Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh disebut tengah menyapa Partai Golkar untuk membangun koalisi di Pemilu 2024. Pertemuan antara ketua umum kedua partai politik (parpol) pun disebut sudah sering dilakukan guna membahas berbagai hal.

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali mengatakan rencana pertemuan antara Surya Paloh dan Ketum Golkar Airlangga Hartarto merupakan hal wajar. Menurutnya, Surya dan Airlangga kerap bertemu membahas banyak hal, termasuk politik.

"Kalau ketum saya Pak Surya dengan Golkar memang tidak bisa pisahkan secara historis. Pak Surya besar dari Golkar dan membesarkan Golkar, punya hubungan historis," kata Ali saat dihubungi CNNIndonesia.com (9/11).

"Juga mungkin bicara masalah pilpres, jadi mungkin bukan isu baru itu," tambah dia. Ali menilai, peluang NasDem dan Golkar berkoalisi untuk mengusung pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024 terbuka.

Namun, dia menekankan, pihaknya ingin koalisi tersebut dibangun tanpa syarat, melainkan demi kepentingan bangsa.

"Pertanyaannya maukah kemudian Ketum Golkar berkoalisi dengan tanpa syarat. Umpamanya NasDem mau bentuk koalisi partai menghadapi pilpres dengan tidak mempersyaratkan kader NasDem harus menjadi apa-apa, betul-betul koalisi kepartaian untuk kepentingan bangsa," tegas Ali lagi.

Ali juga berkata pembicaraan soal koalisi harus dilakukan secara serius. Menurutnya, koalisi harus melahirkan pemimpin yang benar-benar diharapkan rakyat pada Pilpres 2024.

"Menempatkan momentum cari pemimpin yang bisa bawa kesejahteraan [dan] melanjutkan apa yang telah dilaksanakan pemerintahan hari ini," ujarnya.

Ali menyampaikan partainya memandang cara terbaik mencari pasangan capres dan cawapres 2024 ialah lewat pagelaran konvensi. Pasalnya, menurutnya, banyak tokoh di luar parpol yang memiliki integritas saat ini.

Ali mengajak parpol lain berani melepaskan ego dalam mencari pasangan capres dan cawapres untuk diusung di Pilpres 2024 mendatang.

Dia mengingatkan, parpol harus mengubah cara berpikir dari pihak yang merasa paling tahu keinginan rakyat menjadi pihak yang mendengar keinginan rakyat soal sosok pemimpin di Pilpres 2024.

"Maka kami menawarkan melakukan konvensi untuk rekrutmen capres, tapi kami sadar ini bukan hal mudah karena harus ada keberanian kita melepas ego masing-masing parpol.

Sebelumnya, analis komunikasi politik Gun Gun Heryanto memprediksi Golkar dan Nasdem bakal menginisiasi salah satu dari tiga poros pada Pilpres 2024.

Gun Gun mengatakan, dilihat pergerakan partai politik, pada pilpres 2024 mendatang memiliki kecenderungan akan terdapat tiga poros. Kemungkinan, poros pertama akan diisi PDIP dan Gerindra yang bisa saja mencalonkan pasangan capres Prabowo Subianto-Puan Maharani.

"Secara chemistry tidak ada masalah Prabowo dan Puan. Sementara poros kedua, akan diinisiasi oleh Golkar dan NasDem. Golkar akan menjadikan Airlangga sebagai kandidat yang didorong. Entah itu RI 1 atau RI 2," ucap Gun Gun kepada CNNIndonesia.com, Jumat (5/11).

Merespons, Ketua DPP Partai Golkar, Firman Soebagyo, menyatakan parpolnya membuka pintu koalisi dengan parpol manapun di Pilpres 2024, termasuk NasDem.

Namun, ia menegaskan, pihaknya akan tetap memperjuangkan keputusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Golkar 2019 yang memutuskan mengusung Airlangga sebagai capres di Pilpres 2024.

"Kalau koalisi itu istilahnya bukan bisik-bisik, tapi keniscayaan dalam sistem pemilu sekarang. Partai apapun nanti pasti ada titik temu, yang pasti Golkar sampai saat ini taat hasil Munas, Airlangga capres," ujar Firman kepada wartawan (8/11).

(mts/ain)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20211110094939-32-719054/bekal-historis-surya-paloh-disebut-jadi-isu-koalisi-nasdem-golkar

 

Diterbitkan di Berita

VIVA – Kehadiran Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan dalam pertemuan pimpinan partai politik (parpol) dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara menegaskan bahwa partai itu kini jadi parpol pendukung pemerintah. Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP PAN Viva Yoga Mauladi.

