DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris didesak mengevaluasi Peraturan Wali Kota Nomor 9 Tahun 2011 tentang Larangan Kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Depok yang kala itu diterbitkan Wali Kota Badrul Kamal.

Terkini, beleid tersebut kembali dijadikan dasar bagi penyegelan Masjid Al-Hidayah milik jemaah Ahmadiyah Depok pada Jumat (22/10/2021), meskipun masjid itu telah dilengkapi IMB rumah ibadah sejak 2007.

Yayasan Satu Keadilan, organsiasi sipil yang mendampingi jemaah Ahmadiyah Depok sejak 2011, menyatakan bahwa penyegelan ulang Masjid Al-Hidayah inkonstitusional dan melanggar hak asasi manusia.

Semua tahu, UUD 1945 menjamin setiap warga negara menganut keyakinan, beribadah sesuai keyakinan, dan juga berserikat.

"Setelah 10 tahun, terbitnya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah membatasi hak dasar warga negara untuk beragama, berkeyakinan dan melaksanakan ibadah berdasarkan keyakinannya," kata juru bicara Yayasan Satu Keadilan, Syamsul Alam Agus, dalam keterangan resmi, Jumat.

"Berlakunya Peraturan Wali Kota Depok tersebut telah menjadi pemantik horizontal, konflik antar warga yang menyebabkan melemahnya kohesi sosial warga yang berbeda keyakinan," tambah dia.

Pendirian Masjid Al-Hidayah tidak pernah ditolak warga sekitar, terbukti sudah dari terbitnya IMB rumah ibadah yang membutuhkan tanda tangan warga sekitar sebagai bukti kesediaan.

Namun, dalam penyegelan ulang yang berlangsung Jumat siang, sekitar 50 orang turut mengawal Satpol PP Kota Depok sembari meneriakkan ancaman hingga ujaran kebencian kepada warga Ahmadiyah.

“Penyegelan mesjid Al Hidayah harusnya dievaluasi dan ditinjau kembali oleh Wali Kota Depok, mengingat konteks kebangsaan, khususnya terkait dengan pengakuan keberagaman warga negara yang telah ditegaskan dalam forum-forum internasional oleh Presiden Joko Widodo," ungkap Syamsul.

"Presiden prihatin lantaran masih terus terjadinya intoleransi beragama dan kekerasan atas nama agama, sehingga jika dibiarkan akan mencabik harmoni dan menyuburkan radikalisme dan ekstremisme," tambahnya.

Selain itu, Syamsul juga mendesak agar Presiden Joko Widodo segera mengevaluasi SKB 3 Menteri 2008 yang selama ini selalu dijadikan pembenaran di balik serangan demi serangan yang dialami jemaah Ahmadiyah di Indonesia.

"SKB 3 Menteri 2008 telah menjadi pijakan dasar bagi pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah yang intoleran yang kemudian memicu tindakan destruktif terhadap anggota Jemaat Ahmadiyah Indonesia," jelas Syamsul.

SKB 3 Menteri 2008 melarang jemaah Ahmadiyah menyebarluaskan/menyiarkan paham terhadap warga negara yang sudah memiliki keyakinan.

SKB ini kemudian diturunkan menjadi Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Depok Nomor 9 Tahun 2011, yang justru melarang total seluruh aktivitas warga Ahmadiyah.


Penulis : Vitorio Mantalean
Editor : Jessi Carina

 

Diterbitkan di Berita

Islampers.com – Jakarta Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Sekjen PBNU) H Ahmad Helmy Faishal Zaini menanggapi aksi perusakan masjid Jamaah Ahmadiyah Indonesia di Sintang, Kalimantan Barat, yang terjadi pada Jumat (3/9/2021) lalu.

Menurut Helmy, aksi perusakan masjid Ahmadiyah itu sangat bertentangan dengan nilai agama. Ia mengajak agar berbagai persoalan yang ada di negeri ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan tidak main hakim sendiri.

“Aksi perusakan (Masjid Ahmadiyah) bertentangan dengan nilai agama. Mari kita selesaikan segala perbedaan yang ada dengan musyawarah untuk mufakat, tidak main hakim sendiri, karena Indonesia bukan negara barbar tetapi negara dengan koridor hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Marilah kita hormati hukum dan perundang-undangan itu,” tegas Helmy melalui video, diterima NU Online, Ahad (5/9/2021) siang.

