Cetak halaman ini

SETARA Institute Minta Presiden Usut Dugaan Keterlibatan TNI dalam Penghalangan Penyidikan Korupsi  

Suasana depan rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, 9 Juli 2026, siang. (Sumber: Febrianto/Kompas.com) Suasana depan rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, 9 Juli 2026, siang. (Sumber: Febrianto/Kompas.com)
Jumat, 10 Juli 2026 06:35
(0 pemilihan)

JAKARTA, KOMPAS.TV – SETARA Institute mendesak Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyikapi polemik pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, oleh personel TNI di tengah penyidikan dugaan korupsi yang dilakukan Polri.

Polemik mencuat setelah rumah Febrie di Jalan Radio, Kramat Pela, Jakarta Selatan, dijaga puluhan personel TNI pada Rabu (8/7/2026). 

Pada hari yang sama, tim Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi, termasuk Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi menilai apabila terdapat anggota TNI yang menghalangi proses penegakan hukum, tindakan tersebut harus diusut secara tuntas. 

Menurutnya, jika dugaan itu benar dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, hal tersebut berpotensi menjadi bentuk intervensi terhadap proses penegakan hukum.

"Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor," kata Hendardi dalam keterangan persnya, Kamis (9/7/2026).

Hendardi menyatakan bahwa merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak ada dasar hukum yang memberikan kewenangan kepada anggota TNI untuk menghalangi tindakan penyidikan maupun penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Ia menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang menggerogoti sendi-sendi negara. 

Karena itu, setiap tindakan penghalangan proses hukum (obstruction of justice), siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

SETARA Institute menilai dugaan penghalangan penyidikan tersebut menjadi alarm atas semakin luasnya keterlibatan militer di ruang-ruang sipil dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari urusan ketahanan pangan, pendidikan, hingga berbagai fungsi pemerintahan di luar mandat pertahanan negara.

Menurut Hendardi, berbagai kebijakan yang membuka ruang keterlibatan TNI dalam urusan sipil perlu dievaluasi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan dan konflik yurisdiksi. 

Ia juga meminta TNI dikembalikan secara konsisten pada mandat konstitusionalnya sebagai alat pertahanan negara di bawah prinsip supremasi sipil.

SETARA Institute pun mendesak Presiden memerintahkan Panglima TNI mengusut dugaan keterlibatan anggotanya serta membuka hasil pemeriksaan kepada publik. 

Anggota yang terbukti menghalangi proses hukum, menurut Hendardi, harus dijatuhi sanksi pidana maupun disiplin secara tegas.

Di sisi lain, Hendardi meminta Polri tetap melanjutkan penyidikan tanpa terpengaruh oleh dugaan intervensi dari pihak mana pun.

"Pada saat yang sama, Kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun. Setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi. Presiden juga mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung," ucapnya.

Tanggapan Resmi TNI

Merespons polemik tersebut, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Jenderal TNI Muhamad Nas menjelaskan bahwa keberadaan personel TNI di kediaman Jampidsus Febrie Adriansyah dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.

Menurut Nas, pengamanan tersebut telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku dan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.

"Pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," ujar Nas.

Ia menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan perkara hukum yang sedang ditangani Polri.

"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," katanya.

Nas juga memastikan keberadaan personel TNI tidak akan menghambat proses penyidikan maupun penggeledahan yang menjadi kewenangan kepolisian. 

 

Sumber: https://www.kompas.tv/nasional/679569/setara-institute-minta-presiden-usut-dugaan-keterlibatan-tni-dalam-penghalangan-penyidikan-korupsi?page=all

 

Baca 5 kali Terakhir diubah pada Jumat, 10 Juli 2026 06:43
Bagikan: