Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah mengatakan rencana pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur oleh pemerintah harus dipagari dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

"Tanpa PPHN, siapa yang bisa menjamin presiden terpilih 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Sebab, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apapun kepada presiden berikutnya apabila tidak dilanjutkannya sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden sebelumnya.

Hal itu ia sampaikan terkait rencana Presiden Joko Widodo yang akan menyerahkan surat presiden (surpres) terkait RUU IKN ke DPR RI. Ahmad Basarah berharap gagasan besar tersebut mendapat dukungan dari partai-partai politik dan semua elemen masyarakat demi kebaikan bangsa.

"Gagasan besar Presiden Jokowi ini harus dijadikan contoh praktis untuk memastikan kesinambungan rencana pembangunan IKN," ujar politisi PDIP tersebut.

Menurut dia, dukungan partai-partai dan seluruh masyarakat atas rencana pemindahan IKN idealnya diwujudkan dalam bentuk dukungan terhadap rencana MPR RI melakukan amendemen terbatas UUD 1945 untuk mengakomodasi PPHN.

Amendemen terbatas hanya ingin memasukkan satu ayat pada Pasal 3 yang intinya memberi kewenangan kepada MPR RI untuk mengubah dan menetapkan PPHN atau Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Kemudian menambah ayat pada Pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR RI untuk menolak RUU APBN yang diajukan presiden bila tidak bertentangan dengan PPHN.

"Saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amendemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun," ujar Ketua Fraksi PDIP tersebut.

Apalagi, jika ada yang mencurigai ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode. Presiden boleh berganti, tapi rencana pembangunan nasional jangka panjang harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi.

Jangkar pembangunan Indonesia modern sudah seharusnya dikembalikan kepada cita-cita luhur pendiri bangsa yang menghendaki pembangunan nasional didasarkan pada pola Pembangunan Nasional Semesta dan Berencana (PNSB).

"Bung Karno di era orde dasar dulu pernah melaksanakan PNSB dan GBHN. Kemudian pada era orde baru, Pak Harto melanjutkannya dengan terminologi GBHN," ujar dia.

Namun, setelah reformasi, MPR melucuti sendiri kewenangannya untuk membuat dan menetapkan konsep pembangunan jangka panjang nasional. Oleh sebab itu, ia berpendapat sudah saatnya kembali pada PPHN.

Jika Indonesia memiliki PPHN, seluruh rakyat melalui wakil-wakilnya di Senayan akan leluasa memastikan presiden terpilih melaksanakan peta jalan dan cetak biru pembangunan nasional melalui PPHN.

Melalui PPHN itulah presiden terpilih menjabarkan program pembangunan lima tahun dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang telah disusun dan dijabarkan langsung sejak pembentukan visi misi serta program calon presiden yang ikut kontestasi Pemilu Presiden.

"Dengan demikian pembangunan nasional tidak akan jalan di tempat akibat ganti presiden ganti program dan kebijakan," ujarnya. Sebagai contoh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah membuat Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda.

Namun, proyek tersebut dibatalkan dan dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Hal tersebut bisa dilakukan karena UU SPPN tidak mengatur hal itu, termasuk soal sanksi.

"Kita tidak ingin presiden terpilih di 2024 melakukan tindakan yang sama jika tidak ada PPHN," kata dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
COPYRIGHT © ANTARA 2021

Diterbitkan di Berita

Dalam peninjauan tersebut, Presiden tiba di lokasi sekitar pukul 15.33 WITA dan tampak didampingi oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto serta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.

Ketiganya tampak berdiskusi seraya melihat peta dan meninjau langsung dengan teropong.

"Tadi saya dengan Pak Menhan dengan Pak Menteri PUPR untuk melihat secara detail juga. Tadi kita diskusi mengenai kira-kira di mana pelabuhan, di mana airport. Kalau kita melihat ke lapangan seperti ini akan lebih mudah. Itu saja," lanjutnya.

Menhan Prabowo menyampaikan saran kepada Presiden bahwa lokasi calon IKN merupakan lokasi yang strategis. Menurutnya, harus ada keberanian untuk memindahkan ibu kota sehingga bisa memisahkan pusat pemerintahan dari pusat ekonomi.

"Kita harus ada keberanian untuk memindahkan ibu kota, memisahkan pusat pemerintahan dari pusat keuangan, perdagangan, industri," ungkap Menhan.

Menhan menilai, pemindahan ibu kota negara sudah disiapkan dengan matang melalui berbagai studi dan pertimbangan. Untuk itu, pihaknya juga mendukung rencana tersebut untuk diteruskan.

"Saya kira ini saya sangat mendukung, saya menyarankan kepada Presiden bahwa kita harus teruskan Pak, begitu saran saya, dan Menteri PU juga sudah meyakinkan bahwa ini memang persiapannya sudah sangat matang," jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menyebut bahwa pemerintah dan masyarakat Kalimantan Timur berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo atas penetapan titik simpang sodetan ke arah IKN.

Menurutnya, akses tersebut nantinya akan memberikan kecepatan bagi mobilitas masyarakat dari Kota Balikpapan dan Samarinda ke arah ibu kota negara.

"Kalau dukungan pemerintah daerah pasti sudah sangat kami lakukan kepada masyarakat bersama-sama. Kawasan ini adalah kawasan hutan dan lahan negara, jadi tidak ada masalah dengan lahan," ujar Gubernur Kalimantan Timur.

Diterbitkan di Berita