VOA Indonesia “Kalian bukan kuda. Kalian bukan sapi. Ini serius untuk kalian semua. Hentikan!”

 
 https://twitter.com/US_FDA/status/1429050070243192839

 

Itu adalah peringatan singkat yang diposting oleh Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatan Amerika di akun Twitter-nya pada hari Sabtu (21/8) tentang Ivermectin, obat anti-parasit untuk ternak yang telah digunakan oleh sebagian orang sebagai pengobatan COVID.

“FDA telah menerima banyak laporan tentang pasien yang membutuhkan bantuan medis dan dirawat di rumah sakit setelah mengobati diri sendiri dengan ivermectin yang dimaksudkan untuk kuda,” kata badan itu di situsnya.

Peringatan FDA itu diterlitkan sehari setelah Departemen Kesehatan Mississippi mengatakan di situs webnya bahwa “telah menerima semakin banyak panggilan telepon dari individu-individu dengan potensi terkena paparan ivermectin yang digunakan untuk mengobati atau mencegah infeksi COVID-19."

“Setidaknya 70% dari panggilan telepon baru-baru ini terkait dengan konsumsi Ivermectin, formula untuk ternak atau hewan, yang dibeli di toko-toko pasokan untuk ternak,” kata departemen kesehatan itu.

Dilaporkan, “sekitar “85% penelepon mengalami gejala ringan, tetapi satu orang diinstruksikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena jumlah ivermectin yang ditelannya.”

“Ada banyak informasi yang salah mengenai hal ini, dan Anda mungkin pernah mendengar bahwa tidak ada maalah meminum dosis besar ivermectin,” kata FDA di situsnya. “Itu salah.”

Pada hari Senin, FDA dilaporkan akan memberikan persetujuan penuh untuk vaksin COVID-19 buatan Pfizer. [lt/jm]

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: Polemik dan kontroversi penggunaan Ivermectin dalam penanganan COVID-19 tidak membuat keampuhan obat parasit tersebut mengobati penderita COVID-19 terganggu.

Alih-alih tenggelam, berbagai testimoni dan penelitian terbaru justru mengonfirmasi keampuhannya  sebagai obat yang murah dan efektif. 

Penelitian terbaru dari Sheba Medical Center di Tel Hashomer, Israel, menegaskan bahwa Ivermectin, obat yang digunakan untuk melawan parasit di negara-negara dunia ketiga, dapat membantu mengurangi lamanya infeksi bagi orang yang tertular virus corona.

Bahkan, menurut Prof Eli Schwartz - pendiri Center for Travel Medicine and Tropical Disease di Sheba, Ivermectin dapat menekan biaya pengobatan penderita Covid-19 hingga sekitar 1 dolar AS per hari.

Dari penelitian Schwartz juga terbukti 72 persen sukarelawan yang diobati dengan Ivermectin dinyatakan negatif virus pada hari keenam. Sebaliknya, hanya 50 persen dari mereka yang menerima plasebo dinyatakan negatif.

Terkait hal tersebut, menurut Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMY), Mujiono Koesnandar, publik sebenarnya mempertanyakan niat di balik kerasnya tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko beberapa waktu lalu.

ICW saat itu menuding bahwa ada motivasi rente ekonomi dan keuntungan di balik kegigihan Moeldoko memperkenalkan dan membagi-bagikan tablet Ivermectin ke pusat-pusat lonjakan kasus penularan COVID-19 di Tanah Air. 

“Ada hal penting yang menjadi pertanyaan publik terhadap gigihnya ICW merongrong aktivitas social KSP Moeldoko, apa niat di balik itu,” kata Mujiono dalam keterangan tertulis, Minggu (8/8/2021).

Pasalnya, tudingan ICW itu bahkan sama sekali tidak menunjukkan empati terhadap korban yang berjatuhan akibat lonjakan penularan COVID-19.

“Di sisi lain, justru jatuhnya banyak korban itulah yang menjadi alasan KSP Moeldoko menyosialisasikan, bahkan mengirim langsung tablet-tablet Ivermectin secara gratis ke berbagai pusat lonjakan. Itu jauh lebih baik dibanding diam berpangku tangan melihat saudara-saudara se-Tanah Air  berjatuhan menjadi korban COVID,” kata Mujiono. 

Karena itu, menurut Mujiono, wajar bila masyarakat mencurigai ada agenda terselubung ICW untuk memfitnah KSP Moeldoko.

“Ada kesan kuat, alih-alih KSP Moeldoko yang mencari rente ekonomi, justru ICW yang mungkin menjadi bagian dari konspirasi global untuk menolak Ivermectin yang murah-meriah tapi ampuh mengatasi COVID,” kata dia. Bagi Mujiono, itu artinya sama seperti pepatah ‘maling teriak maling’.

“Artinya, tuduhan bahwa para pejabat menyosialisasikan Ivermectin untuk menjadi obat murah dan massal dalam perang melawan pandemi itu didasari niat mengambil rente adalah tuduhan keji, dan bila dihubungkan dengan banyaknya korban, jelas sangat tidak berperikemanusiaan.” 

Namun, menurut Mujiono, pihaknya tidak heran dengan sikap beberapa lembaga swadaya masyarakat yang seperti itu. Dalam sejarah Indonesia ada bukti kuat bahwa agenda LSM tidak bisa dilepaskan dari sikap politik, dan bahkan lebih jauh ideologi pihak donor yang umumnya berasal dari luar negeri. 

“Saya membaca sejarah, pada pertengahan era 1990-an, manakala ada pengusiran dan kekerasan massal kepada  para pendatang, khususnya Muslim dari Timor Leste (Timor Timur saat itu), tak ada satu pun LSM, terutama yang mendapatkan donasi negara-negara Barat, berani bersuara. Padahal, hal sekecil apa pun yang terjadi di Timor Timur saat itu, pasti mereka berteriak,” kata Mujiono.

Ia mengingatkan, saat itu di Indonesia marak keyakinan bahwa pada hal-hal yang merugikan pihak pendonornya, LSM selalu kena ‘sariawan’. 

Di sisi lain, Mujiono percaya, keberadaan LSM sebenarnya bisa menguatkan civil society (masyarakat madani), bila mereka melakukannya dengan jujur dan berdasarkan kejernihan nurani.

“Sayangnya, banyak di antaranya yang rela menjadikan diri jadi apa yang dikatakan peribahasa lama, ‘tong kosong nyaring bunyinya’. Artinya, mereka bersedia berteriak hanya kalau sesuai kepentingan diri, kelompok atau pendonornya saja. Itu yang kami sayangkan,” kata dia.

Sebagai tambahan, selain Sheba Medical Center, penelitian yang diterbitkan awal tahun ini di American Journal of Therapeutics menyoroti bahwa tinjauan oleh Front Line COVID-19 Critical Care Alliance, yang merangkum temuan dari 27 penelitian tentang efek Ivermectin untuk pencegahan dan pengobatan infeksi COVID-19, menyimpulkan bahwa ivermectin ‘menunjukkan sinyal kuat kemanjuran terapeutik’ terhadap COVID-19.

“Tinjauan lain baru-baru ini menemukan bahwa ivermectin mengurangi kematian hingga 75 persen,” kata laporan itu.

Diterbitkan di Berita
Tim detikcom - detikNews Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menepis tudingan Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait 'promosi' ivermectin sebagai obat Corona atau COVID-19. Moeldoko menyebut tudingan itu ngawur. "Itu tuduhan ngawur dan menyesatkan," kata Moeldoko lewat keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021).

Dia juga menanggapi soal temuan ICW terkait putrinya, Joanina, yang dekat dengan sejumlah pihak di PT Harsen selaku salah satu produsen ivermectin. Moedoko mengatakan anaknya tak ada urusan dengan PT Harsen.