"Tadi Ketua umum PAN Zulkifli Hasan didampingi Sekjen Eddy Soeparno hadir di Istana, bertemu dengan partai koalisi bersama Presiden Jokowi. Hadir sebagai partai koalisi pendukung pemerintah," kata Viva Yoga dilansir dari Antara, Kamis, 26 Agustus 2021. 

PAN sejak kepemimpinan Zulkifli Hasan, lanjut dia telah menegaskan sebagai partai politik pendukung pemerintah dan ikut sebagai partai koalisi.

Menurut dia, pertemuan para pimpinan parpol tersebut tidak membicarakan terkait komposisi kabinet karena merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden. Viva Yoga menjelaskan, Zulkifli menyampaikan masukan kepada Presiden Jokowi khususnya terkait penanganan pandemi COVID-19.

"PAN mendukung penanganan pemerintah soal pemberantasan pandemi COVID-19, terutama soal kebijakan PPKM, protokol kesehatan, dan mempercepat program vaksinasi untuk dapat menciptakan kekebalan kelompok atau herd immunity," ujarnya.

Dia juga menegaskan, PAN mendukung pemerintah dalam mempercepat program pemulihan ekonomi nasional melalui bantuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan kebijakan ekonomi yang dapat menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Sebelumnya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan, pertemuan Presiden Joko Widodo dengan para ketua umum partai politik pendukung pemerintah pada Rabu petang dapat memperkuat gotong royong dalam mengatasi pandemi COVID-19.

Hasto mengatakan, PDI Perjuangan menyambut baik pertemuan yang dilaksanakan secara periodik antara Presiden Jokowi dengan Para Ketua Umum Parpol pendukung pemerintah didampingi para Sekjen Partai.

"Pertemuan kali ini selain dihadiri Ketum dan Sekjen dari PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PPP, juga dihadiri PAN. Semangat bergotong royong dan memberikan energi positif bagi Pemerintah untuk menangani Pandemi sangat terasa," kata Hasto.

Seluruh Ketum Parpol yang hadir, lanjut dia, merasakan pentingnya gotong royong seluruh komponen bangsa, dan apa yang telah dilakukan oleh Presiden Jokowi di dalam mengatasi pandemi sudah pada track yang benar. (Ant)

Diterbitkan di Berita

GenPI.co - Wacana koalisi partai Poros Islam pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menguat usai pertemuan antara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Namun, bisa jadi koalisi Poros Islam tersebut bakal ambrol di tengah jalan. Peneliti dari Indonesia Political Opinion (IPO) Catur Nugroho turut menyoroti keinginan tersebut.

Dia lantas menyarankan kepada partai-partai tersebut agar lebih dekat dengan partai penguasa di Indonesia.

"Mereka lebih aman bergabung dengan partai besar, yang kemungkinan akan mengusung tokohnya pada Pilpres 2024," jelas Catur Nugroho melalui pesan teks kepada GenPI.co, Jumat (25/5).

Catur Nugroho membeberkan, keadaan itu lebih realistis lantaran beberapa partai Islam pun memiliki pandangan yang berbeda.

Dengan demikian, koalisi yang akan diusung pada Pilpres 2024 dari partai Islam pun sulit direalisasikan. Menurut dia, PKS dan PPP sebenarnya memiliki pandangan politik yang berbeda, dilihat dari sejarah.

"Saya melihat PPP kemungkinan bergabung dengan poros itu sebesar 50 persen. Sebab, saya rasa PPP agak 'alergi' dengan PKS," bebernya.

Selain itu, Catur Nugroho membongkar kekuatan tokoh partai poros Islam yang kurang memiliki kekuatan pada Pilpres 2024. Sebab, Catur Nugroho menilai, hal itu sudah terlihat dalam perolehan kursi di DPR yang mana partai Islam kalah dengan nasionalis.

"Partai Islam kalah cukup jauh dengan nasionalis, seperti Gerindra, PDIP, atau Demokrat," pungkas Catur Nugroho.(*)

 

Diterbitkan di Berita
Konten ini diproduksi oleh kumparan
 
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal putusan permohonan UU KPK yang digugat secara formil dan materiil. Sebanyak 7 gugatan UU KPK akan diputus pada Selasa, 4 Mei. 
Jelang putusan tersebut, Koalisi Guru Besar Antikorupsi mengirim surat ke MK. Koalisi tersebut terdiri dari 51 Guru Besar dari lintas Universitas.
 
Beberapa nama di antaranya yakni Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI), Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara), Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah), Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto), dan Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR).
 
Dalam suratnya, Koalisi Guru Besar meminta MK mengabulkan gugatan yang diajukan dan membatalkan UU KPK hasil revisi.
 
"Kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala. Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi.
Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya," isi surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi seperti dikutip kumparan pada Jumat (30/4).
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (1)
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
 
Koalisi Guru Besar menilai UU KPK hasil revisi telah melemahkan lembaga antirasuah tersebut serta membuat nasib pemberantasan korupsi berada di ujung tanduk.
Pelemahan yang terjadi seperti mulai hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai alih status pegawai KPK menjadi ASN.
 
"Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," tulis Koalisi Guru Besar.
 
"KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal," lanjut isi surat.
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (2)
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman memimpin sidang perdana pengujian UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstituai, Jakarta, Senin (30/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
 
Berikut isi lengkap surat Koalisi Guru Besar Antikorupsi ke MK jelang putusan gugatan UU KPK pada 4 Mei:
 
 
Yth. Yang Mulia Hakim Konstitusi Republik Indonesia
 
Perihal: Permohonan Pembatalan Pengundangan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi
 
Dengan hormat,
Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi Republik Indonesia, teriring doa dari kami agar seluruh penjaga konstitusi (guardian of constitution) selalu diberi kesehatan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Melalui surat ini izinkan kami menyampaikan situasi terkini pemberantasan korupsi paska perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Undang-Undang 19 Tahun 2019.
Nasib pemberantasan korupsi sedang berada di ujung tanduk, sebagaimana yang dapat kita lihat dalam Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2020 lalu, Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi. Jika ditarik sejak pembentuk undang-undang merevisi UU KPK, berturut-turut permasalahan datang menghampiri badan antikorupsi yang selama ini kita andalkan.
Alih-alih memperkuat, eksistensi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Situasi ini sangat bertolak belakang dengan cita-cita pembentukan KPK yang menitikberatkan pada upaya pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan.
 
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (3)
Ilustrasi Sjamsul Nursalim. Foto: Indra Fauzi/kumparan
Seperti yang diketahui bersama, substansi UU No 19 Tahun 2019 secara terang benderang telah melumpuhkan lembaga antirasuah itu, baik dari sisi profesionalitas dan integritasnya. Kita dapat membentang masalah krusial dalam UU, mulai dari hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN.
 
Sehingga, akibat perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu, terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dua di antaranya, kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat melakukan penggeledahan di Kalimantan Selatan dan penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
 
KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Pelanggaran kode etik, pencurian barang bukti, dan praktik penerimaan gratifikasi serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi barometer badan antikorupsi yang cukup ideal.
 
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (4)
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
 
Tidak hanya itu, bahkan proses pengesahan revisi UU KPK juga diwarnai dengan permasalahan serius, terutama ihwal proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana Bapak dan Ibu Hakim Konstitusi ketahui, Undang-Undang KPK hasil perubahan dikerjakan secara kilat (14 hari) oleh pemerintah dan DPR. Tentu secara kasat mata sudah dapat dipahami bahwa pembahasan regulasi itu juga telah mengabaikan partisipasi masyarakat karena prosesnya tertutup dan tidak akuntabel.
 
Padahal, UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan secara tegas menjamin partisipasi masyarakat dalam setiap proses dan tahapan legislasi. Jika praktik ini dianggap benar bukan hanya isu tertib hukum saja yang dilanggar, namun jauh lebih esensial, yakni mempertaruhkan masa depan kehidupan demokrasi di Indonesia.
Kian melemahnya iklim pemberantasan korupsi di Indonesia juga tergambar dalam riset Transparency International beberapa waktu lalu. Kala itu, TI menemukan fakta bahwa Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2020 merosot tajam, baik dari segi skor maupun peringkat.
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (5)
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
 
Singkatnya, sebelum UU KPK direvisi, Indonesia berada pada peringkat 85 dunia dengan skor IPK 40. Namun semuanya berubah setelah revisi UU KPK dilakukan. Citra Indonesia di mata dunia semakin memburuk dengan turunnya peringkat menjadi 102 dan degradasi skor tiga poin menjadi 37. IPK ini tentunya dapat mencerminkan bahwa arah politik hukum semakin menjauh dari penguatan pemberantasan korupsi.
 
Pada konteks lain, kepercayaan publik kepada KPK juga merosot drastis. Sepanjang tahun 2020 semenjak UU KPK baru berlaku, KPK semakin menjauh dari ekspektasi publik. Dalam pemantauan kami, setidaknya delapan lembaga survei telah mengkonfirmasi hal tersebut.
Padahal, sebagaimana diketahui oleh Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi, selama ini KPK praktis selalu mendapatkan apresiasi dan citra positif di mata publik.
Berangkat dari permasalahan yang telah disampaikan, kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala.
 