Helmy juga meminta semua pihak untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan upaya provokasi untuk memecah bangsa, seperti aksi perusakan Masjid Ahmadiyah itu. Menurutnya, prasangka baik antar sesama anak bangsa mesti dikedepankan sehingga dapat terus membangun kebersamaan secara baik. Salah satunya dilakukan dengan cara membangun dialog.

“Mari terus membangun dialog anta rumat beragama atau antar berbagai macam mazhab dan keyakinan, agar kita senantiasa dapat hidup dalam satu ikatan kekeluargaan kebangsaan, sehingga kita dapat menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ujar Helmy.

Ia pun mendesak aparat keamanan untuk segera mengusut dan menindak tegas seluruh oknum yang melakukan perusakan Masjid Ahmadiyah itu. Jika aparat mengusut dan menindak tegas, maka semua pihak diminta untuk tetap menghormati proses hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Helmy lantas mengajak agar bangsa Indonesia tetap menjaga persatuan.

“Marilah kita terus jaga persatuan dan kesatuan bangsa, mari kita terus bergandengan tangan untuk menata Indonesia ke depan yang lebih baik,” ajak Helmy.

Bersahabat dengan Seorang Ahmadiyah Dalam sebuah unggahan di Instagram, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Qotrunnada Munawaroh Wahid mengungkap pengalamannya ketika remaja yang memiliki sahabat seorang penganut Ahmadiyah.
Ia mengaku tidak pernah diajarkan untuk menyortir teman berdasarkan kepercayaan, bahkan tidak pernah terpikir untuk melakukan itu. Putri sulung KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini mengaku sayang kepada sahabatnya, meski berbeda keyakinan keagamaan.

“Suatu hari sahabat saya bertanya, ‘Kok kamu mau sih temenan sama aku, apa kamu gak takut dimarahin orang-orang?’ Saya kaget. Itu kali pertama saya memahami bagaimana rasanya menjadi anggota kelompok yang dipersekusi atas nama kebenaran ala mayoritas-minoritas. Hati saya retak saat itu, tapi saya masih naif, tidak tahu realita berat yang benar-benar dihadapi mereka,” tulis Alissa di dalam unggahannya, Ahad sore.

Dituturkan, kondisi yang dihadapi sahabatnya itu semakin berat saat dan sejak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Ahmadiyah pada tahun 2000-an. Alissa menjelaskan, sejak saat itulah, berbagai serangan fisik kerap dilakukan ke berbagai kelompok Ahmadiyah di Indonesia. Hingga kini, Alissa merasa sedih karena tidak pernah ada perbaikan soal itu.

Namun, Alissa meyakinkan bahwa terlepas dari persoalan menerima atau tidak keyakinan mereka, anggota Jamaah Ahmadiyah di Indonesia tetap memiliki hak konstitusi sebagai warga negara. “(Sehingga) tidak ada tindakan melanggar hukum yang boleh dilakukan orang lain terhadap hak konstitusi mereka, bahkan atas nama kebenaran agama yang diyakini para penyerang itu,” tegas Alissa.

Diterbitkan di Berita

INDOZONE.IDCekcok mulut terjadi di tengah-tengah aksi perusakan masjid dan pembakaran tempat tinggal milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (3/9/2021).

Dalam video yang beredar, cekcok mulut itu melibatkan dua pria berjanggut yang diduga berasal dari kelompok Aliansi Umat Islam dengan anggota kepolisian yang bertugas mengamankan.

Dua orang pria berjanggut dan berbaju gamis panjang khas Timur Tengah terlihat tidak senang karena aksi mereka dalam merusak masjid Ahmadiyah dihalau oleh aparat.

Salah seorang dari mereka yang memakai baju gamis warna abu-abu, terlihat menantang sejumlah polisi yang memintanya untuk mundur.

 

Pria berjanggut melawan polisi di Sintang, Kalimantan Barat. (ist)
Pria berjanggut melawan polisi di Sintang, Kalimantan Barat. (ist)

 

Ia bahkan terlihat sengaja membenturkan badannya ke badan seorang prajurit TNI di lokasi. Ia terlihat tidak senang karena aksinya dihalangi oleh aparat. 

Alih-alih menegaskan atau mengingatkan bahwa Indonesia memberikan kebebasan beragama kepada seluruh rakyat, salah seorang polisi yang mencoba menenangkan mereka justru memberikan penjelasan begini:

"Semua ada SOP-nya. Jangan melanggar hukum, kita sama-sama Islam. Kita sama-sama habis salat Jumat. Ya, Kita sama-sama habis salat Jumat!" ujar polisi tersebut.

Kemudian, seorang pria berjanggut lainnya yang mengenakan gamis warna merah, juga marah-marah kepada polisi.

"Itu mereka (Ahmadiyah) beda! Beda!" teriaknya.

Sayangnya, saat itu, aparat kepolisian tidak bersikap tegas terhadap mereka. Justru, polisi itu malah menyampaikan bahwa ia berpandangan serupa dengan pria tersebut.

"Sama! Saya juga tidak setuju dengan Ahmadiyah!" kata polisi itu.

Pria berjanggut bergamis merah itu terlihat saling adu mulut dengan aparat kepolisian dan meninggikan suaranya.

Kemudian, pria berjanggut yang bergamis abu-abu kembali datang dan mendekati polisi yang mengingatkan mereka untuk tidak bertindak kasar. Ia kemudian mengancam sambil tunjuk-tunjuk dan bertanya agama.

"Heh, Bang, abang Islam, bukan? Itu (Ahmadiyah) Islam, bukan? Itu Islam, bukan!" teriaknya tepat di wajah polisi tersebut, sembari jari telunjuknya mengarah ke arah masjid Ahmadiyah.

 
https://twitter.com/Dennysiregar7/status/1433987783668887552
 
Sebelumnya diberitakan, pada Jumat (3/9/2021), ratusan warga dari Aliansi Umat Islam merusak masjid tempat jemaah Ahmadiyah beribadah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
 
Warga dari Aliansi Umat Islam merusak dan membakar masjid Ahmadiyah di Sintang. (Ist)
Warga dari Aliansi Umat Islam merusak dan membakar masjid Ahmadiyah di Sintang. (Ist)

 

Tidak cuma masjid, warga juga membakar sejumlah rumah milik jamaah Ahmadiyah di desa tersebut.

Sayangnya, saat perusakan dan pembakaran berlangsung, aparat kepolisian dan TNI tak mampu menghentikan tindakan warga yang intoleran tersebut.

Diterbitkan di Berita

SINTANG, KOMPAS.TV - Pasca penyerangan dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat, penjagaan di lokasi masih dilakukan oleh polisi. Tak hanya menjaga lokasi, polisi juga disebar untuk mengamankan rumah-rumah jemaah. 

Sekitar 300 personel polisi dikerahkan ke lokasi perusakan. Seluruhnya disiagakan guna mengantisipasi adanya pergerakan massa. Beberapa personel polisi juga disiagakan untuk menjaga rumah jemaah ahmadiyah yang berada di sekitar lokasi masjid.

Ini untuk menjaga dan menjamin keselamatan jemaah dan warga sekitar. Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Barat mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dalam merespon peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Kabupaten Sintang. 

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan menahan diri, sehingga tetap terjadi situasi kamtibmas yang kondusif. Seruan agar tak terprovokasi pasca penyerangan dan perusakan Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat terus disuarakan.

Kita bahas bersama Sekretaris PWNU Kalimantan Barat, Hasyim Hadrawi.

Penulis : Dea Davina

Diterbitkan di Berita

INDOZONE.IDPerusakan masjid dan pembakaran sejumlah bangunan milik jemaah Ahmadiyah di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada Jumat (3/9/2021), seolah-olah sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah daerah setempat.

Ya, tiga hari sebelum perusakan dan pembakaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Sintang menghentikan aktivitas operasional bangunan tempat ibadah secara permanen milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di desa tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sintang, Kurniawan, menyebut bahwa penghentian itu didasarkan atas surat bupati dan atas arahan dari Gubernur Kalimantan Barat.

 

Ia menyebut, keputusan itu dikeluarkan untuk menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban, dan kondusifitas masyarakat di Desa Balai Harapan.

"Maka diperintahkan juga kepada penganut atau anggota JAI agar melaksanakan apa yang telah diperintahkan di atas dalam aktivitas dan bentuk apapun tanpa izin pemerintah," kata Kurniawan, melalui keterangan tertulis pada Selasa (31/8/2021).

Kurniawan bilang, Pemerintah Kabupaten Sintang menjamin kebebasan kepada JAI untuk beribadah sepanjang mengakui beragama Islam, dan sesuai ketentuan dan keputusan bersama Menteria Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 3/2008.

Kemudian Nomor Kep-033/A/JA/6/2008, dan Nomor 199/2008, tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau anggota Pengurus JAI dan Warga Masyarakat.

Kini, setelah perusakan dan pembakaran tersebut terjadi, 300 personel gabungan TNI-Polri dikerahkan menjaga lokasi kejadian.

"300 personel sudah berada di TKP dalam menjaga agar kondusif," kata Kabid Humas Polda Kaimantan Barat Kombes (Pol) Donny Charles Go, dikutip dari Antara.

Donny menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam perusakan dan pembakaran tersebut.

"Untuk Masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar massa. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang Masjid tersebut," ujar Donny.

Adapun buntut dari perusakan dan pembakaran tersebut, sebanyak 72 jiwa atau 20 keluarga jemaah Ahmadiyah terpaksa dievakuasi oleh aparat.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (3/9/2021), puluhan hingga ratusan warga muslim di desa tersebut, merusak masjid tempat jemaah Ahmadiyah beribadah.

Tidak cuma masjid, warga juga membakar sejumlah rumah milik jamaah Ahmadiyah di desa tersebut.

Sayangnya, saat perusakan dan pembakaran berlangsung, aparat kepolisian dan TNI hanya dapat melihat tanpa mampu menghentikan tindakan warga yang intoleran tersebut.

 

Warga dari Aliansi Umat Islam merusak dan membakar masjid Ahmadiyah di Sintang. (Ist)
Warga dari Aliansi Umat Islam merusak dan membakar masjid Ahmadiyah di Sintang. (Ist)

 

Video saat warga membakar rumah dan merusak masjid tersebut viral di media sosial.

Seorang warga jemaah Ahmadiyah sampai menangis melihat rumah ibadah mereka dirusak.

Ia berteriak-teriak kepada para aparat yang hanya melihat saja.

"Wajar kami marah. Rumah kami dibakar. Mana ini tanggung jawabnya, Pak? Coba rumah bapak dibakar orang-orang? Ini yang namanya Islam? Rumah Allah itu! Astaghfirullahaladzim. Mana jaminannya ya Allah. Mulut aja jaminannya. Ya ampun. Bapak saya bangun sampai sakit pinggang dihancurkan begitu saja," teriak pria tersebut.

Menurut Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana mengatakan, setidaknya ada 130 orang yang terlibat dalam pembakaran dan perusakan masjid tersebut.

"Mereka mengatasnamakan Aliansi Umat Islam. Massa mengambil botol-botol plastik berisi bensin yang sudah disiapkan di parit di kebun karet," ujar Yendra dalam keterangan tertulis.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menilai perusakan rumah ibadah jamaah Ahmadiyah merupakan pelanggaran hukum yang dapat mengancam kerukunan antarumat beragama di Indonesia.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan peanggaran hukum," kata Gus Yaqut.

Hal senada juga disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud juga meminta polisi mengusut tuntas kasus intoleransi ini.

Adapun pembakaran dan perusakan ini merupakan kelanjutan dari penyegelan masjid yang dilakukan oleh kelompok Aliansi Umat Islam pada 14 Agustus lalu.

Setara Institute melalui akun Instagram mereka menyebut bahwa kasus ini merupakan bukti bahwa negara telah gagal dalam melaksanakan apa yang telah diamanatkan oleh konstitusi untuk menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya. 

Seperti diketahui, di Indonesia, negara menjamin kebebasan beragama setiap warga negaranya, sebagaimana tertuang dalam UUD dalam Pasal 28 E ayat (1) dan (2), Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang 39/1999 tentang HAM, serta UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipol. 

"Sayangnya, berbagai jaminan hukum tersebut justru masih rapuh dan tidak mampu menjadi pagar bagi Jemaat Ahmadiyah untuk menjalankan berbagai kegiatan keagamaannya. Inkongruensi regulasi adalah salah satu faktor penyebabnya. Dalam hal ini, SKB Pemda Sintang tentang Peringatan dan Perintah terhadai JAI dan Masyarakat di Kabupaten Sintang, yang diterbitkan pada 29 April 2021 yang menjadi sumbu lahirnya penyegelan dan penghentian kegiatan operasional masjid, hingga penghancuran bangunan masjid milik JAI Sintang," tulis Setara.

Peristiwa tersebut mengakibatkan anggota JAI, terutama perempuan dan anak-anak terancam keamanannya. Pada pelbagai video yang beredar menunjukkan keberadaan aparat yang telah berpakaian lengkap, baik TNI maupun TNI, tidak mampu mencegah atau bahkan meminimalisir konflik yang terjadi di lokasi.

"Tindakan perusakan dan pembakaran masjid padahal telah tersebar sebelumnya, baik melalui imbauan di masjid, mulut ke mulut, dan media sosial. Akan tetapi, kejadian perusakan dan pembakaran tersebut secara eksplisit mencerminkan kegagalan aparat dalam mencegah terjadinya konflik. Keberadaan TNI dalam perbantuannya pun tidak banyak membantu, lantaran konflik tersebut tetap terjadi dengan eskalasi yang semakin memburuk," tutup Setara.

Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Sintang dinilai melakukan tindakan diskriminasi dengan menyegel masjid jemaah Ahmadiyah dengan dasar SKB 3 Menteri Nomor 3 Tahun 2008, Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentraman Umum, serta SKB Bupati Sintang, Kodim 1205/STG, Kejaksaan Negeri Sintang, Kapolres Sintang, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sintang.

Mereka meminta jemaah Ahmadiyah di lokasi tersebut untuk menghentikan aktivitas peribadatan di masjid yang mereka segel itu.

Tak cuma menyegel, Pelaksana Bupati Sintang Sudiyanto juga menyurati jemaah Ahmadiyah tersebut.

 

ist
Pemerintah Kabupaten Sintang menyegel masjid jemaah Ahmadiyah. (Instagram @kabarsejuk)

 

Di dalam surat yang ditulis pada 13 Agustus 2021 dan ditandatanganinya itu, ada tiga poin yang ia sampaikan kepada jemaah Ahmadiyah.

Pertama, ia menyampaikan bahwa "Sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agam Islam, yaitu penyebaran faham yang mengajui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW. 

Kedua, ia meminta jemaah Ahmadiyah agar menghentikan aktivitas dan operasional bangunan (rumah ibadah) jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan.

 

ist
Masjid jemaah Ahmadiyah disegel pemerintah setempat. (Instagram @kabarsejuk)

Ketiga, ia meminta jemaah Ahmadiyah di desa tersebut untuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulkan keresahan dan atau dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Diterbitkan di Berita
Adhyasta Dirgantara - detikNews Sintang - Menko Polhukam Mahfud Md meminta kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) diusut karena sensitif. Polisi kini tengah mengusut kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kalbar itu.

"Iya sedang diusut. Tim gabungan Polda Kalbar dan Polres Sintang lagi bekerja mengusut kasus perusakannya," ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go saat dihubungi, Sabtu (4/9/2021).

Charles menjelaskan polisi masih mencari pelaku perusakan masjid dan pembakaran bangunan di Kalbar tersebut. Sejauh ini, kata Charles, belum ada yang diamankan. "(Pelaku) masih diidentifikasi. Iya (belum ada yang diamankan)," ucapnya.

Sebelumnya, Mahfud Md menelepon Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat (Kalbar) usai peristiwa perusakan Masjid Ahmadiyah di Tempunak, Sintang. Mahfud mengingatkan semua pihak harus mengikuti aturan yang berlaku.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Gubernur dan Kapolda Kalimantan Barat agar segera ditangani kasus ini dengan baik dengan memperhatikan hukum, memperhatikan kedamaian dan kerukunan, juga memperhatikan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Semuanya harus ikut aturan hukum," kata Mahfud kepada wartawan, Jumat (3/9). 

Mahfud mengingatkan peristiwa di Kalbar ini merupakan masalah sensitif. Dia menegaskan Indonesia adalah negara yang melindungi hak asasi warganya.

"Ini masalah sensitif, semuanya harus menahan diri. Kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia di mana hak-hak asasi manusia dilindungi oleh negara," tegas Mahfud.

Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas angkat bicara terkait kasus perusakan masjid Ahmadiyah. Dia menyebut aksi perusakan tempat ibadah sebagai pelanggaran hukum.

"Tindakan sekelompok orang yang main hakim sendiri merusak rumah ibadah dan harta benda milik orang lain tidak bisa dibenarkan dan jelas merupakan pelanggaran hukum," ujar Yaqut dilansir dari Antara, Jumat (3/9).

(isa/isa)

Diterbitkan di Berita