"Tidak ada urusan dan kerja sama antara anak saya, Jo, dengan PT Harsen Lab," kata Moeldoko. Dia juga membantah kerja sama HKTI dengan salah satu perusahaan yang disebut dalam temuan ICW. Menurutnya, tudingan ICW menodai kehormatannya.

"Ini menodai kehormatan saya sebagai Ketua HKTI," ujar Moeldoko. Moeldoko juga memastikan anaknya bukan staf ahli di KSP. Dia mengatakan Joanina hanya pernah magang selama 3 bulan.

"Saya suruh dia belajar dari para tenaga ahli di KSP selama 3 bulan awal 2020," ujar Moeldoko. Moeldoko mempertimbangkan melakukan langkah hukum terhadap ICW.

Temuan ICW

Sebelumnya, nama Moeldoko disebut dalam temuan ICW yang dipublikasikan lewat situs resminya. ICW menuliskan temuannya dalam artikel berjudul 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis'.

"Hasil penelusuran Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan dugaan keterkaitan anggota partai politik, pejabat publik, dan pebisnis dalam penggunaan obat Ivermectin untuk menanggulangi COVID-19. Polemik Ivermectin menunjukkan bagaimana krisis dimanfaatkan oleh segelintir pihak untuk mendapat keuntungan," demikian tulis ICW mengawali penjelasannya.

ICW mengaku menemukan potensi rent-seeking dari produksi dan distribusi Ivermectin. Praktik itu, menurut ICW, diduga dilakukan oleh sejumlah pihak untuk memperkaya diri sendiri dengan memanfaatkan krisis kesehatan.

"ICW ikut menemukan indikasi keterlibatan anggota partai politik dan pejabat publik dalam distribusi Ivermectin," ujarnya. Salah satu yang disebut adalah Moeldoko. ICW juga memaparkan kedekatan Moeldoko dengan sejumlah pihak di perusahaan produsen ivermectin, PT Harsen Laboratories.

ICW menyebut perusahaan ini dimiliki oleh pasangan suami-istri, Haryoseno dan Runi Adianti. ICW lalu memberi penjelasan dari salah satu nama yang terafiliasi dengan PT Harsen Laboratories, Sofia Koswara.

"Ia adalah Wakil Presiden PT Harsen dan mantan CEO dari B-Channel. Sofia Koswara juga menjabat sebagai Chairwoman Front Line Covid-19 Critical Care (FLCCC) di Indonesia. Adapun warga Indonesia lainnya yang berada di FLCCC adalah Budhi Antariksa, bagian dari Tim Dokter Presiden, serta dokter paru-paru di Rumah Sakit Umum Persahabatan dan pengajar plumnologi di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia. Budhi juga merupakan ketua tim uji klinis Ivermectin di Indonesia," tulis ICW.

Menurut ICW, Sofia dan Haryoseno memiliki kedekatan dengan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. ICW juga memaparkan dari mana mereka bisa dekat.

"Keterlibatan pejabat publik diindikasikan melalui kedekatan antara Sofia Koswara dan Haryoseno dengan Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan sekaligus Ketua Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI). Sejak 2019, PT Noorpay Nusantara Perkasa, perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh Sofia Koswara, menjalin hubungan kerja sama dengan HKTI terkait program pelatihan petani di Thailand. Pada awal Juni lalu, Ivermectin didistribusikan ke Kabupaten Kudus melalui HKTI. Selain itu, anak Moeldoko, Joanina Rachman, merupakan pemegang saham mayoritas di PT Noorpay Nusantara Perkasa," tulis ICW.

Selain Sofia Koswara, ICW menyebut anggota direksi lain di PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo, merupakan anggota PDI Perjuangan dan menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Komunikasi dan Budaya di DPC PDIP Tangerang Selatan. ICW mengatakan Riyo mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Tangerang Selatan pada Pemilu 2014, namun usaha tersebut gagal.