51 Guru Besar Surati MK, Harap UU KPK Hasil Revisi Dibatalkan (6)
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (24/7/2020). Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
 
Harapan itu hanya akan terealisasi jika Bapak dan Ibu Yang Mulia Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU KPK hasil revisi. Jika itu dilakukan, kami yakin penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi, akan kembali pada ke khittahnya.
Pada akhir surat ini, kami ingin mengutip kembali konsiderans UU Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
 
Hormat Kami, Koalisi Guru Besar Antikorupsi Indonesia
 
Berikut daftar Guru Besar tersebut:
 
1. Prof Emil Salim (Guru Besar FEB UI)
2. Prof Sulistyowati Irianto (Guru Besar FH UI)
3. Prof Azyumardi Azra (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah)
4. Prof Sigit Riyanto (Guru Besar FH UGM)
5. Prof Ni’matul Huda (Guru Besar FH UII)
6. Prof. em. Dr. Franz Magnis-Suseno (Guru Besar STF Driyarkara)
7. Prof Jan S Aritonang (Guru Besar Sekolah Tinggi Teologi Jakarta)
8. Prof Ningrum Natasya Sirait (Guru Besar FH USU)
9. Prof Anna Erlyana (Guru Besar FH UI)
10. Prof Andri G Wibisana (Guru Besar FH UI)
11. Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H ( Guru Besar FH Unand)
12. Prof. Dr. Masri Mansoer, M. A. (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
13. Prof. Dr. Sukron Kamil (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
14. Prof Multamia RMT Lauder (Guru Besar FIB UI)
15. Prof Herlien D Setio (Guru Besar FT ITB)
16. Prof Dr Frans Limahelu (Guru Besar FH UNAIR)
17. Prof. Sonny Priyarsono (Guru Besar FEM IPB)
18. Prof. Evy Damayanthi (Guru Besar FEMA IPB)
19. Prof Asep Saepudin (Guru Besar Statistik IPB)
20. Prof Atip Latipulhayat (Guru Besar FH UNPAD)
21. Prof Muhammad Chirzin, M.Ag. (Guru Besar UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)
22. Prof. Bambang Hero Saharjo (Guru Besar Fakultas Hutan IPB)
23. Prof Dr Hibnu Nugroho (Guru Besar FH UNSOED Purwokerto)
24. Prof Riris K. Toha Sarumpaet (Guru Besar FIB UI)
25. Prof Manekke Budiman (Guru Besar FIB UI)
26. Prof Akmal Taher (Guru Besar FK UI)
27. Prof. Pratiwi Soedharmono (Guru Besar FK UI)
28. Prof. Ratna Sitompul (Guru Besar FK UI)
29. Prof. Harun Joko Prayitno (Guru Besar UMS Surakarta)
30. Prof Dr M Zaidun (Guru Besar FH UNAIR)
31. Prof Didik J Rachbini (Guru Besar FE Universitas Mercubuana)
32. Prof. Dr. M. Dien Madjid (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
33. Prof Budi Haryanto (Guru Besar FKM UI)
34. Prof Hendra Gunawan (Guru Besar FMIPA ITB)
35. Prof Iwan Pranoto (Guru Besar FMIPA ITB)
36. Prof Muhadjir Darwin (Guru Besar FISIP UGM)
37. Prof Harihanto (Guru Besar FISIP UNMUL)
38. Prof Elita Rahmi (Guru Besar FH Universitas Jambi)
39. Prof. Agustinus Kastanya (Guru Besar Kehutanan, UNPATII, Ambon)
40. Prof Dr Marwan Mas, SH MH (Guru Besar FH Universitas Bosowa)
41. Prof. Aminuddin Mane Kandari (Guru Besar FHIL, UHO, Kendari)
42. Prof. Achmad Nurmandi M.Sc (Guru Besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta)
43. Prof. Ahmad Khairuddin (Guru Besar UM Banjarmasin)
44. Prof H. R. Partino (Guru Besar Fakultas Psikologi UNCEN Papua)
45. Prof. Dr. Muhammad Azhar (Guru Besar UMY)
46. Prof. Dr. Bambang Cipto (Guru Besar UMY)
47. Prof Wahyudi Kumorotomo (Guru Besar Fisipol UGM)
48. Prof PM Laksono (Guru Besar FIB UGM)
49. Prof Haryono Umar (Guru Besar FE Universitas Trisakti)
50. Prof Andi Faisal Bakti (Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)
51. Prof Ramlan Surbakti (Guru Besar FISIP UNAIR)
Diterbitkan di Berita