penerimaan negara untuk menjaga roda ekonomi berputar dan mendukung masyarakat dalam menghadapi Covid-19 "Dugaan suap yang melibatkan pegawai DJP ini jelas merupakan pengkhianatan dan telah melukai perasaan seluruh pegawai Kementerian Keuangan. Ini merupakan kondisi yang sangat mengecewakan," katanya.

Ia menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan pimpinan Kemenkeu untuk  meningkatkan pengawasan dan pembinaan kepada sleuruh jajarannya.

Mantan Bendahara Negara ini juga meminta unit inspektrorat jenderal untuk terus memperbaiki kerangka integrigas dan tata kelola lembaga.

Kementerian Keuangan juga akan terus bekerja sama dengan KPK dalam upaya meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara dari perpajakan maupun sumber penerimaan negara lainnya yang diatur dalam UU. 

"Saya meminta seluruh pegawai DJP untuk tetap menjaga semangat dan fokus menjalajankan tugas, serta saling menjaga agar integritas pribadi dan institusi tidak dikhianati," katanya. 

Sumber Katadata.co.id menyebut dugaan suap tersebut melibatkan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak berinisal A dan D, serta perusahaan swasta berinisial PT J. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mentakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan suap ini. 

"Dalam penyidikan itu kan mencari alat bukti untuk menetapkan tersangka. Ini yang sedang kami lakukan," kata  di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (3/3). BACA JUGA KPK Bidik Petinggi Pajak Sebagai Tersangka Suap Puluhan Miliar   Alex memberi bocoran bahwa nilai suap yang ditangani mencapai puluhan miliar rupiah.

Dugaan suap terkait dengan upaya sejumlah perusahaan untuk dapat membayar pajak lebih kecil. Namun, Alex masih enggan menjelaskan secara kasus ini secara perinci, termasuk siapa saja pihak yang menjadi tersangka. 

Kebijakan pimpinan KPK saat ini, pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan terhadap para tersangka. Dengan begitu, risiko penghilangan barang bukti menjadi lebih kecil. “Nanti kami tetapkan tersangka langsung kami tahan orangnya,” ujar Alex.

Alex mengatakan tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan.  Pihaknya juga berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

KPK akan menangani kasus suapnya sementara Itjen Kemenkeu dan Ditjen Pajak Kemenkeu akan memeriksa ulang pembayaran pajak yang diduga mengandung suap tersebut. "Itu diperiksa ulang supaya ditentukan pajak yang benar berapa.

Kalau memang benar ada kekurangan pajak dendanya itu 'kan 200%," kata Alex. Pendalaman kasus telah dilakukan KPK bersama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan. Kasus dugaan suap ini antara lain melibatkan pengusaha yang dekat dengan pemerintahan. 

Sumber Katadata.co.id  juga menyebut keterlibatan konsultan pajak berinisial R dalam kasus dugaan suap ini.

Editor: Agustiyanti

 

Diterbitkan di Berita
Halaman 2 dari 2