(haf/tor)

Diterbitkan di Berita

KBRN, Jakarta: PT Harsen Laboratories selaku produsen obat Ivermectin dengan merek Ivermax12 menyampaikan sejumlah permintaan maaf kepada BPOM dan masyarakat Indonesia, atas penyampaian informasi berlebihan dari perusahaan tentang Ivermax12 berkhasiat dalam penyembuhan Covid-19.

"PT Harsen Laboratories menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas atas informasi yang berlebihan (overclaim) tentang produk Ivermax12 yang kami produksi dan distribusikan.

Kami klarifikasi di sini bahwa izin edar yang kami terima dari BPOM RI untuk Ivermax12 adalah untuk pengobatan cacingan dan bahwa benar Ivermax12 adalah obat keras yang penggunaannya harus dengan resep dokter," demikian permintaan maaf tertulis dari Presiden Direktur PT Harsen Laboratories, yang dimuat dalam iklan Harian Kompas, halaman 11, dan dilansir CNN Indonesia, Minggu (18/7/2021).

Haryoseno mengakui, atas klaim berlebihan sejumlah perwakilan perusahaannya di sejumlah media massa, mengakibatkan banyak masyarakat membeli obatnya secara berlebih dan tanpa resep dokter.

"Di berbagai media massa, Sdr Sofia Koswara, Iskandar Purnomo Hadi, dan dr Riyo Kristian Utomo, yang menyebut diri masing-masing sebagai Vice President, Direktur Komunikasi dan Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, telah menggiring opini masyarakat untuk melakukan pengobatan Covid-19 sendiri, dan mengakibatkan masyarakat membeli Ivermax12 tanpa resep dan pengawasan dari dokter," tuturnya menambahkan.

Haryoseno juga mengakui pernyataan-pernyataan ketiganya di berbagai media massa telah merugikan integritas dan nama baik Badan POM.

Melalui permintaan maaf tersebut, PT Harsen juga memastikan akan menjalankan rekomendasi dan sanksi yang diberikan BPOM. 

Poin ini menindaklanjuti hasil inspeksi BPOM di salah satu fasilitas produksi Ivermectin, beberapa waktu lalu.

"BPOM RI telah memberikan sanksi kepada PT Harsen Laboratories berupa Penghentian Sementara Kegiatan Fasilitas Produksi Ivermax12," ujar Haryoseno.

Diketahui sebelumnya, awal Juni lalu, Kepala BPOM Penny Lukito mengungkapkan penggunaan bahan baku Ivermectin yang diklaim sebagai obat Covid-19 oleh PT Harsen tidak melalui jalur resmi atau ilegal. 

Penny bahkan menilai proses distribusi obat dengan nama dagang Ivermax 12 juga bermasalah.

"Aspek yang tidak memenuhi adalah penggunaan bahan baku Ivermectin dengan pemasukan tidak melalui jalur resmi. Kategorinya tidak memenuhi ketentuan atau ilegal," ucap Penny melalui konferensi video, Jumat (2/7/2021).

Pertama, kemasan yang dipakai untuk obat tersebut tidak siap edar. 

Kedua, distribusinya tidak melalui jalur distribusi resmi. 

Terakhir, Penny juga mengatakan, PT Harsen tidak mencantumkan masa kedaluwarsa sesuai dengan yang dikeluarkan oleh BPOM.

PT Harsen Laboratories sebelumnya menyebut BPOM telah memblokir gudang Ivermectin. 

Direktur Marketing PT Harsen Laboratories, Riyo Kristian Utomo, menyebut, BPOM sudah melakukan sidak di gudang Ivermectin dan memblokir obat keluar dari pabrik sejak Selasa (29/6/2021).

"BPOM telah menghambat upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat dari Covid. Sebagai lembaga negara, BPOM seharusnya yang paling bertanggung jawab melindungi rakyat, bukan melucuti senjata rakyat melawan Covid," kata Riyo dalam keterangan tertulis.

Riyo mengklaim Ivermectin telah terbukti ampuh menyembuhkan Covid-19, dengan mengambil contoh penggunaan Ivermectin di Kabupaten Kudus. 

Diterbitkan di Berita

Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin untuk penggunaan sebagai obat covid-19. Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit Jakarta.

"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan," kata Kepala BPOM Penny Lukito melalui konferensi pers yang disiarkan di Youtube Badan POM RI, pada Senin (28/5).

Delapan rumah sakit yang akan melakukan uji klinis Ivermectin adalah RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak, RS Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Angkatan Udara Jakarta, RS Umum Suyoto Jakarta dan RS Darurat Covid-19 Wisma Atlet.

Uji klinis dilakukan dalam kurun waktu tiga bulan dengan pemberian obat kepada pasien selama 5 hari dan pemantauan dimulai 28 hari setelah pemberian obat.

Penny mengatakan persetujuan uji klinik tersebut diberikan BPOM dengan pertimbangan publikasi beberapa uji klinik yang sudah dilakukan sejumlah negara lain terkait pemakaian Ivermectin sebagai obat covid-19.

Dalam beberapa publikasi tersebut, kata dia, ditemukan bahwa obat yang merupakan obat cacing itu dapat digunakan untuk menanggulangi covid-19.

Ia mengatakan hal ini juga sesuai rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan Ivermectin bisa digunakan untuk covid-19 dalam lingkup uji klinis.

"Dengan demikian akses masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan secara luas dalam pelaksanaan uji klinik," tutur Penny.

Sebelumnya, BPOM memberikan izin edar untuk obat Ivermectin. Namun izin tersebut diberikan dalam konteks pemberian obat untuk pasien kecacingan.

BPOM mengatakan saat ini belum ada bukti yang cukup untuk membuktikan efektivitas Ivermectin dalam kasus covid-19. Untuk itu, dibutuhkan uji klinik sebagai pembukti.

(fey/gil)

Diterbitkan di Berita
Elshinta.com - Universitas Oxford pada Rabu mengatakan sedang menguji obat anti parasit ivermectin sebagai pengobatan yang memungkinkan untuk COVID-19, sebagai bagian dari penelitian yang didukung pemerintah Inggris dan bertujuan untuk membantu pemulihan di lingkungan selain rumah sakit.

Dalam beberapa penelitian laboratorium, Ivermectin menghasilkan pengurangan replikasi virus, kata universitas itu, seraya menambahkan bahwa uji coba kecil menunjukkan bahwa pemberian obat lebih awal dapat mengurangi muatan virus dan durasi gejala pada beberapa pasien dengan COVID-19 ringan.

Dijuluki PRINSIP, penelitian di Inggris pada Januari itu menunjukkan bahwa antibiotik azithromycin dan doxycycline umumnya tidak efektif melawan COVID-19 tahap awal.

Sementara Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), dan regulator Eropa dan AS telah merekomendasikan untuk tidak menggunakan ivermectin pada pasien COVID-19, ivermectin digunakan untuk mengobati penyakit itu di beberapa negara, termasuk India.

"Dengan memasukkan ivermectin dalam uji coba skala besar seperti PRINSIP, kami berharap dapat menghasilkan bukti kuat untuk menentukan seberapa efektif pengobatan tersebut terhadap COVID-19, dan apakah ada manfaat atau bahaya yang terkait dengan penggunaannya," kata peneliti yang juga ketua bersama dalam percobaan itu, Chris Butler.

Orang dengan kondisi hati yang parah, yang menggunakan obat pengencer darah warfarin atau menjalani perawatan lain yang diketahui berinteraksi dengan ivermectin, akan dikeluarkan dari uji coba, tambah universitas itu.

Ivermectin adalah pengobatan ketujuh yang diselidiki dalam uji coba tersebut, dan saat ini sedang dievaluasi bersama obat antivirus favipiravir, kata Universitas Oxford.
 
 
Diterbitkan di Berita